Join MultiplyOpen a Free ShopSign InHelp
MultiplyLogo
SEARCH
HomeAbout MeJun 9, 2008
kadang manusia hidup hanya berfikir bagaimana cara samapi pada cita-cita..?
pada sebenarnya cita-cita hanya bagian kebahagiaan yang hanya sekelintir saja, karena sebenarnya makna terindah dalam hidup ini adalah suatu proses, proses menuju cita-cita tersebut, proses perjalanan dalam kehidupan.
bahwa: kesuksesan itu bukan sebuah keberhasilan yang di rencanakan,tetapi kesuksesan itu adalah proses dari keberhasilan itu sendiri.
.
Photo AlbumPhotosAug 24, 2010
ddd
dThumbnaild
ddd
wee
1 Photo
ddd
dThumbnaild
ddd
hehe...
5 Photos
ddd
dThumbnaild
ddd
keren
5 Photos
ddd
dThumbnaild
ddd
sip
5 Photos

   View All
.
Blog EntryBlogSep 12, 2008

Previous blog entries:
Jun 9-ARTIKEL
Jun 9-ARTIKEL
   View All
.
ReviewReviewsJun 9, 2008
Thumbnail FAKULTAS HUKUM
universitas islam negeri sgd Bandung
   View All
.
.
.
MusicMusicJun 9, 2008
.
NoteGuestbook
   
congtief wrote on Jun 1, '10
skipsi
LATIF ALI

ABSTRAKS

ABSTRAKS

Tinjauan Yuridis Terhadap Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945
Tentang Kebebasan Beragama

Kebebasan beragama merupakan hak setiap individu yang paling mendasar, bahkan dalam tatanan hukum internasional kebebasan beragama telah dimasukkan sebagai HAM yang tidak dapat dikendalikan dengan paksa oleh pihak manapun. Terkait dengan agama dan negara, adalah dua hal yang seringkali menimbulkan discourse (perbedaan) yang tidak kunjung berakhir. Di Indonesia kebebasan beragama juga telah diatur dan diakui sebagai hak individu yang sangat prinsipil, dan bahkan negara hanya sebatas “polisi lalulintas” bagi agama. Akan tetapi, Republik Indonesia bukanlah negara sekuler pun negara agamis. Memang, para pendiri negara Republik Indonesia pada awalnya terjadi kontroversi tentang memasukkan ideologi agama tertentu. Setelah UUD 1945 diamandemen dapat dipastikan bahwa Republik Indonesia bukanlah negara agama ataupun negara sekuler, negara mengharga setiap pilihan warga negara untuk beragama dan sesuai keyakinannya, serta Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia. Pada tahap selanjutnya, hadirlah perundang-undangan atau keputusan pemerintah yang cukup memberatkan bahkan dapat dikatakan menyalahi hak individu dalam kebebasan beragama. Seperti diterbitkannya keputusan presiden no. 14 tahun 1967, yang hanya mengakui beberapa agama dan melarang agama tertentu. Dengan adanya fenomena tersebut, kebebasan beragama di Indonesia menjadi pertanyaan besar, bahkan telah memunculkan eksklusifitas suatu agama tertentu. Yang pasti, bangsa Indonesia mengakui bahwa selain UUD 1945 Pancasila adalah dasar hukum utama dan sekaligus sebagai filosofi bangsa Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep kebebasan beragama secara yuridis dalam pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 dihubungkan dengan keputusan presiden no. 6 tahun 2000, dengan harapan mampu menjadi jawaban dan pemecah masalah (problem solving) atas berbagai persoalan yang tengah dihadapi masyarakat Indonesia dalam kebebasan beragama sesuai keyakinannya. Selain itu, diharapkan pula supaya mendapatkan pemahaman yang utuh tentang perundang-undangan Republik Indonesia dalam persoalan kebebasan beragama.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis, dan pendekatan yuridis normatif. Sumber data utama (primer) yang digunakan bersumber dari naskah tulisan dan perundang-undangan Republik Indonesia yang terkait dan dapat menjawab perumusan masalah. Sumber data selanjutnya (sekunder) adalah berbagai naskah tulisan dari para ahli yang berhubungan atau mendukung objek penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian, tinjauan yuridis terhadap Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 tentang kebebasan beragama telah menemukan pemahaman, bahwa kebebasan beragama mendapatkan jaminan hukum secara sempurna sesuai filosofi bangsa Indonesia. Kebebasan beragama berdasarkan Pasal 29 dalam Undang-Undang 1945 dapat dinyatakan sebagai berikut; pertama, kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa yang mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa; kedua, kemerdekaan memeluk agama dan menjalankan ibadah bagi setiap penduduk Indonesia dijamin oleh negara, karena merupakan bagian dari hak asasi manusia. Selanjutnya, Pada pelaksanaan dan implimentasinya kebebasan beragama sudah sesuai dengan falsafah Pancasila. Sebab, Undang-Undang Dasar 1945 adalah Undang-undang yang tertinggi di negara Kesatuan Republik Indonesia, yang telah menjadi mutlak sebagai dasar hukum universal negara republik Indonesia. Oleh karenanya, nilai-nilai kebebasan yang tertera dalam pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu merupakan realisasi dari pancasila dan merupakan Hak Asasi Mamusia sebagai dasar kemanusian yang universal. Menjaga hak warga negara yang memang sudah dijamin dalam undang-undang, yaitu kebebasan dalam memeluk agama sesuai hati nuraninya.




congtief wrote on Dec 15, '09
Ancaman Kebebasan Beragama
(http://www.christianpost.co.id/opinion/columns/20090522/4814/Ancaman-Kebebasan-Beragama/index.html)
Benny Susetyo PR
Koresponden Kristiani Pos
Posted: May. 22, 2009 08:19:01 WIB
Persekutuan Gereja-gereja Setempat (PGIS) Kota Depok menolak pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tempat Ibadah dan Gedung Serbaguna atas nama Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jalan Pesanggrahan Cinere, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat. “Umat Kristen di Kota Depok sangat prihatin dan menolak atas keluarnya keputusan Pencabutan IMB pembangunan Gereja HKBP di Cinere yang hanya mendengar pendapat sebagian warga yang menolak,” kata Ketua Umum PGIS Kota Depok, Pendeta Simon Todingallo (Rabu, 29/4).
Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung karena dianggap secara sepihak dan semena-mena mencabut IMB gereja dan gedung serbaguna HKBP di Cinere tersebut. Berita ini mencerminkan bahwa permasalahan rumah ibadah dan kebebasan beribadah di negara kita masih menghadapi masalah yang serius. Jaminan kebebasan beragama yang dinyatakan dalam Pasal 29 UUD 1945 secara praktik belum cukup membuat warga bangsa memahami dengan sebenarnya bagaimana seharusnya kita hidup dan berkehidupan.
Praktik penutupan rumah ibadah sudah berkali-kali terjadi, baik atas nama negara maupun kelompok. Dalam penanganan yang tidak adil dan keliru, sering kali kasus-kasus seperti ini justru menyulut konflik atas nama agama yang tidak memiliki manfaat sama sekali. Beribadat merupakan hak asasi paling utama warga Indonesia sebagai negara yang masyarakatnya menjadi penganut agama yang taat. Karena itu bila berita yang disampaikan di atas merupakan kenyataan, itu merupakan sinyalemen adanya gangguan atau permasalahan yang serius dalam ranah hubungan antaragama di negara kita.
Pluralisme Indonesia merupakan sebuah keniscayaan sekaligus kekayaan. Menafikannya berarti menafikan keniscayaan, dan juga tidak menghargai perbedaan. Kekhawatiran lahir bila pluralisme sebagai rumah bersama semakin hari semakin terancam akibat adanya kebijakan dan ulah aparat pemerintah yang “tidak berani” menggunakan kekuasaannya untuk memberikan jaminan kepada setiap warga untuk mempergunakan hak asasinya tanpa ada hambatan. Dalam kekuatan mayoritas yang menekan dan aparatur pemerintah yang memberikan jaminan yang rendah, roh pluralisme itu akan musnah perlahan-lahan.
Bangsa ini dibangun untuk melindungi segenap insan tanpa mengenal golongan, suku, agama, dan keturunan. Inilah yang seharusnya dijadikan acuan hidup bersama. Data penelitian Setara Institute menunjukkan adanya peningkatan terhadap pelanggaran kebebasan beragama. Ironisnya, itu menunjukkan adanya peranan negara yang sangat lemah karena ia justru membiarkan kekerasan berlangsung tanpa usaha untuk mengatasinya secara serius.
Negara Gagal
Penyerahan otoritas negara kepada organisasi keagamaan korporatis negara dalam menilai sebuah ajaran agama dan kepercayaan merupakan bentuk ketidakmampuan negara untuk berdiri di atas hukum dan bersikap netral atas setiap agama dan keyakinan. Aparat hukum bertindak di atas dan berdasarkan pada fatwa agama tertentu dan penghakiman massa. Padahal, institusi penegak hukum adalah institusi negara yang seharusnya bekerja dan bertindak berdasarkan konstitusi dan undang-undang.
Dapat dilihat di sini negara telah gagal mempromosikan, melindungi, dan memenuhi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Negara bahkan telah bertindak sebagai pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di mana salah satu akibat tindakannya adalah mela-rang aliran keagamaan dan keyakinan serta membiarkan warga/organisasi keagamaan melakukan persekusi massal atas kelompok-kelompok keagamaan dan keyakinan.
Banyak kontradiksi. Dalam konstitusi yang lebih tinggi, kebebasan umat beragama dan melakukan ibadah dijamin, tapi dalam peraturan di bawahnya terdapat kecenderungan menghambat umat untuk beribadah. Ada pengekangan. Misalnya dalam konteks rumah ibadah, itu bukanlah soal bagaimana suatu rumah ibadah diserbu, bahkan dibakar, oleh sekelompok orang yang menjadi persoalan utama. Itu sekadar ekses saja. Jauh lebih penting dipikirkan adalah bagaimana peran pemerintah menjadi me-diator, perumus dan pelaksana kebijakan-kebijakan yang mengatur pendirian rumah ibadah.
Berbagai aturan dan kebijakan pemerintah dalam pelaksanaannya justru melahirkan dampak umat yang tidak dewasa memandang umat lain. Tentu bukan umat beragama yang serta-merta harus dipersalahkan dalam kasus ini, melainkan ketidakmampuan pemerintah untuk melihat pluralitas dengan kacamata lebih adil dan menguntungkan bagi semua. Negara gagal memberikan perlindungan dan kesempatan yang adil bagi semua pemeluk agama untuk beribadah sesuai keyakinannya masing-masing. Lalu Pancasila untuk apa? Untuk apa para founding father merumuskan falsafah bangsa yang demikian berharga dan terhormat itu jika dalam perilaku sehari-hari kita tidak bisa mempraktikkannya dengan sepenuh hati?
Ruang Dialog
Walaupun kehidupan sosial politik kita sudah mengalami kebebasan, nyatanya itu belum berimplikasi pada kebebasan asasi warga untuk beribadat. Beribadat adalah hak warga paling asasi, dan hanya rezim komunis yang melarangnya. Rezim seperti apakah kita ini ketika membiarkan kekerasan dalam beragama tanpa adanya ruang dialog untuk membicarakan ulang secara lebih manusiawi? Pemerintah berkewajiban untuk menjaga, melestarikan dan meningkatkan kesadaran dan kedewasaan umat, terutama dalam pandangannya terhadap umat dan keyakinan beragama yang dianggap ”lain”. Pemerintah berkewajiban untuk memberikan pencerahan dan pendewasaan pemikiran umat akan toleransi dan pluralisme. Itulah yang dimaksudkan Pancasila sebagai falsafah. Dengan begitu, kebijakan yang berpeluang untuk menumbuhsuburkan antipati terhadap saudara sebangsanya yang lain perlu didudukkan ulang untuk dibahas dan diganti dengan kebijakan yang lebih adil dan mencerahkan.
Selama ini kekerasan telah menjadi model yang sering dibungkus dengan ornamen keagamaan dan kesukuan. Inilah yang membuat wajah kekerasan semakin hari semakin subur di Bumi Pertiwi ini. Meski kita seharusnya merajut nilai persaudaraan yang secara jelas mengacu pada Pancasila, tapi kian hari Pancasila tidak lagi menjadi tujuan hidup bersama. Pancasila yang seharusnya menjadi perekat kehidupan bangsa tampak semakin hari semakin terkikis oleh kefasikan keagamaan, kedaerahan dan kesukuan. Pancasila sering diucapkan, tapi sama sekali tak dipahami maknanya.
Penulis adalah Sekretaris Dewan Nasional Setara Institute.



































RELASI NEGARA DAN AGAMA
DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT PANCASILA
http://www.google.co.id/#hl=id&source=hp&q=kebebasan+agama+dalam+falsafah+pancasila&btnG=Telusuri

Oleh : Kaelan


A. Pengantar

Nampaknya saat ini bangsa Indonesia semakin lupa bahwa bumi ini semakin tua, dan tak dapat dipungkiri bahwa bumi tempat hunian umat manusia adalah hanya satu. Namun telah menjadi sunnatullah, bahwa para penghuninya terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, bahasa, profesi, kultur dan agama. Dengan demikian kemajemukan adalah suatu keniscayaan dan merupakan suatu fenomena yang tidak bisa dihindari. Keragaman terdapat di pelbagai ruang kehidupan, termasuk dalam kehidupan beragama. Pluralitas tidak hanya terjadi dalam suatu kelompok atau masyarakat, bahkan terjadi pada lingkup negara (Ghazali, 2009). Manusia adalah sebagai makhluk homo socious tetapi juga sebagai makhluk homo religious, manusia selain sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, juga sebagai maklhuk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa manusia tidak dapat mengelak dari sifat kodratnya sebagai warga masyarakat, bangsa dan negara. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara manusia menghadapi dua hak dan wajib, yaitu sebagai makhluk Tuhan diberikan berbagai kenikmatan dan hak, dan sebagai warga masyarakat negara memiliki hak namun juga harus memenuhi wajibya bagi orang lain. Hidup dalam suatu masyarakat negara itu tidaklah sendirian melainkan senantiasa bersama orang lain, kadang kesadaran yang demikian ini justru sulit dipahami oleh manusia modern dewasa ini.
Di era globalisasi dewasa ini telah banyak diramalkan oleh para cendekiawan dunia bahwa keberlangsungan dan eksistensi negara kebangsaan akan mendapat tantangan yang serius, sehingga jikalau segenap elemen kebangsaan tidak memberikan perhatian terhadap masalah tersebut, maka tidak menutup kemungkinan negara kebangsaan tersebut akan mengalami krisis kebangsaan atau bahkan dapat mengalami keruntuhan. Bangsa Indonesia yang hampir mencapai enam puluh empat tahun merdeka ini persoalan kenegaraan dan kebangsaan bukannya menatap kedepan mengatasi persoalan kesejahteraan dalam hidup bersama, malainkan terdistorsi ke kancah persoalan kebangsaan yang seharusnya sudah kita hayati bersama. Sebagai contoh adalah persoalan kehidupan keagamaan di negara Indonesia yang pluralis ini yang bersendi ke-Tuhanan Yang Maha Esa, akhir-akhir ini dalam kenyataannya semakin menunjukkan kekurang dewasaan sebagian masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Misalnya kasus Ambon, kasus Poso, kasus Sampit, kasus Achmadiyah, kasus Monas, dan kasus lainnya. Derivasi nilai ketuhanan dalam kehidupan kebangsaan dewasa ini semakin menunjukkan kerancuan derivatif, artinya penjabaran secara ‘das sein’ di dalam masyarakat secara objektif menimbulkan kesimpangsiuran, dan nampak dalam derivasi normatif yuridis belum menunjukkan esensi negara yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa. Pada kancah politik misalnya sering disebut secara dikotomis dalam kehidupan politik kita disebutkan adanya partai sekuler yang berabsis nasionalis dan partai agama yang berbasis agama (Islam). Dalam kenyataannya partai nasionalis adalah religius, dan partai yang berdasarkan agamapun juga nasionalis.

Tantangan dalam proses globalisasi yang begitu cepat dan berpengaruh secara signifikan terhadap semua manusia di berbagai negara termasuk bangsa Indonesia. Ulrich Beck (1998) mengungkapkan bahwa globalisasi akan berpengaruh terhadap relasi-relasi antar negara dan bangsa di dunia, yang akan mengalami ‘deteritorialisasi’. Konsekuensinya kejadian-kejadian di berbagai belahan dunia ini akan berepengaruh secara cepat terhadap negara lain. Prinsip kebebasan dalam sistem negara demokrasi sekuler berpengaruh secara cepat terhadap negara lan di dunia, termasuk negara Indonesia yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Kasus Yeland Fosten tentang karikatur Nabi Muhammad menimbulkan suatu benturan peradaban antara sistem kebebasan versi sekuler dan negara Berketuhanan Yang Maha Esa.

Sementara itu Anthony Giddens (2000) menamai proses globalisasi sebagai ‘the runaway world’. Menurutnya perubahan-perubahan di berbagai bidang terutama perubahan sosial di suatu negara akan berpengaruh secara cepat terhadap negara lain. Sementara itu Robertson (1990), mengingatkan bahwa globalisasi merupakan ‘compression of the world’ yaitu menciutnya dunia dan menurut Harvey sebagai proses menciutnya ruang dan waktu ‘time-space compression’, karena intensivikasi dan mobilitas manusia serta teknologi. Dalam kondisi seperti ini terjadilah pergeseran dalam kehidupan kebangsaan (Rosenau, 1990), yaitu pergeseran negara yang berpusat pada negara kebangsaan (state centric world) kepada dunia yang berpusat majemuk (multy centric world) (Hall, 1990), (Sastrapratedja, 1996). Kiranya sinyalemen yang layak kita perhatikan adalah pandangan Kenichi Ohmae (1995) bahwa globalisasi akan membawa kehancuran negara-negara kebangsaan. Pengaruh globalisasi yang sangat cepat ini sangat berpengaruh pada kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia.

Bahkan A.M. Hendropriyono dalam karyanya Nation State di Masa Teror (2007), bahwa di era globalisasi ini negara-negara yang sedang mengembangkan proses demokratisasi akan mendapatkan tantangan yang sangat hebat, terutama ancaman terorisme yang menyalahgunakan kesucian agama. Nampaknya sinyalemen A.M. Hendropriyono ini diperkuat oleh pandangan Bahmueller bahwa dalam proses demokratisasi harus diperhatikan (1) the degree of economic development, (2) a sense of national identity, (3) historical experience and (4) element of civic culture. Jadi pengembangan demokrasi harus diperhatikan tentang bagaimana kondisi ekonomi dalam suatu negara, dasar filsafat negara sebagai suatu identitas nasional suatu bangsa, bagaimana proses sejarah terbentuknya bangsa itu beserta unsur-unsurnya (Winataputra, 2005).
Konstatasi yang layak diperhatikan adalah sinyalemen dari Naisbitt, bahwa di era globalisasi tersebut akan muncul suatu kondisi paradoks, di mana kondisi global diwarnai dengan sikap dan cara berpikir primordial, bahkan akan muncul suatu gerakan ‘Tribalisme’ yaitu suatu gerakan di era global yang berpangkal pada pandangan primordial yaitu fanatisme etnis, ras, suku, agama, maupun golongan (Naisbit, 1994). Bahkan Hantington dalam The Clash of Civilization menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan terjadinjya suatu benturan peradaban (Hantington, 1993), yang tidak menutup kemungikinan juga berakibat pada adanya konflik horizontal. Bahkan ditambahkan oleh A.M. Hendropriyono (2009), bahwa pada panggung politik dunia benturan peradaban itu mencapai klimaksnya antara dua peradaban besar yaitu fundamentalisme politik Islam dengan kekuasaan kapitalisme neoliberal dengan kekuasaan kerasnya (hard power) di bawah komando Amerika serikat. Kita sadari atau tidak bahwa isu global tentang radikalisme agama dalam negara akan berpengaruh terhadap negara Indonesia, terutama dalam hubungan negara dengan agama. Bahkan adakalanya persoalan itu ditarik dengan memutar jarum jam ke belakang, yaitu persoalan muncul kembali pada kemelut tarik-menarik antara Negara agama dan Negara sekuler, sebagaimana dibahas oleh para founding fathers kita dahulu. Pada hal kita lupa bahwa suatu kesepakatan filosofis dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan itu sangat penting bagi bangsa Indonesia.

Negara modern yang melakukan pembaharuan dalam menegakkan demokrasi niscaya mengembangkan prinsip konstitusionalisme. Menurut Friederich, negara modern yang melakukan proses pembaharuan demokrasi, prinsip konstitusionalisme adalah yang sangat efektif, terutama dalam rangka mengatur dan membatasi pemerintahan negara melalui undang-undang. Basis pokok adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat, mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara (Assiddiqie, 2005: 25). Organisasi negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut negara. Dalam hubungan ini sekali lagi kata kuncinya adalah consensus atau general agreement.

Bagi bangsa Indonesia consensus itu terjadi tatkala disepakatinya Piagam Jakarta (Endang S. Anshori). Jika kesepakatan itu runtuh, maka runtuh pula legitimasi kekuasaan negara yang bersangkutan, dan pada gilirannya akan terjadi suatu perang sipil (civil war), atau dapat juga suatu revolusi. Hal ini misalnya pernah terjadi pada tiga peristiwa besar dalam sejarah umat manusia, yaitu revolusi Perancis tahun 1789, di Amerika pada tahun 1776, dan di Rusia pada tahun 1917, (Andrews, 1968: 12), adapun di Indonesia terjadi pada tahun 1965 dan 1998 yaitu gerakan reformasi (Assiddiqie, 2005: 25).

Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme negara modern pada proses reformasi untuk mewujudkan demokrasi, pada umumnya bersandar pada tiga elemen kesepakatan (consensus), yaitu: (1) Kesepakatan tentang tujuan dan cita-cita bersama (the general goal of society or general acceptance of the same philosophy of government). (2) Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaaan negara (the basis of government). (3)Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur ketatanegaraan (the form of institutions and procedures). (Andrews, 1968: 12).

Kesepakatan pertama, yaitu berkenaan dengan cita-cita bersama sangat menentukan tegaknya konstitusi di suatu negara. Karena cita-cita bersama itulah yang pada puncak abstraksinya memungkinkan untuk mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga masyarakat yang dalam kenyataannya harus hidup ditengah-tengah pluralisme atau kemajemukan. Oleh karena itu, dalam kesepakatan untuk menjamin kebersamaan dalam kerangka kehidupan bernegara, diperlukan perumusan tentang tujuan-tujuan atau cita-cita bersama yang biasa juga disebut sebagai filsafat kenegaraan atau staatsidee (cita negara), yang berfungsi sebagai filosofischegrondslag dan common platforms atau kalimatun sawa di antara sesama warga masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara (Assiddiqie, 2005: 26).

Bagi bangsa dan negara Indonesia, dasar filsafat dalam kehidupan bersama itu adalah Pancasila. Pancasila sebagai core philosophy negara Indonesia, sehingga konsekuensinya merupakan esensi staatsfundamentalnorm bagi reformasi konstitusionalisme. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam filsafat negara tersebut, sebagai dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan cita-cita negara, baik dalam arti tujuan prinsip konstitusionalisme sebagai suatu negara hukum formal, maupun empat cita-cita kenegaraan yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu: (1) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan (meningkatkan) kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Kesepakatan kedua, adalah suatu kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi. Kesepakatan kedua ini juga bersifat dasariah, karena menyangkut dasar-dasar dalam kehidupan penyelenggaraan negara. Hal ini akan memberikan landasan bahwa dalam segala hal yang dilakukan dalam penyelengaraan negara, haruslah didasarkan pada prinsip rule of the game, yang ditentukan secara bersama. Istilah yang biasa digunakan untuk prinsip ini adalah the rule of law (Dicey, 1971). Dalam hubungan ini hukum dipandang sebagai suatu kesatuan yang sistematis, yang di puncaknya terdapat suatu pengertian mengenai hukum dasar, baik dalam arti naskah tertulis atau Undang-Undang Dasar, maupun tidak tertulis atau convensi. Dalam pengertian inilah maka dikenal istilah constitutional state yang merupakan salah satu ciri negara demokrasi modern (Muhtaj, 2005: 24).

Kesepakatan ketiga, adalah berkenaan dengan (1) bangunan organ negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaannya, (2) hubungan-hubungan antar organ negara itu satu sama lain, serta (3) hubungan antara organ-organ negara itu dengan warga negara. Dengan adanya kesepakatan itulah maka isi konstitusi dapat dengan mudah dirumuskan karena benar-benar mencerminkan keinginan bersama berkenaan dengan institusi kenegaraan dan mekanisme ketatanegaraan yang hendak dikembangkan dalam kerangka kehidupan negara berkonstitusi (constitutional state). Kesepakatan-kesepakatan itulah yang dirumuskan dalam dokumen konstitusi yang diharapkan dijadikan pegangan bersama untuk kurun waktu yang cukup lama. Oleh karena itu bagi negara Indonesia akhir-akhir ini muncul usulan untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang kelima, pada hal hasil amademen tersebut baru diimplementasikan kurang dari empat tahun.

Jikalau kita kaji ulang proses reformasi dewasa ini bangsa Indonesia telah melakukan reformasi dalam bidang politik dan hukum, sebagai upaya untuk mewujudkan suatu negara demokrasi modern. Namun satu hal yang menjadi pertanyaan kita adalah prinsip yang merupakan basic philosophy bangsa dan negara Indonesia, tidak diletakkan sebagai basic philosophy dari proses reformasi. Bahkan ironisnya justru pada era reformasi ini eksistensi dasar filsafat negara Pancasila sebagai basic philosophy negara konstitusionalisme Indonesia, sengaja ditenggelamkan yang hanya diakui sebatas rumusan verbal dalam Pembukaan UUD 1945 saja. Misalnya sebagai contoh dirumuskannya reformasi pendidikan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, menunjukkan adanya kesengajaan untuk meletakkan Pancasila hanya sekedar sebagai peninggalan sejarah bangsa, tanpa melakukan aktualisasi dan derivasi dalam bidang keidupan kenegaraan dan kebangsaan.

Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia telah menemukan suatu formulasi yang khas tentang hubungan negara dan agama, di tengah-tengah tipe negara yang ada di dunia, yaitu negara sekuler, negara ateis dan negara teokrasi. Para pendiri negara bangsa ini menyadari bahwa ‘kausa materialis’ negara Indonesia adalah pada bangsa Indonesia sendiri. Bangsa Indonesia sejak zaman dahulu adalah bangsa yang religius, yang mengakui adanya ‘Dhzat Yang Maha Kuasa’, yaitu Tuhan, dan hal ini merupakan suatu dasar ontologis bahwa manusia sebagai warga negara adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Tatkala sidang pertama BPUPKI Dr. Radjiman Widiyodiningrat mengutarakan kepada peserta sidang, bahwa dasar apa yang akan digunakan sebagai dasar filsafat negara Indonesia merdeka. Kemudian terjadilah diskusi dan pembahasan yang cukup intensif dan panjang, kemudian setelah BPUPKI mengadakan rapat pada bulan Juni 1945 memang belum didapatkan suatu kesepakatan yang bulat tentang dasar negara Indonesia. Kemudian dibentuklah panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yaitu : (1) Ir. Soekarno, (2) Drs. Moh. Hatta, (3) H. A. Salim, (4) Mr. A.A. Maramis, (5) Mr. Muh. Yamin, (6) K.H.A. Wahid Hasyim, (7) Mr. A. Subardjo, (8) R. Abikoesno, (9) A. Kahar Muzakkir. Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan itu setelah mengadakan pertemuan pada jam 20.00 dan diperoleh suatu kesepakatan dasar negara yang sila pertamanya berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Piagam Jakarta inilah yang disebut oleh Yamin sebagai Jakarta Charter, yang merupakan kesepkatan luhur bangsa Indonesia dalam mendirikan negara.

Pada permulaan sidang PPKI 18 Agustus 1945, Moh. Hatta mengadakan pertemuan dengan peserta siang terutama dari golongan Islam, menyampaikan pesan dari saudara-saudara Indonesia timur terutama yang berkaitan dengan rumusan sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta tersebut. Setelah dilakukan pembahasan kemudian disepakatilah sila pertama Pancasila menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Meskipun terjadi perdebatan yang panjang dalam Sidang Konstituante terutama pada tanggal 11 November hingga 6 Desember 1957, yang membahas tentang dasar negara semua kelompok yaitu kelompok yang menghendaki negara berdasarkan Pancasila, Islam dan Sosial-Ekonomi (Erwin Kusuma, 2008), tidak ada yang menolak bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Negara Berketuhanan Yang Maha Esa adalah merupakan ‘local wisdom’ bangsa Indonesia dalam mendirikan negara.

Jikalau dilakukan analisis secara hermeneutis, maka proses perumusan dasar filsafat negara yang menemukan core values ’Ketuhanan Yang Maha Esa’ sebagai basis nilai filosofis hubungan negara dan agama di Indonesia, merupakan suatu ‘local genius’ bangsa Indonesia dalam mendirikan negara. Kesepakatan tentang filosofi hubungan negara dengan agama tersebut merupakan suatu kesepakatan yang luhur, yang meletakkan landasan etis bagi kehdupan bangsa dan negara, sekaligus sebagai suatu pemikiran yang kreatif tentang bentuk hubungan negara dan agama di tengah-tengah paham sekuler dan teokrasi.

Roeslan Abdoelgani dalam sidang Konstituante menegaskan bahwa negara Teokrasi, menurut ilmu kenegaraan dan filsafat kenegaraan mengandung arti bahwa dalam suatu negara kedaulatan adalam berasal dari Tuhan. Dalam menjalankan kedaulatan Tuhan di dunia pada masa abad pertengahan Sri Paus dibantu oleh sistem kepadrian. Gereja Katolik dengan sistem kepadriannya merupakan suatu faktor progresif bagi timbulnya negara-negara yang lebih luas dan teratur. Dalam kesatuan-kesatuan negara baru itu, banyak raja dinobatkan oleh Gereja, sehingga dengan demikian memberikan kepada monarkhi-monarkhi tersebut suatu goddelijkheid, yaitu gereja memiliki kekuasaan-kekuasaan kontrol dan kemudian kekuasaan pelaksanaan yang pada mulanya bersifat supranational. Jadi mulailah timbul pemusatan kekuasaan keduniawian di dalam satu tangan, yaitu di bawah Gereja Romawi (Abdoelgani, dalam Kusuma, 2008).

Pada tahun 1517 Martin Luther dan John Calvin menempelkan 95 pernyataan bersejarah di pintu altar gereja, yang intinya menuntut kepada gereja untuk memisahkan kekuasaan gereja atas ranah keduniawian. Peristiwa bersejarah itulah yang dikenal dengan terjadinya suatu reformasi, yang kemudian menghasilkan suatu paham yang dikenal dengan ’sekulerisme’ (Schmandt, 2002: 231). Kemudian bermunculanlah paham sekulerisme yang pada awalnya memisahkan soal-soal keagamaan atau soal-soal keakheratan dengan kekuasaan kerajaan atau negara, sedangkan soal-soal keagamaan dan keakheratan dikembalikan kepad gereja (Abdoelgani, 2008: 41). Kemal A. Faruki dalam Islamic Constitution (1952), menjelang perdebatan konstitusi Pakistan, menjelaskan bahwa pengertian sekulerisme mengandung dua arti: (1) to be concerned with wordly problems, yaitu menyangkut soal-soal keduniawian, dan (2) to separate spiritual from temporal affairs, with temporal superior, yaitu memisahkan soal-soal spiritual dari keduniawian dan bahkan mendahulukan keduniawian.

Berdasarkan konstatasi tersebut maka pemikiran filosofis tentang hubungan negara dengan agama yang tertuang dalam dasar filsafat negara Pancasila, yang sila pertamanya berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, adalah merupakan pemikiran inovatif para pendiri bangsa ini. Dalam hubungan ini pendiri Republik ini mampu meletakkan konteks hubungan negara dan agama di tengah-tengah model negara sekuler, teokrasi dan ateis, berdasarkan local wisdom bangsa Indonesia sebagai kausa materialis. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam filsafat Pancasila adalah merupakan suatu nilai bahkan esensi nilai (core values), bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. Oleh karena itu persoalan yang cukup penting berikutnya adalah bagaimana derivasi nilai-nilai tersebut pada tataran normatif, aktual dan praksis serta aktualisasinya dalam era global dewasa ini yang penuh dengan tantangan.

Pancasila yang di dalamnya terkandung dasar filsafat hubungan negara dengan agama, adalah merupakan karya besar bangsa Indonesia melalui “The Founding Fathers” Negara Republik Indonesia. Konsep pemikiran para pendiri negara yang tertuang dalam Pancasila, merupakan karya yang khas yang secara antropologis merupakan “local genius” bangsa Indonesia (Ayatrohaedi, 1986). Pemikiran tentang kenegaraan dan kebangsaan yang dikembangkan oleh para pendiri Republik ini merupakan suatu hasil proses pemikiran “eklektis inkorporasi”, menurut istilah Notonagoro. Oleh karena itu karya besar bangsa ini setingkat dengan pemikiran besar dunia lainnya seperti, liberalisme, sosialisme, komunisme, pragmatisme, sekulerisme serta paham besar lainnya. Dalam hubungan ini kita menyadari, bahwa tanpa adanya tanggungjawab moral seluruh unsur bangsa Indonesia untuk memiliki karya besar tersebut, maka bukannya tidak mungkin akan punah di era global dewasa ini. Toynbee dalam A Study of History memperingatkan kepada kita bahwa suatu karya besar budaya dari suatu bangsa dalam proses perubahan akan berkembang dengan baik manakala ada suatu keseimbangan antara challenge dan response (Toynbee, 1984). Kalau Challenge kebudayaan itu tidak akan berkembang dengan baik (Soeryanto, 1986). terlalu besar sedangkan response kecil, maka akibatnya kebudayaan itu akan terdesak dan punah. Sebaliknya jikalau challenge terlalu kecil sedangkan response besar, maka akan terjadi suatu akulturasi yang tidak dinamis.

Namun demikian suatu hal yang sangat ironis, bahwa dalam era yang seperti ini bangsa Indonesia bukannya merapatkan solidaritas kebangsaan untuk meningkatkan respons terhadap globalisasi, melangkah bersama menangani kemiskinan, dan memajukan kesejahteraan rakyat banyak, melainkan justru memutar kembali ke belakang arah ‘jarum jam’, sejarah kebangsaan Indonesia yang berdasarkan filsafat Pancasila. Banyak elemen kebangsaan Indonesia dewasa ini baik secara langsung maupun tidak langsung, memunculkan sentimen primordial yang sering dirumuskan dalam suatu wacana ‘Nasionalis Islami’ dan ‘Nasionalis Sekuler’. Terdapat dua masalah pokok dalam hubungan negara dan agama terutama Islam, yang muncul sebagai suatu ungkapan yang harus dijernihkan. Pertama, kekhawatiran sementara pihak atas munculnya kembali asas syari’at Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga seakan-akan hal ini merupakan upaya untuk mengembalikan negara Indonesia ke dasar negara sebagaimana termuat dalam Piagam Jakarta. Jikalau dipahami secara lurus bahwa sebenarnya tidak ada seorang muslim-pun menolak, bila-mana kehidupan ini berdasarkan pada syari’at yang sesuai dengan agamanya yaitu ‘Islam’. Kedua, namun sayangnya justru yang dikembangkan bukannya aspek praksisnya, melainkan ‘Bi al-lisan’nya, yaitu diramaikan melalui wacana sehingga menimbulkan gejolak yang dapat mengarah pada disintegrasi bangsa. Banyak orang mempersoalkan syariat Islam dalam kehidupan kenegaraan, yang dalam hal ini dikawatirkan akan kembali pada Piagam Jakarta, atau bahkan negara Islam. Sementara itu bagi kalangan elemen kebangsaan Islam, seharusnya hal yang terpenting adalah memperjuangkan nilai-nilai syariat Islam dalam kehi-dupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan melalui tatanan demokrasi yang ada di Indonesia. Oleh karena itu agar lebih memperjelas persoalan tersebut di atas maka penting kiranya dipahami akar sejarah, perkembangan Islam dan Pancasila.

Bilamana dipetakan maka persoalan yang menyangkut hubungan agama (khususnya Islam) dengan Pancasila di negara Republik Indonesia ini dapat dikelompokkan menjadi tiga tahap.

Pertama, terjadi ketika kaum ‘Nasionalis’ mengajukan Pancasila sebagai dasar filsafat negara menjelang kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Sebagaimana para pendiri negara-negara lain, para pendiri Republik ini menyadari betapa pentingnya dasar filsafat dan ideologi dalam suatu negara. Oleh karena itu tatkala menjelang kemerdekaan 17 Agustus 1945, para tokoh pendiri negara dari kelompok Nasionalis Islam dan Nasionalis, terlibat perdebatan tentang dasar filsafat dan ideologi negara Indonesia yang akan didirikan kemudian. The Founding Fathers kita menyadari betapa sulitnya merumuskan dasar filsafat negara Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam etnis, ras, agama serta golongan politik yang ada di Indonesia ini. Perdebatan tentang dasar filsafat negara dimulai tatkala Sidang BPUPKI pertama, yang pada saat itu tampillah tiga pembicara, yaitu Yamin pada tanggal 29 Mei 1945, Soepomo pada tanggal 31 Mei, dan Soekarno pada tanggal 1 Juni, tahun 1945 (Yamin, 1959). Berdasarkan pidato dari ketiga tokoh pendiri negara tersebut, persoalan dasar filsafat negara (Pancasila) menjadi pusat perdebatan antara golongan Nasionalis dan Golongan Islam. Pada awalnya golongan Islam menghendaki negara berdasarkan Syari’at Islam, namun golongan nasionalis tidak setuju dengan usulan tersebut. Kemudian terjadilah suatu kese-pakatan dengan ditandatanganinya Piagam Jakarta yang dimaksudkan sebagai rancangan Pembukaan UUD Negara Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945 (Yamin, 1959).

Dalam membahas hubungan antara Negara dengan Agama Islam tersebut kiranya layak dipertimbangkan berbagai pemikiran dari kalangan intelektual Islam. Teori-teori yang dikembangkan oleh kalangan intelektual Islam modern mengenai hubungan antara agama dengan negara dapat diklasifikasikan ke dalam tiga teori utama. Pemikiran pertama, menyatakan bahwa antara agama dan negara tidak harus dipisahkan, karena Islam sebagai agama yang integral dan komprehensif mengatur baik kehidupan duniawi maupun kehidupan ukhrawi. Menurut pandangan ini, tidak ada aspek dari aktivitas keseharian umat Islam termasuk dalam pengelolaan negara dapat dipisahkan dari agama. Oleh karena itu, konstitusi negara secara resmi harus didasarkan pada syariat Islam. Teori ini antara lain dikemukakan oleh antara lain Abdul A’la Maududi (1903-1979) (Khurshid, 1990), Sayyid Quth (1906-1966) dan para ideolog lain dari Ikhwan al-Muslimin. Baik Jamaat-Islami maupun Ikhwan al-Muslimin dikenal sebagai gerakan fundamentalis. Saudi Arabia, Iran dan Pakistan dapat dilihat sebagai contoh dari negara Islam dalam tipe ini. Mereka mengembangkan ideologi bahwa kesatuan negara dan agama dimanifestasikan dalam qhitoh politiknya bahwa Islam adalah ‘al-din wa al-daulah’ (agama dan negara).

Pemikiran kedua, negara dan agama harus dipisahkan, dan dalam hal ini agama terbatas pada urusan-urusan pribadi. Dalam hubungan negara harus tidak ada campur tangan agama dalam urusan-urusan politik. Konstitusi negara tidak harus didasarkan pada Islam, namun pada nilai-nilai sekuler. Contoh dari teori ini adalah pada negara Turki Modern di bawah Kemal Attaturk (Berkes, 1964).

Pemikiran ketiga, menghendaki pemisahan resmi antara negara dan agama, sehingga negara tidak didasarkan atas Islam namun negara tetap memberikan perhatian terhadap atau mengurusi persoalan-persoalan agama. Dengan kata lain, negara terlibat dalam masalah-masalah agama yang ada dalam wilayahnya. Ketiga kemungkinan hubungan agama dengan negara tersebut nampaknya dapat memberikan gambaran atas pilihan-pilihan yang dapat menentukan semua karakteristik struktur sosial dan politik dari negara Muslim dan bagaimana negara harus dijalankan dalam menghadapi tuntutan dan tantangan modernitas. Dalam hubungan ini Ali Abdul al-Raziq (1888-1966), menegaskan bahwa khalifah pada hakikatnya bukan rezim agama, namun rezim keduniaan tanpa landasan agama. Raziq berpendapat bahwa meskipun mempunyai klaim terhadap kekuasaan, para khalifah tidak mungkin menggantikan Nabi, karena menurutnya, Nabi tidak pernah menjadi seorang raja dan tidak pernah berupaya membangun pemerintahan atau negara. Beliau adalah sebagai utusan Tuhan dan tidak pernah menjadi pemimpin politik (Imarah, 1988). Menurut Raziq bahwa Islam tidak menentukan suatu rezim tertentu dan tidak memaksakan umat Islam untuk mengikuti sistem tertentu dari pemerintahan yang ada, tetapi Islam memberikan kebebasan penuh untuk mengatur negara sesuai dengan kondisi intelektual, sosial dan ekonomi di mana kita berada dengan mempertimbangkan pembangunan sosial kita dan kebutuhan zaman (Imarah, 1988).

Nampaknya formulasi hubungan negara dengan agama Islam dalam proses pendirian negara Indonesia memang tidak secara historis dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran teori-teori tersebut. Dalam perkembangan berikutnya ketika bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada Tanggal 17 Agustus 1945, yang diproklamasikan oleh Soekarno dan Hatta, atas nama selu-ruh bangsa Indonesia, kemudian PPKI (Panitia Persiapan Kemrdekaan Indone-sia) yang diketuai oleh Soekarno dan Hatta sebagai wakil ketuanya memulai tugas-tugasnya. Menjelang pembukaan sidang resmi pertamanya pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta mengusulkan pengubahan rancangan Pembukaan UUD dan isinya, dan hal ini dilakukan oleh karena menerima keberatan dari kalangan rakyat Indonesia timur, tentang rumusan kalimat dalam Piagam Jakarta “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluknya”. Pada pertemuan bersejarah tersebut, kemudian disetujui dengan melaui suatu kesepakatan yang luhur menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Kedua, Respon umat Islam terhadap Pancasila tatkala pada tahun 1978 pemerintah Orde Baru mengajukan P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) untuk disahkan. Dalam hubungan ini pada awalnya banyak tokoh-tokoh Islam merasa keberatan, namun kemudian menerimanya.

Ketiga, ketika pada tahun 1982 pemerintah mengajukan Pancasila sebagai asas tunggal bagi semua organisasi politik dan kemasyarakatan di Indonesia. Kebijaksanaan ini banyak mendapatkan tantangan dari umat Islam, bahkan terdapat beberapa ormas yang dibekukan karena menolak asas tersebut.

Berdasarkan perkembangan respons umat Islam atas Pancasila sebagai dasar Filsafat negara, yang diaktualisasikan oleh pemerintah saat itu, maka muncullah berbagai sikap dan penilaian terhadap Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, yang hasilnya menimbulkan keran-cuan pemahaman tentang Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia.

B. Kekacauan Epistemologis dalam Memahami Pancasila

Berdasarkan pengalaman sejarah negara Indonesia dalam rangka meng-implementasikan Pancasila dalam hubungannya dengan kehidupan keagamaan, maka muncullah respons-respons negatif terhadap Pancasila, khususnya dalam hubungan negara dengan agama, terutama dari kalangan politik Islam. Dalam era reformasi dewasa ini setelah tumbangnya kekuasaan Orde Baru, muncullah berbagai argumen politis yang berkaitan dengan pemahaman atas Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Argumentasi tersebut ada yang memang berpangkal dari suatu ketidaktahuan, namun juga tidak jarang sebagai ungkapan yang sifatnya sinis, sindiran atau bahkan ejekan. Apapun alasan yang dikemukakan tidak didasarkan pada suatu realitas objektif, tetapi yang jelas ungkapan-ungkapan tersebut menunjukkan adanya suatu kekacauan pengetahuan (epistemology mistake) akan Pancasila dan kekerdilan pemikiran anak bangsa tentang filosofi dan kepribadiannya sendiri.

Kekacauan pertama yang sering ditemukan adalah menyamakan antara nilai, norma dan praksis (fakta) dalam memahami Pancasila. Pancasila adalah merupakan suatu sistem nilai yang merupakan suatu kesatuan yang utuh (Notonagoro, 1975: 52). Hal itu merupakan suatu sistem filsafat dan terdapat dalam realitas objektif bangsa Indonesia. Oleh karena itu bangsa Indonesia adalah sebagai (causa materialis) Pancasila. Kemudian The Founding Fathers kita pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan bahwa Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara, sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia dan tercan-tum dalam tertib hukum Indonesia. Konsekuensinya Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dan dalam pengertian inilah maka menurut Notonagoro Pembukaan yang memuat Pancasila itu sebagai Staatsfundamental norm. Konse-kuensinya nilai-nilai pancasila, secara yuridis harus diderivasikan ke dalam UUD negara Indonesia dan selanjutnya pada seluruh peraturan perun-dangan lainnya. Dalam kedudukan seperti ini Pancasila telah memiliki legitimasi filosofis, yuridis dan politis. Dalam kapasitas ini Pancasila telah diderivasikan dalam suatu norma-norma dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan.

Berdasarkan norma-norma peraturan perundang-undangan tersebut dapat diimplementasikan realisasi kehidupan kenegaraan yang bersifat praksis. Oleh karena itu tidak mungkin implementasi dilakukan secara langsung dari Pancasila kemudian direalisasikan dalam berbagai konteks kehidupan, karena harus melalui penjabaran dalam suatu norma yang jelas. Banyak kalangan memandang hal tersebut secara rancu seakan-akan memandang Pancasila itu secara langsung bersifat operasional dan praksis dalam berbagai konteks kehi-dupan masyarakat.

Kekacauan epistemologis yang kedua adalah pada konteks politik, yang menyamakan nilai-nilai Pancasila dengan suatu kekuasaan, rezim atau suatu orde. Hal ini dapat ditangkap dalam konteks politik bahwa berbicara Pancasila seakan-akan sebagai label Orde Baru, identik dengan kekuasaan Soeharto, dan celakanya seakan-akan terjadi suatu indoktrinasi. Fakta sejarah menunjukkan kepada kita bahwa tatkala Orde Baru berkuasa Pancasila diturunkan derajatnya sebagai suatu legitimasi politis. Semua kebijakan pemerintah mengatasnamakan Pancasila, bahkan diistilahkan sebagai “suatu pelaksanaan Pancasila yang murni dan konsekuen”. Kemudian setelah bangsa Indonesia melakukan reformasi dan menimpakan kesalahan itu semua kepada penguasa Orde Baru, maka serta merta dalam dunia politik berbicara Pancasila seakan-akan identik dengan ingin mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Jikalau kita mengkaji sejarah secara objektif, sebenarnya pada zaman Orde Lama-pun juga terjadi penyimpangan dengan mengembangkan Nasakom, Manipol Usdek, Tri Sila dan Eka Sila. Oleh karena itu hal ini secara epistemologis harus diluruskan Pancasila sebagai dasar filsafat negara, sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia harus dibedakan de-ngan kekuasaan suatu rezim atau orde yang justru menyalahgunakan Pancasila. Akibatnya dewasa ini banyak kalangan bahkan kalangan elit politik sendiri enggan untuk berbicara Pancasila, karena tidak akan membawa popularitas politis bahkan dapat dituduh sebagai Neo Orde Baru.

Bahkan kekacauan epistemologis yang sangat fatal adalah memahami dan meletakkan Pancasila sebagai suatu varian yang setingkat dengan agama, atau dengan lain perkataan suatu kesesatan kategori (category mistake) menurut istilah Ryle (1983). Dalam diskursus hubungan agama dengan negara, kalangan politik yang mendasarkan pada pemikiran negara agama, memandang Pancasila sebagai suatu penghalang bahkan mengancam agama. Sebagai suatu contoh dalam buku Reformasi Prematur, menganggap bahwa Pancasila sebagai penghalang agama bahkan menga-jarkan kemusyrikan, sebagaimana menyembah berhala. Dalam buku tersebut diungkapkan sebagai berikut:

Begitu pentingnya memantapkan kesakralan serta karakter Pancasila, maka Pancasila-pun mengisyaratkan bahwa kesadaran akan Tuhan itupun bukan milik siapapun secara khusus. Tuhan menurut terminologi Pancasila adalah Tuhan Yang Maha Esa, yang tak terbagi, yang mampu melingkupi Kristen, Islam, Budha, Hindu dan bahkan juga Animisme (Chaidar, 1998: 36).
Pada ungkapan lain penulis mengemukakan bahwa Pancasila telah menjadi berhala, yang diungkapkan sebagai berikut:
Pancasila telah menjadi berhala yang dipertuhankan oleh seluruh rakyat Indonesia. Semua dosa penyembahan berhala ini harus ditanggung secara personal oleh Soeharto, Soekarno dan semua pengikut sadarnya atau antek-anteknya (Chaedar, 1998: 37).
Selain itu diungkapkan oleh Thalib dan Anwas, dalam Doktrin Zionisme dan Ideologi Pancasila: Manguak Tabir Pemikiran Politik Founding Fathers Republik Indonesia (1999: xxxiii), sebagai berikut:
Soekarno telah berhasil memadukan aspirasi para pemimpin Islam pada masa pendirian negara yang menginginkan negara berdasarkan Islam, dengan cara memasukkan Ketuhanan sebagai salah satu silanya. Ketuhanan model Pancasila ini, kombinasi dari banyak Tuhan dan bermacam-macam kepercayaan yang bernaung di bawah Pancasila. Dalam ide konsepsi ini agaknya ingin berdiri sebagai wakil kepercayaan seluruh umat beragama di negeri ini. Dan dalam perkembangan berikutnya, penguasa ingin mencari kepastian hukum atas keinginan tersebut, yang pada gilirannya, melahirkan doktrin asas tunggal dengan tujuan pokok adalah: “Mempancasilakan umat beragama”. Menurut Abdullah Patani dalam bukunya ‘Freemasonry di Asia Tenggara’ bahwa terdapat kesamaan antara sila-sila Pancasila dengan Khams Qanun Zionis, begitu pula dengan San Min Chui Dr. Sun Yat Sen di China, Pridi Banoyong di Thailand, dan Andres Bonivasio di Filipina. Oleh karena itu terdapat kemungkinan bahwa ideologi Pancasila adalah diilhami oleh ideologi Zionisme dan Freemasonry (Thalib dan S. Awwas, 1999: 185).
Kekacauan epistemologis seperti ini akan membawa konsekuensi yang serius terghadap proses revitalisasi, reaktualisasi serta implementasi nilai-nilai Pancasila. Pancasila adalah hasil pemikiran bangsa Indonesia yang besar yang setingkat dengan pemikiran-pemikiran besar lainnya seperti, sosialisme, liberalisme, sekulerisme, pragmatisme dan isme-isme lainnya. Oleh karena itu Pancasila adalah merupakan suatu budaya dan bukannya agama. Dalam filsafat Pancasila tidak pernah membahas tentang Tuhan, meskipun sila pertama adalah ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’, sebab The Founding Fathers kita adalah orang biasa dan bukannya seorang Nabi. Tatkala meletakkan dasar-dasar pemikirannya para pendiri negara kita menyadari bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, oleh karena itu negara Indonesia tidak mungkin didirikan dengan sistem atheisme, sekulerisme atau liberalisme. Oleh karena bangsa Indonesia memiliki kebebasan dalam memeluk agama dan negara tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai agama, maka para pendiri negara menentukan dan memilih pemikiran “ Negara adalah Berketuhanan Yang maha Esa”. Jadi oleh karena itu sangatlah naif dan menyesatkan jikalau Pancasila itu mengajarkan Ketuhanan, dan jikalau hal itu dipublikasikan dan dibaca serta dipahami oleh masyarakat maka hal itu tidak lebih telah menyebarkan fitnah.
Jikalau hal ini berlangsung terus maka kita justru akan melakukan kesalahan sebagaimana yang dilakukan oleh orde-orde sebelumnya. Apapun yang terjadi pada bangsa dan negara Indonesia, maka nilai-nilai Pancasila secara objektif ada pada bangsa Indonesia. Selama kita masih mengakui bahwa bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang berketuhanan (bangsa yang religius) dalam kehidupan kenegaraan, bangsa yang berkamnusiaan, berpersatuan, berkerakyatan (demokrasi), serta bangsa yang berkeadilan sosial, maka secara objektif kita bernegara dengan dasar filsafat Pancasila.

C. Hakikat sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia. Sebagaimana dikembangkan melalui pemikiran yang dinamis oleh para pendiri negara kita, bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, demokrasi yang religius, humanis dan berkeadilan sosial. Nampaknya ide eklektis yang dikembangkan oleh pendiri negara kita merupakan suatu pemikiran yang khas. Hal ini jikalau kita bandingkan negara Indonesia dengan konsep negara liberal, negara sosialis klas, negara sekuler, ataupun negara teokrasi. Pancasila pada hakikatnya meru-pakan suatu sistem filsafat, sehingga sila-silanya bukan merupakan bagian yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan merupakan suatu kesatuan sistemik. Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari sila Pancasila. Sebagaimana dijelaskan bahwa kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hierarkhis dan mempunyai bentuk piramidal, digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhis sila-sila dalam Pancasila dalam urut-urutan luas (kuantitas) dan dalam pengertian inilah hubungan kesatuan sila-sila Pancasila itu dalam arti formal logis. Selain kesatuan sila-sila Pancasila itu hierarkhis dalam hal kuantitas juga dalam hal isi sifatnya yaitu menyangkut makna serta hakikat sila-sila Pancasila. Kesatuan yang demikian ini meliputi kesatuan dalam hal dasar ontologis, dasar episte-mologis serta dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila (Notonagoro, 1984: 61 dan 1975: 52,57). Secara filosofis Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki, dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya misalnya materialisme, liberalisme, pragmatisme, komunisme, idealisme dan lain paham filsafat di dunia.

1. Dasar Ontologis Sila-sila Pancasila

Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat tidak hanya kesatuan yang menyangkut sila-silanya saja melainkan juga meliputi hakikat dasar dari sila-sila Pancasila atau secara filosofis merupakan dasar onologis sila-sila Pancasila. Pancasila yang terdiri atas lima sila setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri atas lima sila setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologis. Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis. Subjek pendukung pokok sila-sila Pancasila adalah manusia, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut : bahwa yang Berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan , yang berke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawarat-an/perwakilan serta yang berkeadilan sosial, pada hakikatnya adalah manusia ( Notonagoro, 1975: 23 ). Demikian juga jikalau kita pahami dari segi filsafat nega-ra bahwa Pancasila adalah dasar filsafat negara, adapun pendukung pokok negara adalah rakyat dan unsur rakyat adalah manusia itu sendiri, sehingga tepatlah jikalau dalam filsafat Pancasila bahwa hakikat dasar antropologis sila-sila Pancasila adalah manusia.

Manusia sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat , raga dan jiwa jasmani dan rokhani, sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial , serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan inilah maka secara hierarkhis sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa mendasari dan menjiwai keempat sila-sila Pancasila yang lainnya (Notonagoro, 1975 : 53).

Hubungan kesesuaian antara negara dengan landasan sila-sila Pancasila adalah berupa hubungan sebab-akibat yaitu negara sebagai pendukung hubungan dan Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil sebagai pokok pangkal hubungan. Landasan sila-sila Pancasila yaitu Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil adalah sebagai sebab adapun negara adalah sebagai akibat.
Sebagai suatu sistem filsafat landasan sila-sila Pancasila itu dalam hal isinya menunjukkan suatu hakikat makna yang bertingkat ( Notonagoro, tanpa tahun : 7 ) , serta ditinjau dari keluasannya memiliki bentuk piramidal. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut :

“................ sebenarnya ada hubungan sebab dan akibat antara negara pada umumnya dengan manusia karena negara adalah lembaga kemanusiaan, yang diadakan oleh manusia. Adapun Tuhan adalah asal segala sesuatu , termasuk manusia sehingga terdapat hubungan sebab dan akibat pula yang tidak langsung antara negara dengan asal mula segala sesuatu , rakyat adalah jumlah dari manusia-manusia pribadi, sehingga ada hubungan sebab akibat antara negara dengan rakyat, lebih-lebih buat negara kita yang kekuasaannya dengan tegas dinyatakan di tangan rakyat, berasal dari rakyat, sebagaimana tersimpul dalam asas kedaulatan rakyat. Tidak dari satu akan tetapi dari penjelmaan dari pada satu itu, ialah kesatuan rakyat, dapatlah timbul suatu negara, sehingga dengan tidak secara langsung ada juga hubungan sebab dan akibat. Adil adalah dasar dari cita-cita kemerdekaan setiap bangsa, jika sesuatu bangsa tidak merdeka tidak mempunyai negara sendiri itu adalah adil. Jadi hubungan antara negara dengan adil termasuk pula dalam golongan hubungan yang harus ada atau mutlak, dan dalam arti bahwa adil itu dapat dikatakan mengandung unsur pula yang sejenis dengan asas hubungan sebab dan akibat atau termasuk dalam lingkungannya juga sebagai penggerak atau pendorong utama. ( Notonagoro, 1975 : 55,56 ).... selain itu sila keadilan sosial adalah merupakan tujuan dari keempat sila yang mendahuluinya, maka dari itu merupakan tujuan dari bangsa kita dalam bernegara............. “ ( Notonagoro, 1975 : 156 )

Berdasarkan uraian tersebut maka hakikat kesatuan sila-sila Pancasila yang bertingkat dan berbentuk piramidal dapat dijelaskan sebagai berikut :
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa mendasari dan menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal tersebut berdasarkan pada hakikat bahwa pendukung pokok negara adalah manusia, karena negara adalah sebagai lembaga hidup bersama sebagai lembaga kemanusiaan dan manusia adalah sebagai makhluk Tuhan yang maha esa , sehingga adanya manusia sebagai akibat adanya Tuhan yang maha esa sebagai kausa prima. Tuhan adalah sebagai asal mula segala sesuatu, adanya Tuhan adalah mutlak, sempurna dan kuasa, tidak berubah, tidak terbatas serta pula sebagai pengatur tata tertib alam (Notonagoro, 1975 : 78 ). Sehingga dengan demikian sila pertama mendasari, meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya.


Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan yang maha esa serta mendasari dan menjiwai sila persatuan Indonesia ,sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut : negara adalah lembaga kemanusiaan, yang diadakan oleh manusia (Notonagoro, 1975 : 55 ). Maka manusia adalah sebagai subjek pendukung pokok negara . Negara adalah dari, oleh dan untuk manusia oleh karena itu terdapat hubungan sebab dan akibat yang langsung antara negara dengan manusia. Adapun manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa sehingga sila kedua didasari dan dijiwai oleh sila pertama. Sila kedua mendasari dan menjiwai sila ketiga (persatuan Indone-sia), sila keempat (kerakyatan) serta sila kelima (keadilan sosial). Pengertian tersebut hakikatnya mengandung makna sebagai berikut : rakyat adalah sebagai unsur pokok negara dan rakyat adalah merupakan totalitas individu-individu yang bersatu yang bertujuan mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial). Dengan demikian pada hakikatnya yang bersatu membentuk suatu negara adalah manusia, dan manusia yang bersatu dalam suatu negara adalah disebut rakyat sebagai unsur pokok negara serta terwujudnya keadilan bersama adalah keadilan dalam hidup manusia bersama sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.

Sila ketiga persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan yang maha esa dan sila kemanusiaan yang adil dan beradab serta mendasari dan menjiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indone-sia. Hakikat sila ketiga tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut hakikat persatuan didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan dan kemanusiaan , bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa yang pertama harus direali-sasikan adalah mewujudkan suatu persatuan dalam suatu persekutuan hidup yang disebut negara. Maka pada hakikatnya yang bersatu adalah manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa, oleh karena itu persatuan adalah sebagai akibat adanya manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, adapun hasil persatuan di antara individu-individu , pribadi-pribadi dalam suatu wilayah tertentu disebut sebagai rakyat sehingga rakyat adalah merupakan unsur pokok negara. Persekutuan hidup bersama manusia dalam rangka untuk mewujudkan suatu tujuan bersama yaitu keadilan dalam kehidupan bersama (keadilan sosial) sehingga sila ketiga mendasari dan menjiwai sila keempat dan sila kelima Pancasila. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Notonagoro sebagai berikut :
.” .......sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan , meliputi seluruh hidup manusia dan menjadi dasar daripada sila-sila yang lainnya.Akan tetapi sila persatuan atau kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial hanya meliputi sebagian lingkungan hidup manusia sebagai pengkhususan daripada sila kedua dan sila pertama dan mengenai hidup bersama dalam masyarakat bangsa dan negara. Selain itu ketiga sila ini persatuan kerakyatan dan keadilan satu dengan lainnya bersangkut paut dalam arti sila yang di muka menjadi dasar dari pada sila-sila berikutnya dan sebaliknya yang berikutnya merupakan pengkhususan dari pada yang mendahuluinya, hal ini mengingat susunan sila-sila Pancasila yang hierarkis dan berbentuk piramidal............. “ ( Notonagoro , 1957 : 19 ).

Sila keempat adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, makna pokok sila keempat adalah kerakyatan yaitu kesesuaiannya dengan hakikat rakyat. Sila keempat ini didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan dan persatuan. Dalam kaitannya dengan kesatuan yang bertingkat maka hakikat sila keempat itu adalah sebagai berikut , hakikat rakyat adalah penjumlahan manusia-manusia,semua orang, semua warga dalam suatu wilayah negara tertentu. Maka hakikat rakyat adalah sebagai akibat bersatunya manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dalam suatu wilayah negara tertentu. Maka secara ontologis adanya rakyat adalah ditentukan dan sebagai akibat adanya manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa yang menyatukan diri dalam suatu wilayah negara tertentu. Adapun sila keempat tersebut mendasari dan menjiwai sila keadilan sosial (sila kelima Pancasila). Hal ini mengandung arti bahwa negara adalah demi kesejahteraan warganya atau dengan lain perkataan negara adalah demi kesejahteraan rakyatnya. Maka tujuan dari negara adalah terwujudnya masyarakat yang berkeadilan, terwujudnya keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).

Sila kelima kedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia memiliki makna pokok keadilan yaitu hakikatnya kesesuaian dengan hakikat adil. Berbeda dengan sila-sila lainnya maka sila kelima ini didasari dan dijiwai oleh keempat sila lainnya yaitu : Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, dan kerakyatan. Hal ini mengandung hakikat makna bahwa keadilan adalah sebagai akibat adanya negara kebangsaan dari manusia-manusia yang berketuhanan yang maha esa. Sila keadilan sosial adalah merupakan tujuan dari keempat sila lainnya. Secara ontologis hakikat keadilan sosial juga ditentukan oleh adanya hakikat keadilan sebagaimana terkandung dalam sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Menurut Notonagoro hakikat keadilan yang terkandung dalam sila kedua yaitu keadilan yang terkandung dalam hakikat manusia monopluralis, yaitu kemanusiaan yang adil terhadap diri sendiri, terhadap sesama dan terhadap Tuhan atau kausa prima. Penjelmaan dari keadilan kemanusiaan mo-nopluralis tersebut dalam bidang kehidupan bersama baik dalam lingkup masyarakat , bangsa, negara dan kehidupan antar bangsa yaitu menyangkut sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial yaitu dalam wujud keadilan dalam hidup bersama atau keadilan sosial. Dengan demikian logikanya keadilan sosial didasari dan dijiwai oleh sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab ( Notonagoro, 1975: 140, 141 ).
2. Negara dan Agama

Pendiri negara Indonesia nampaknya menentukan pilihan yang khas dan inovatif tentang bentuk negara dalam hubungannya dengan agama. Dengan melalui pembahasan yang sangat serius disertai dengan komitmen moral yang sangat tinggi sampailah pada suatu pilihan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Mengingat kekhasan unsur-unsur rakyat dan bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai macam etnis, suku, ras agama nampaknya Founding Fathers kita sulit untuk menentukan begitu saja bentuk negara sebagaimana yang ada di dunia.

Negara demokrasi model barat lazimnya bersifat sekuler, dan hal ini tidak dikehendaki oleh segenap elemen bangsa Indonesia. Negara komunis lazimnya bersifat atheis, yang menolak agama dalam suatu negara, sedangkan negara agama akan memiliki konsekuensi kelompok agama tertentu akan menguasai negara dan di Indonesia dalam hal ini Islam. Oleh karena itu negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan pilihan kreatif dan merupakan suatu proses eklektis inkorporatif. Artinya pilihan negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, adalah khas dan nampaknya yang sesuai dengan kondisi objektif bangsa Indonesia. Agus Salim menyatakan bahwa dasar Ketuhanan Yang Maha Esa adalah merupakan pokok atau dasar dari seluruh sila-sila lainnya. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pedoman dasar bagi kehidupan kenegaraan yang terdiri atas berbagai elemen bangsa (Salim, 1997). Berdasarkan pandangan Agus Salim tersebut prinsip dasar kehidupan bersama berbagai pemeluk agama dalam suatu negara Republik Indonesia. Dalam kehidupan bersama ini negara maupun semua paham dan aliran agama tidak dibenarkan masuk pada ruang pribadi akidah masing-masing orang.

Demikian pula bilamana kita perhatikan pendapat Mohammad Roem sebagai tokoh Masyumi, sebagai berikut :
Kepercayaan manusia tentang Tuhan Yang Maha Esa, tentang penciptaan bukan bidang untuk campur tangan bagi yang berkuasa, baikpun ia badan eksekutif, maupun ia badan legislatif. Negara yang pada akhirnya dijelmakan oleh orang-orang yang berkuasa, tidak mencampuri penghidupan bathin rakyat sampai sedalam-dalamnya mengenai hubungan manusia dengan Tuhan (Roem, 1977: 115).
Kata sepakat tentang dasar negara mengenai Ketuhanan Yang Maha Esa, berarti bahwa masing-masing percaya kepada Tuhan menurut agamanya sendiri-sendiri, dengan kesadaran bahwa bersama kita dapat mendirikan negara yang kuat sentausa karena esensi dari agama, ialah hidup berbakti, menjunjung keadilan, cinta dan kasih sayang terhadap sesama makhluk (Roem, 1977: 116).

Berdasarkan pernyataan para tokoh agama dan negara Indonesia, maka sebenarnya Ketuhanan Yang Maha Esa, sama sekali bukan merupakan suatu prinsip yang memasuki ruang akidah umat beragama melainkan suatu prinsip hidup bersama dalam suatu negara, dari berbagai lapisan masyarakat yang memiliki keyakinan agama yang berbeda-beda. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan kehidupan manusia yang bermartabat dan berkeadaban.

Oleh karena itu dalam negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, kehidupan agama tidak dipisahkan sama sekali melainkan justru agama mendapatkan legitimasi filosofis, yuridis dan politis dalam negara, hal ini sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Secara filosofis Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung dalam sila pertama Pancasila yang berkedudukan sebagai dasar filsafat negara Indonesia, sehingga sila pertama tersebut sebagai dasar filosofis bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan dalam hal hubungan negara dengan agama. Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia bukan mengatur ruang akidah umat beragama melainkan mengatur ruang publik warga negara dalam hubungan antar manusia. Sebagai contoh berbagai produk peraturan perundangan dalam hukum positif Islam, misalnya UU RI No. 41 tentang Wakaf, UU RI No. 38 tentang Pengelolaan Zakat, ini mengatur tentang wakaf dan zakat pada domein kemasyarakatan dan kenegaraan.

Dalam toleransi kehidupan antar umat beragama di negara Indonesia dijamin dalam konstitusi negara, yaitu kebebasan beragama dijamin dalam UUD 1945 hasil amandemen pasal 28 E, Ayat (1), ”Setiap orang bebas meeluk agama,dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengejaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya dan berhak kembali”; Ayat (2) ”Setiap orang berhak atas kebebasan meyakinikepercayaannya, menyatakan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Dan Pasal 29 Ayat (2), ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Toleransi dalam kehidupan umat beragama di negeri ini, nampaknya pandangan para tokoh pendiri Republik ini senada dengan Piagam Madinah pasal 25 dan pasal 37, bahwa umat muslim hidup secara damai dengan umat agama lainnya dan menciptakan perdamaian (mu’ahad) (Rachman, 2000).


Secara filosofis relasi ideal antara negara dengan agama, prinsip dasar negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti setiap warga negara bebas berkeyakinan atau memeluk agama sesua dengan keyakinan dan kepercayaannya. Kebebasan dalam pengertian ini berarti bahwa keputusan beragama dan beribadah diletakkan pada domain privat atau pada tingkat individu. Dapat juga dikatakan bahwa agama perupakan persoalan individu dan bukan persoalan negara. Negara dalam hubungan ini cukup menjamin secara yuridis dan memfasilitasi agar warga negara dapat menjalakan agama dan beribadah dengan rasa aman, tenteram dan damai. Akan tetapi bagaimanapun juga manusia membentuk negara tetap harus ada regulasi negara khususnya dalam kehidupan beragama. Regulasi tersebut diperlukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada warga negara. Regulasi tersebut berkaitan dengan upaya-upaya melindungi keselamatan masyarakat (public savety), ketertiban masyarakat (public order), etik dan moral masyarakat (moral public), kesehatan masyarakat (public healt) dan melindungi hak dan kebebasan mendasar orang lain (the fundamental right and freedom orders) (Shofan, 2008). Regulasi yang dilakukan oleh negara terhadap kebebasan warga negara dalam memeluk agama, nampaknya masih memerlukan pengembangan lebih lanjut. Misalnya dalam KUHAP, hanya dimuat dalam beberapa pasal saja misalnya Pasal 156 yang mengatur tentang kebencian dan penghinaan pada suatu agama, Pasal 156a tentang penodaan agama, Pasal 175 merintangi dengan kekerasan upacara keagamaan, Pasal 176 tentang mengganggu pertemuan keagamaan.

Secara yuridis Ketuhanan Yang Maha Esa tercantum dalam sila pertama dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam ilmu hukum kedudukan Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung nilai Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan suatu staatsfundamentalnorm dalam negara Indonesia. Dalam pengertian ini Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan prinsip konstitutif maupun regulatif bagi tertib hukum Indonesia, sehingga merupakan suatu pangkal tolak derivasi bagi tertib hukum Indonesia serta hukum positif yang berada di bawahnya.

Dalam suatu pelaksanaan kenegaraan suatu piranti yang harus dipenuhi demi tercapainya hak dan kewajiban warga negara, maupun negara adalah perangkat hukum sebagai hasil derivasi dari dasar filsafat negara Pancasila. Dalam hubungan ini agar hukum dapat berfungsi dengan baik sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, maka hukum seharusnya senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan dan dinamika aspirasi masyarakat. Oleh karena itu hukum harus senantiasa diperbaharui, agar hukum bersifat aktual dinamis sesuai dengan keadaan serta kebutuhan masyarakat. Dalam hubungan ini Pancasila merupakan suatu sumber nilai bagi pembaharuan hukum yaitu sebagai suatu “cita-cita hukum”, yang berkedudukan sebagai Staatsfundamentalnorm dalam negara Indonesia. Sebagai suatu cita-cita hukum Pancasila dapat memenuhi fungsi konstitutif maupun fungsi regulatif. Dengan fungsi konstitutif Pancasila menentukan dasar suatu tata hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri. Demikian juga dengan fungsi regulatif-nya Pancasila menentukan apakah suatu hukum positif itu sebagai produk yang adil atau tidak adil. Sebagai Staatsfundamentalnorm Pancasila merupakan pangkal tolak derivasi (sumber penjabaran) dari tertib hukum Indonesia termasuk Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 (Mahfud, 1999: 59).

Dalam filsafat hukum suatu sumber hukum meliputi dua macam pengertian, yaitu (1) sumber formal hukum, yaitu sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan hukum yang mengikat terhadap komunitasnya, dan (2) sumber material hukum, yaitu sumber hukum yang menentukan materi atau isi suatu norma hukum. Sumber material hukum ini dapat berupa nilai-nilai misalnya nilai kemanusiaan, nilai ketuhanan, nilai keadilan dan dapat pula berupa fakta yaitu realitas perkembangan masyarakat, dinamika aspirasi masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta budaya (Darmodiharjo, 1996: 206). Pancasila yang di dalamnya terkandung nilai-nilai religius, nilai hukum moral, nilai hukum kodrat, dan nilai hukum Tuhan merupakan suatu sumber hukum material bagi hukum positif Indonesia. Dengan demikian Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tersusun secara hierarkhis. Dalam susunan yang hierarkhis ini Pancasila menjamin keserasian atau tiadanya kontradiksi di antara berbagai peraturan perundang-undangan secara vertikal maupun horisontal. Hal ini mengandung suatu konsekuensi jikalau terjadi ketidakserasian atau pertentangan norma hukum yang satu dengan lainnya yang secara hierarkhis lebih tinggi, apalagi dengan Pancasila sebagai sumbernya, maka hal ini berarti jika terjadi ketidak sesuaian maka hal ini berarti terjadi suatu inkonstitusionalitas (unconstitutionality) dan ketidaklegalan (illegality), dan oleh karenanya maka norma hukum yang lebih rendah itu batal demi hukum (Mahfud, 1999: 59).
Konsekuensinya dalam filsafat hukum nilai-nilai hukum Tuhan bersama-sama dengan nilai hukum kodrat, hukum etis dan filosofis merupakan sumber hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu seharusnya hukum di Indonesia memiliki sumber dasar moral yang berpangkal pada nilai-nilai Ketuhanan. Berdasarkan analisis filosofis tersebut, maka sebenarnya sudah tidak ada masalah lagi terhadap Pancasila sebagai dasar filsafat negara dalam kaitannya dengan kehidupan dan eksistensi agama di negara Indonesia yang tercinta ini. Pancasila bukanlah agama, karena Pancasila dirumuskan berdasarkan kausa materialis nilai-nilai agama, sehingga antara Pancasila dengan agama sebenarnya memiliki hubungan kausalitas.

Kesimpulan
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa di dunia nampaknya ditakdirkan memiliki karakteristik, baik dalam konteks geopolitiknya maupun struktur sosial budayanya, yang berbeda dengan bangsa lain di dunia ini. Oleh karena itu para founding fathers Republik ini memilih dan merumuskan suatu dasar filosofi, suatu kalimatun sawa yang secara objektif sesuai dengan realitas bangsa ini, yaitu suatu dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia yang sila pertamanya berbunyi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”, di tengah-tengah negara ateis, sekuler serta negara teokrasi. Perumusan dasar filosofi negara ini dalam suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah. Negara Indonesia dengan dasar filosofi ’Ketuhanan Yang Maha Esa’ memiliki ciri khas jika dibandingkan dengan tipe negara ateis dan negara sekuler. Oleh karena itu dalam negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, kehidupan agama tidak dipisahkan sama sekali melainkan justru agama mendapatkan legitimasi filosofis, yuridis dan politis dalam negara, hal ini sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Secara filosofis Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung dalam sila pertama Pancasila yang berkedudukan sebagai dasar filsafat negara Indonesia, sehingga sila pertama tersebut sebagai dasar filosofis bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan dalam hal hubungan negara dengan agama. Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia bukan mengatur ruang akidah umat beragama melainkan mengatur ruang publik warga negara dalam hubungan antar manusia. Sebagai contoh berbagai produk peraturan perundangan dalam hukum positif Islam, misalnya UU RI No. 41 tentang Wakaf, UU RI No. 38 tentang Pengelolaan Zakat, ini mengatur tentang wakaf dan zakat pada domein kemasyarakatan dan kenegaraan.
Secara filosofis relasi ideal antara negara dengan agama, prinsip dasar negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti setiap warga negara bebas berkeyakinan atau memeluk agama sesua dengan keyakinan dan kepercayaannya. Kebebasan dalam pengertian ini berarti bahwa keputusan beragama dan beribadah diletakkan pada domain privat atau pada tingkat individu. Dapat juga dikatakan bahwa agama perupakan persoalan individu dan bukan persoalan negara. Negara dalam hubungan ini cukup menjamin secara yuridis dan memfasilitasi agar warga negara dapat menjalakan agama dan beribadah dengan rasa aman, tenteram dan damai. Akan tetapi bagaimanapun juga manusia membentuk negara tetap harus ada regulasi negara khususnya dalam kehidupan beragama. Regulasi tersebut diperlukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada warga negara. Regulasi tersebut berkaitan dengan upaya-upaya melindungi keselamatan masyarakat (public savety), ketertiban masyarakat (public order), etik dan moral masyarakat (moral public), kesehatan masyarakat (public healt) dan melindungi hak dan kebebasan mendasar orang lain (the fundamental right and freedom orders). Regulasi yang dilakukan oleh negara terhadap kebebasan warga negara dalam memeluk agama, nampaknya masih memerlukan pengembangan lebih lanjut. Misalnya dalam KUHAP, hanya dimuat dalam beberapa pasal saja misalnya Pasal 156 yang mengatur tentang kebencian dan penghinaan pada suatu agama, Pasal 156a tentang penodaan agama, Pasal 175 merintangi dengan kekerasan upacara keagamaan, Pasal 176 tentang mengganggu pertemuan keagamaan.

Yogyakarta, 1 Juni 2009

Prof. Dr. Kaelan, M.S.















DAFTAR PUSTAKA

Abdoelgani, Roeslan, dalam Kusuma Erwin dan Khairul (ed.), 2008, Pancasila dan Islam, Baur Publishing, Jakarta.
Andrews, W.G., 1968, Constitutions and Constitutionalism, Van Nostrand Company, New Jersey.
Asshiddiqie, J., 2005, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Prss, Jakarta.
Asshiddiqie, J., 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Konstitusi Press, Jakarta.
Ayatrohaedi, 1986, Kepribadian Budaya Bangsa : Local Genius, Pustaka Jaya, Jakarta.
Bahmueller, C.F. 1996, Principles and Practies of Education for Democratic Citizenship: International Perspectives and Projects, Eric Adjunct Clearinghouse for International Civic Education, USA.
Beck, Ulrich, 1996, Kapitalismus Ohne Arbeit, Frankfrut.
Berkes, Niyazi, 1964, The Development of Seculerism in Turkey, Mc. Gill University Press.
Chaidar, Al, 1998, Reformasi Prematur : Jawaban Islam Terhadap Reformasi Total, Darul Falah, Jakarta
Darmodiharjo, Darji, 1996, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Gramedia Pustaka Utama, jakarta.
Fukuyama, F., 1989, “The End of History”, dalam National Interest, No. 16 (1989), dikutip dari Modernity and Its Future, h. 48, Polity Press, Cambridge.
Fukuyama, F., 2004, State Building: Governance and the World Order in the 21 Century, NY: Cornell University Press, Ithaca.
Giddens, A., 1995, The Consequences of Modernity, Polity Press, Cambridge. dalam Modernity and Its Future, h. 48, Polity Press, Cambridge.
Ghazali Abd. Moqsith, 2009, Argumen Pluralisme Agama, Kata Kita, Jakarta.
Hall, Stuart, David Held and Tony Mc. Grew, (ed.), 1990, Modernity and Its Future, Polity Press, Cambridge.
Hantington, Samuel P., 1993, The Clash of Civilization, Foreign Affairs, Edisi Summer.
Hendropriyono, A.M., 2007, Nation State di Masa Teror, Penerbit Rumah Kata, Semarang.
Imarah, Muhammad, 1988, Al Islam wa Uslul al-Hukm Li Ali Abd al-Raziq, edisi ke 2, al-Mu’assasah al-Arabiyah li al-Dirasat wa al-Nashr, Beirut.
Ismail, Faisal, 1999, Ideologi Hegemoni dan Otoritas Agama, Tiara Wacana, Yogyakarta.
Kaelan, 2004, Tantangan Dalam Revitalisasi Nilai-nilai Luhur Universitas Gadjah Mada, Makalah yang disajikan dalam Seminar Ravitalisasi Nilai-nilai Luhur Universitas Gadjah Mada, yang diselenggarakan oleh Majelis Guru Besar Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Kaelan, M.S., 2002, Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa, Paradigma, Yogyakarta.
Kaelan, M.S.,2004, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Kaelan, M.S., 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta.
Kaelan, M.S., 2007, Kesesatan Epistemologis di Era Reformasi dan Revitalisasi Nation State, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Filsafat Universita Gadjah Mada, Yogyakarta.
Kusuma Erwin dan Khairul, 2008, Pancasila dan Islam, Baur Publishing, Jakarta.
Khurshid, Ahmad, 1990, Islamic Law and Constitution, Islamic Publication, Lahore.
Mahfud, M.D., 1999, “Pancasila sebagai Paradigma Pembaharuan Hukum”, dalam Jurnal Filsafat Pancasila, Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Muhtaj E., 2005, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indone-sia, Prenada Media, Jakarta.
Notonagoro, 1975, Pancasila Ilmiah Populer, Pantjuran Tujuh, Jakarta.
Ohmae, Kenichi, 1995, The End of Nation State: The Rise of Regional Economics, The Free Press, London.
Usman, Ali, 2008, Esai-Esai Menegakkan Pluralisme, LSAF Lembaga Sudi Agama dan Filsafat, Yogyakarta.
Poespowardoyo, Soeryanto, dalam Ayatrohaedi, 1986, Kepribadian Budaya Bangsa: Local Genius, Pustaka Jaya, Jakarta.
Robertson, 1990, “Mapping the Global Condition: Globalization as the Central Concept”, dalam Global Culture, Nationalism, Globalisation and Modernity, Mike Feterstone (ed.), Sage Publications, London.
Rachaman, Fazlur, 2000, Islam, Penerbit Pustaka, Bandung.
Rosenau, 1990, dalam Hall, Stuart, David Held and Tony Mc. Grew, (ed.), Modernity and Its Future, Polity Press, Cambridge.
Roem, Mohammad, dan Agus Salim, 1977, Ketuhanan Yang Maha Esa dan Lahirnya Pancasila, Bulan Bintang, Jakarta.
Ryle, Gilbert, 1983, The Concept of Mind, Penguin Books, Middlesex.
Sastrapratedja, M., 1996, Pancasila dan Globalisasi, dalam Seminar Nasional Pendidikan Pancasila, diselenggarakan atas kerjasama Forum Komunikasi Dosen Pancasila (FKDP) Propinsi Jawa Tengah dengan Universitas Tidar Magelang, Magelang 29-31 Juli 1996.
Thalib, Muhammad dan Irfan S. Awwas (ed.), Doktrin Zionisme dan Ideologi Pancasila : Menguak Tabir Pemikiran Founding Fathers Republik Indonesia, Wihdah Press, Yogyakarta.
Winataputra, U.S., 2005, Demokrasi Indonesia, Makalah disampaikan pada Kursus Calon Dosen-dosen Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi se Indonesia, Jakarta.









congtief wrote on Dec 15, '09
Ancaman Kebebasan Beragama
(http://www.christianpost.co.id/opinion/columns/20090522/4814/Ancaman-Kebebasan-Beragama/index.html)
Benny Susetyo PR
Koresponden Kristiani Pos
Posted: May. 22, 2009 08:19:01 WIB
Persekutuan Gereja-gereja Setempat (PGIS) Kota Depok menolak pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tempat Ibadah dan Gedung Serbaguna atas nama Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jalan Pesanggrahan Cinere, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat. “Umat Kristen di Kota Depok sangat prihatin dan menolak atas keluarnya keputusan Pencabutan IMB pembangunan Gereja HKBP di Cinere yang hanya mendengar pendapat sebagian warga yang menolak,” kata Ketua Umum PGIS Kota Depok, Pendeta Simon Todingallo (Rabu, 29/4).
Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung karena dianggap secara sepihak dan semena-mena mencabut IMB gereja dan gedung serbaguna HKBP di Cinere tersebut. Berita ini mencerminkan bahwa permasalahan rumah ibadah dan kebebasan beribadah di negara kita masih menghadapi masalah yang serius. Jaminan kebebasan beragama yang dinyatakan dalam Pasal 29 UUD 1945 secara praktik belum cukup membuat warga bangsa memahami dengan sebenarnya bagaimana seharusnya kita hidup dan berkehidupan.
Praktik penutupan rumah ibadah sudah berkali-kali terjadi, baik atas nama negara maupun kelompok. Dalam penanganan yang tidak adil dan keliru, sering kali kasus-kasus seperti ini justru menyulut konflik atas nama agama yang tidak memiliki manfaat sama sekali. Beribadat merupakan hak asasi paling utama warga Indonesia sebagai negara yang masyarakatnya menjadi penganut agama yang taat. Karena itu bila berita yang disampaikan di atas merupakan kenyataan, itu merupakan sinyalemen adanya gangguan atau permasalahan yang serius dalam ranah hubungan antaragama di negara kita.
Pluralisme Indonesia merupakan sebuah keniscayaan sekaligus kekayaan. Menafikannya berarti menafikan keniscayaan, dan juga tidak menghargai perbedaan. Kekhawatiran lahir bila pluralisme sebagai rumah bersama semakin hari semakin terancam akibat adanya kebijakan dan ulah aparat pemerintah yang “tidak berani” menggunakan kekuasaannya untuk memberikan jaminan kepada setiap warga untuk mempergunakan hak asasinya tanpa ada hambatan. Dalam kekuatan mayoritas yang menekan dan aparatur pemerintah yang memberikan jaminan yang rendah, roh pluralisme itu akan musnah perlahan-lahan.
Bangsa ini dibangun untuk melindungi segenap insan tanpa mengenal golongan, suku, agama, dan keturunan. Inilah yang seharusnya dijadikan acuan hidup bersama. Data penelitian Setara Institute menunjukkan adanya peningkatan terhadap pelanggaran kebebasan beragama. Ironisnya, itu menunjukkan adanya peranan negara yang sangat lemah karena ia justru membiarkan kekerasan berlangsung tanpa usaha untuk mengatasinya secara serius.
Negara Gagal
Penyerahan otoritas negara kepada organisasi keagamaan korporatis negara dalam menilai sebuah ajaran agama dan kepercayaan merupakan bentuk ketidakmampuan negara untuk berdiri di atas hukum dan bersikap netral atas setiap agama dan keyakinan. Aparat hukum bertindak di atas dan berdasarkan pada fatwa agama tertentu dan penghakiman massa. Padahal, institusi penegak hukum adalah institusi negara yang seharusnya bekerja dan bertindak berdasarkan konstitusi dan undang-undang.
Dapat dilihat di sini negara telah gagal mempromosikan, melindungi, dan memenuhi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Negara bahkan telah bertindak sebagai pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di mana salah satu akibat tindakannya adalah mela-rang aliran keagamaan dan keyakinan serta membiarkan warga/organisasi keagamaan melakukan persekusi massal atas kelompok-kelompok keagamaan dan keyakinan.
Banyak kontradiksi. Dalam konstitusi yang lebih tinggi, kebebasan umat beragama dan melakukan ibadah dijamin, tapi dalam peraturan di bawahnya terdapat kecenderungan menghambat umat untuk beribadah. Ada pengekangan. Misalnya dalam konteks rumah ibadah, itu bukanlah soal bagaimana suatu rumah ibadah diserbu, bahkan dibakar, oleh sekelompok orang yang menjadi persoalan utama. Itu sekadar ekses saja. Jauh lebih penting dipikirkan adalah bagaimana peran pemerintah menjadi me-diator, perumus dan pelaksana kebijakan-kebijakan yang mengatur pendirian rumah ibadah.
Berbagai aturan dan kebijakan pemerintah dalam pelaksanaannya justru melahirkan dampak umat yang tidak dewasa memandang umat lain. Tentu bukan umat beragama yang serta-merta harus dipersalahkan dalam kasus ini, melainkan ketidakmampuan pemerintah untuk melihat pluralitas dengan kacamata lebih adil dan menguntungkan bagi semua. Negara gagal memberikan perlindungan dan kesempatan yang adil bagi semua pemeluk agama untuk beribadah sesuai keyakinannya masing-masing. Lalu Pancasila untuk apa? Untuk apa para founding father merumuskan falsafah bangsa yang demikian berharga dan terhormat itu jika dalam perilaku sehari-hari kita tidak bisa mempraktikkannya dengan sepenuh hati?
Ruang Dialog
Walaupun kehidupan sosial politik kita sudah mengalami kebebasan, nyatanya itu belum berimplikasi pada kebebasan asasi warga untuk beribadat. Beribadat adalah hak warga paling asasi, dan hanya rezim komunis yang melarangnya. Rezim seperti apakah kita ini ketika membiarkan kekerasan dalam beragama tanpa adanya ruang dialog untuk membicarakan ulang secara lebih manusiawi? Pemerintah berkewajiban untuk menjaga, melestarikan dan meningkatkan kesadaran dan kedewasaan umat, terutama dalam pandangannya terhadap umat dan keyakinan beragama yang dianggap ”lain”. Pemerintah berkewajiban untuk memberikan pencerahan dan pendewasaan pemikiran umat akan toleransi dan pluralisme. Itulah yang dimaksudkan Pancasila sebagai falsafah. Dengan begitu, kebijakan yang berpeluang untuk menumbuhsuburkan antipati terhadap saudara sebangsanya yang lain perlu didudukkan ulang untuk dibahas dan diganti dengan kebijakan yang lebih adil dan mencerahkan.
Selama ini kekerasan telah menjadi model yang sering dibungkus dengan ornamen keagamaan dan kesukuan. Inilah yang membuat wajah kekerasan semakin hari semakin subur di Bumi Pertiwi ini. Meski kita seharusnya merajut nilai persaudaraan yang secara jelas mengacu pada Pancasila, tapi kian hari Pancasila tidak lagi menjadi tujuan hidup bersama. Pancasila yang seharusnya menjadi perekat kehidupan bangsa tampak semakin hari semakin terkikis oleh kefasikan keagamaan, kedaerahan dan kesukuan. Pancasila sering diucapkan, tapi sama sekali tak dipahami maknanya.
Penulis adalah Sekretaris Dewan Nasional Setara Institute.



































RELASI NEGARA DAN AGAMA
DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT PANCASILA
http://www.google.co.id/#hl=id&source=hp&q=kebebasan+agama+dalam+falsafah+pancasila&btnG=Telusuri

Oleh : Kaelan


A. Pengantar

Nampaknya saat ini bangsa Indonesia semakin lupa bahwa bumi ini semakin tua, dan tak dapat dipungkiri bahwa bumi tempat hunian umat manusia adalah hanya satu. Namun telah menjadi sunnatullah, bahwa para penghuninya terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, bahasa, profesi, kultur dan agama. Dengan demikian kemajemukan adalah suatu keniscayaan dan merupakan suatu fenomena yang tidak bisa dihindari. Keragaman terdapat di pelbagai ruang kehidupan, termasuk dalam kehidupan beragama. Pluralitas tidak hanya terjadi dalam suatu kelompok atau masyarakat, bahkan terjadi pada lingkup negara (Ghazali, 2009). Manusia adalah sebagai makhluk homo socious tetapi juga sebagai makhluk homo religious, manusia selain sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, juga sebagai maklhuk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa manusia tidak dapat mengelak dari sifat kodratnya sebagai warga masyarakat, bangsa dan negara. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara manusia menghadapi dua hak dan wajib, yaitu sebagai makhluk Tuhan diberikan berbagai kenikmatan dan hak, dan sebagai warga masyarakat negara memiliki hak namun juga harus memenuhi wajibya bagi orang lain. Hidup dalam suatu masyarakat negara itu tidaklah sendirian melainkan senantiasa bersama orang lain, kadang kesadaran yang demikian ini justru sulit dipahami oleh manusia modern dewasa ini.
Di era globalisasi dewasa ini telah banyak diramalkan oleh para cendekiawan dunia bahwa keberlangsungan dan eksistensi negara kebangsaan akan mendapat tantangan yang serius, sehingga jikalau segenap elemen kebangsaan tidak memberikan perhatian terhadap masalah tersebut, maka tidak menutup kemungkinan negara kebangsaan tersebut akan mengalami krisis kebangsaan atau bahkan dapat mengalami keruntuhan. Bangsa Indonesia yang hampir mencapai enam puluh empat tahun merdeka ini persoalan kenegaraan dan kebangsaan bukannya menatap kedepan mengatasi persoalan kesejahteraan dalam hidup bersama, malainkan terdistorsi ke kancah persoalan kebangsaan yang seharusnya sudah kita hayati bersama. Sebagai contoh adalah persoalan kehidupan keagamaan di negara Indonesia yang pluralis ini yang bersendi ke-Tuhanan Yang Maha Esa, akhir-akhir ini dalam kenyataannya semakin menunjukkan kekurang dewasaan sebagian masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Misalnya kasus Ambon, kasus Poso, kasus Sampit, kasus Achmadiyah, kasus Monas, dan kasus lainnya. Derivasi nilai ketuhanan dalam kehidupan kebangsaan dewasa ini semakin menunjukkan kerancuan derivatif, artinya penjabaran secara ‘das sein’ di dalam masyarakat secara objektif menimbulkan kesimpangsiuran, dan nampak dalam derivasi normatif yuridis belum menunjukkan esensi negara yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa. Pada kancah politik misalnya sering disebut secara dikotomis dalam kehidupan politik kita disebutkan adanya partai sekuler yang berabsis nasionalis dan partai agama yang berbasis agama (Islam). Dalam kenyataannya partai nasionalis adalah religius, dan partai yang berdasarkan agamapun juga nasionalis.

Tantangan dalam proses globalisasi yang begitu cepat dan berpengaruh secara signifikan terhadap semua manusia di berbagai negara termasuk bangsa Indonesia. Ulrich Beck (1998) mengungkapkan bahwa globalisasi akan berpengaruh terhadap relasi-relasi antar negara dan bangsa di dunia, yang akan mengalami ‘deteritorialisasi’. Konsekuensinya kejadian-kejadian di berbagai belahan dunia ini akan berepengaruh secara cepat terhadap negara lain. Prinsip kebebasan dalam sistem negara demokrasi sekuler berpengaruh secara cepat terhadap negara lan di dunia, termasuk negara Indonesia yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Kasus Yeland Fosten tentang karikatur Nabi Muhammad menimbulkan suatu benturan peradaban antara sistem kebebasan versi sekuler dan negara Berketuhanan Yang Maha Esa.

Sementara itu Anthony Giddens (2000) menamai proses globalisasi sebagai ‘the runaway world’. Menurutnya perubahan-perubahan di berbagai bidang terutama perubahan sosial di suatu negara akan berpengaruh secara cepat terhadap negara lain. Sementara itu Robertson (1990), mengingatkan bahwa globalisasi merupakan ‘compression of the world’ yaitu menciutnya dunia dan menurut Harvey sebagai proses menciutnya ruang dan waktu ‘time-space compression’, karena intensivikasi dan mobilitas manusia serta teknologi. Dalam kondisi seperti ini terjadilah pergeseran dalam kehidupan kebangsaan (Rosenau, 1990), yaitu pergeseran negara yang berpusat pada negara kebangsaan (state centric world) kepada dunia yang berpusat majemuk (multy centric world) (Hall, 1990), (Sastrapratedja, 1996). Kiranya sinyalemen yang layak kita perhatikan adalah pandangan Kenichi Ohmae (1995) bahwa globalisasi akan membawa kehancuran negara-negara kebangsaan. Pengaruh globalisasi yang sangat cepat ini sangat berpengaruh pada kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia.

Bahkan A.M. Hendropriyono dalam karyanya Nation State di Masa Teror (2007), bahwa di era globalisasi ini negara-negara yang sedang mengembangkan proses demokratisasi akan mendapatkan tantangan yang sangat hebat, terutama ancaman terorisme yang menyalahgunakan kesucian agama. Nampaknya sinyalemen A.M. Hendropriyono ini diperkuat oleh pandangan Bahmueller bahwa dalam proses demokratisasi harus diperhatikan (1) the degree of economic development, (2) a sense of national identity, (3) historical experience and (4) element of civic culture. Jadi pengembangan demokrasi harus diperhatikan tentang bagaimana kondisi ekonomi dalam suatu negara, dasar filsafat negara sebagai suatu identitas nasional suatu bangsa, bagaimana proses sejarah terbentuknya bangsa itu beserta unsur-unsurnya (Winataputra, 2005).
Konstatasi yang layak diperhatikan adalah sinyalemen dari Naisbitt, bahwa di era globalisasi tersebut akan muncul suatu kondisi paradoks, di mana kondisi global diwarnai dengan sikap dan cara berpikir primordial, bahkan akan muncul suatu gerakan ‘Tribalisme’ yaitu suatu gerakan di era global yang berpangkal pada pandangan primordial yaitu fanatisme etnis, ras, suku, agama, maupun golongan (Naisbit, 1994). Bahkan Hantington dalam The Clash of Civilization menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan terjadinjya suatu benturan peradaban (Hantington, 1993), yang tidak menutup kemungikinan juga berakibat pada adanya konflik horizontal. Bahkan ditambahkan oleh A.M. Hendropriyono (2009), bahwa pada panggung politik dunia benturan peradaban itu mencapai klimaksnya antara dua peradaban besar yaitu fundamentalisme politik Islam dengan kekuasaan kapitalisme neoliberal dengan kekuasaan kerasnya (hard power) di bawah komando Amerika serikat. Kita sadari atau tidak bahwa isu global tentang radikalisme agama dalam negara akan berpengaruh terhadap negara Indonesia, terutama dalam hubungan negara dengan agama. Bahkan adakalanya persoalan itu ditarik dengan memutar jarum jam ke belakang, yaitu persoalan muncul kembali pada kemelut tarik-menarik antara Negara agama dan Negara sekuler, sebagaimana dibahas oleh para founding fathers kita dahulu. Pada hal kita lupa bahwa suatu kesepakatan filosofis dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan itu sangat penting bagi bangsa Indonesia.

Negara modern yang melakukan pembaharuan dalam menegakkan demokrasi niscaya mengembangkan prinsip konstitusionalisme. Menurut Friederich, negara modern yang melakukan proses pembaharuan demokrasi, prinsip konstitusionalisme adalah yang sangat efektif, terutama dalam rangka mengatur dan membatasi pemerintahan negara melalui undang-undang. Basis pokok adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat, mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara (Assiddiqie, 2005: 25). Organisasi negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut negara. Dalam hubungan ini sekali lagi kata kuncinya adalah consensus atau general agreement.

Bagi bangsa Indonesia consensus itu terjadi tatkala disepakatinya Piagam Jakarta (Endang S. Anshori). Jika kesepakatan itu runtuh, maka runtuh pula legitimasi kekuasaan negara yang bersangkutan, dan pada gilirannya akan terjadi suatu perang sipil (civil war), atau dapat juga suatu revolusi. Hal ini misalnya pernah terjadi pada tiga peristiwa besar dalam sejarah umat manusia, yaitu revolusi Perancis tahun 1789, di Amerika pada tahun 1776, dan di Rusia pada tahun 1917, (Andrews, 1968: 12), adapun di Indonesia terjadi pada tahun 1965 dan 1998 yaitu gerakan reformasi (Assiddiqie, 2005: 25).

Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme negara modern pada proses reformasi untuk mewujudkan demokrasi, pada umumnya bersandar pada tiga elemen kesepakatan (consensus), yaitu: (1) Kesepakatan tentang tujuan dan cita-cita bersama (the general goal of society or general acceptance of the same philosophy of government). (2) Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaaan negara (the basis of government). (3)Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur ketatanegaraan (the form of institutions and procedures). (Andrews, 1968: 12).

Kesepakatan pertama, yaitu berkenaan dengan cita-cita bersama sangat menentukan tegaknya konstitusi di suatu negara. Karena cita-cita bersama itulah yang pada puncak abstraksinya memungkinkan untuk mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga masyarakat yang dalam kenyataannya harus hidup ditengah-tengah pluralisme atau kemajemukan. Oleh karena itu, dalam kesepakatan untuk menjamin kebersamaan dalam kerangka kehidupan bernegara, diperlukan perumusan tentang tujuan-tujuan atau cita-cita bersama yang biasa juga disebut sebagai filsafat kenegaraan atau staatsidee (cita negara), yang berfungsi sebagai filosofischegrondslag dan common platforms atau kalimatun sawa di antara sesama warga masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara (Assiddiqie, 2005: 26).

Bagi bangsa dan negara Indonesia, dasar filsafat dalam kehidupan bersama itu adalah Pancasila. Pancasila sebagai core philosophy negara Indonesia, sehingga konsekuensinya merupakan esensi staatsfundamentalnorm bagi reformasi konstitusionalisme. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam filsafat negara tersebut, sebagai dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan cita-cita negara, baik dalam arti tujuan prinsip konstitusionalisme sebagai suatu negara hukum formal, maupun empat cita-cita kenegaraan yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu: (1) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan (meningkatkan) kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Kesepakatan kedua, adalah suatu kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi. Kesepakatan kedua ini juga bersifat dasariah, karena menyangkut dasar-dasar dalam kehidupan penyelenggaraan negara. Hal ini akan memberikan landasan bahwa dalam segala hal yang dilakukan dalam penyelengaraan negara, haruslah didasarkan pada prinsip rule of the game, yang ditentukan secara bersama. Istilah yang biasa digunakan untuk prinsip ini adalah the rule of law (Dicey, 1971). Dalam hubungan ini hukum dipandang sebagai suatu kesatuan yang sistematis, yang di puncaknya terdapat suatu pengertian mengenai hukum dasar, baik dalam arti naskah tertulis atau Undang-Undang Dasar, maupun tidak tertulis atau convensi. Dalam pengertian inilah maka dikenal istilah constitutional state yang merupakan salah satu ciri negara demokrasi modern (Muhtaj, 2005: 24).

Kesepakatan ketiga, adalah berkenaan dengan (1) bangunan organ negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaannya, (2) hubungan-hubungan antar organ negara itu satu sama lain, serta (3) hubungan antara organ-organ negara itu dengan warga negara. Dengan adanya kesepakatan itulah maka isi konstitusi dapat dengan mudah dirumuskan karena benar-benar mencerminkan keinginan bersama berkenaan dengan institusi kenegaraan dan mekanisme ketatanegaraan yang hendak dikembangkan dalam kerangka kehidupan negara berkonstitusi (constitutional state). Kesepakatan-kesepakatan itulah yang dirumuskan dalam dokumen konstitusi yang diharapkan dijadikan pegangan bersama untuk kurun waktu yang cukup lama. Oleh karena itu bagi negara Indonesia akhir-akhir ini muncul usulan untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang kelima, pada hal hasil amademen tersebut baru diimplementasikan kurang dari empat tahun.

Jikalau kita kaji ulang proses reformasi dewasa ini bangsa Indonesia telah melakukan reformasi dalam bidang politik dan hukum, sebagai upaya untuk mewujudkan suatu negara demokrasi modern. Namun satu hal yang menjadi pertanyaan kita adalah prinsip yang merupakan basic philosophy bangsa dan negara Indonesia, tidak diletakkan sebagai basic philosophy dari proses reformasi. Bahkan ironisnya justru pada era reformasi ini eksistensi dasar filsafat negara Pancasila sebagai basic philosophy negara konstitusionalisme Indonesia, sengaja ditenggelamkan yang hanya diakui sebatas rumusan verbal dalam Pembukaan UUD 1945 saja. Misalnya sebagai contoh dirumuskannya reformasi pendidikan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, menunjukkan adanya kesengajaan untuk meletakkan Pancasila hanya sekedar sebagai peninggalan sejarah bangsa, tanpa melakukan aktualisasi dan derivasi dalam bidang keidupan kenegaraan dan kebangsaan.

Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia telah menemukan suatu formulasi yang khas tentang hubungan negara dan agama, di tengah-tengah tipe negara yang ada di dunia, yaitu negara sekuler, negara ateis dan negara teokrasi. Para pendiri negara bangsa ini menyadari bahwa ‘kausa materialis’ negara Indonesia adalah pada bangsa Indonesia sendiri. Bangsa Indonesia sejak zaman dahulu adalah bangsa yang religius, yang mengakui adanya ‘Dhzat Yang Maha Kuasa’, yaitu Tuhan, dan hal ini merupakan suatu dasar ontologis bahwa manusia sebagai warga negara adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Tatkala sidang pertama BPUPKI Dr. Radjiman Widiyodiningrat mengutarakan kepada peserta sidang, bahwa dasar apa yang akan digunakan sebagai dasar filsafat negara Indonesia merdeka. Kemudian terjadilah diskusi dan pembahasan yang cukup intensif dan panjang, kemudian setelah BPUPKI mengadakan rapat pada bulan Juni 1945 memang belum didapatkan suatu kesepakatan yang bulat tentang dasar negara Indonesia. Kemudian dibentuklah panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yaitu : (1) Ir. Soekarno, (2) Drs. Moh. Hatta, (3) H. A. Salim, (4) Mr. A.A. Maramis, (5) Mr. Muh. Yamin, (6) K.H.A. Wahid Hasyim, (7) Mr. A. Subardjo, (8) R. Abikoesno, (9) A. Kahar Muzakkir. Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan itu setelah mengadakan pertemuan pada jam 20.00 dan diperoleh suatu kesepakatan dasar negara yang sila pertamanya berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Piagam Jakarta inilah yang disebut oleh Yamin sebagai Jakarta Charter, yang merupakan kesepkatan luhur bangsa Indonesia dalam mendirikan negara.

Pada permulaan sidang PPKI 18 Agustus 1945, Moh. Hatta mengadakan pertemuan dengan peserta siang terutama dari golongan Islam, menyampaikan pesan dari saudara-saudara Indonesia timur terutama yang berkaitan dengan rumusan sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta tersebut. Setelah dilakukan pembahasan kemudian disepakatilah sila pertama Pancasila menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Meskipun terjadi perdebatan yang panjang dalam Sidang Konstituante terutama pada tanggal 11 November hingga 6 Desember 1957, yang membahas tentang dasar negara semua kelompok yaitu kelompok yang menghendaki negara berdasarkan Pancasila, Islam dan Sosial-Ekonomi (Erwin Kusuma, 2008), tidak ada yang menolak bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Negara Berketuhanan Yang Maha Esa adalah merupakan ‘local wisdom’ bangsa Indonesia dalam mendirikan negara.

Jikalau dilakukan analisis secara hermeneutis, maka proses perumusan dasar filsafat negara yang menemukan core values ’Ketuhanan Yang Maha Esa’ sebagai basis nilai filosofis hubungan negara dan agama di Indonesia, merupakan suatu ‘local genius’ bangsa Indonesia dalam mendirikan negara. Kesepakatan tentang filosofi hubungan negara dengan agama tersebut merupakan suatu kesepakatan yang luhur, yang meletakkan landasan etis bagi kehdupan bangsa dan negara, sekaligus sebagai suatu pemikiran yang kreatif tentang bentuk hubungan negara dan agama di tengah-tengah paham sekuler dan teokrasi.

Roeslan Abdoelgani dalam sidang Konstituante menegaskan bahwa negara Teokrasi, menurut ilmu kenegaraan dan filsafat kenegaraan mengandung arti bahwa dalam suatu negara kedaulatan adalam berasal dari Tuhan. Dalam menjalankan kedaulatan Tuhan di dunia pada masa abad pertengahan Sri Paus dibantu oleh sistem kepadrian. Gereja Katolik dengan sistem kepadriannya merupakan suatu faktor progresif bagi timbulnya negara-negara yang lebih luas dan teratur. Dalam kesatuan-kesatuan negara baru itu, banyak raja dinobatkan oleh Gereja, sehingga dengan demikian memberikan kepada monarkhi-monarkhi tersebut suatu goddelijkheid, yaitu gereja memiliki kekuasaan-kekuasaan kontrol dan kemudian kekuasaan pelaksanaan yang pada mulanya bersifat supranational. Jadi mulailah timbul pemusatan kekuasaan keduniawian di dalam satu tangan, yaitu di bawah Gereja Romawi (Abdoelgani, dalam Kusuma, 2008).

Pada tahun 1517 Martin Luther dan John Calvin menempelkan 95 pernyataan bersejarah di pintu altar gereja, yang intinya menuntut kepada gereja untuk memisahkan kekuasaan gereja atas ranah keduniawian. Peristiwa bersejarah itulah yang dikenal dengan terjadinya suatu reformasi, yang kemudian menghasilkan suatu paham yang dikenal dengan ’sekulerisme’ (Schmandt, 2002: 231). Kemudian bermunculanlah paham sekulerisme yang pada awalnya memisahkan soal-soal keagamaan atau soal-soal keakheratan dengan kekuasaan kerajaan atau negara, sedangkan soal-soal keagamaan dan keakheratan dikembalikan kepad gereja (Abdoelgani, 2008: 41). Kemal A. Faruki dalam Islamic Constitution (1952), menjelang perdebatan konstitusi Pakistan, menjelaskan bahwa pengertian sekulerisme mengandung dua arti: (1) to be concerned with wordly problems, yaitu menyangkut soal-soal keduniawian, dan (2) to separate spiritual from temporal affairs, with temporal superior, yaitu memisahkan soal-soal spiritual dari keduniawian dan bahkan mendahulukan keduniawian.

Berdasarkan konstatasi tersebut maka pemikiran filosofis tentang hubungan negara dengan agama yang tertuang dalam dasar filsafat negara Pancasila, yang sila pertamanya berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, adalah merupakan pemikiran inovatif para pendiri bangsa ini. Dalam hubungan ini pendiri Republik ini mampu meletakkan konteks hubungan negara dan agama di tengah-tengah model negara sekuler, teokrasi dan ateis, berdasarkan local wisdom bangsa Indonesia sebagai kausa materialis. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam filsafat Pancasila adalah merupakan suatu nilai bahkan esensi nilai (core values), bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. Oleh karena itu persoalan yang cukup penting berikutnya adalah bagaimana derivasi nilai-nilai tersebut pada tataran normatif, aktual dan praksis serta aktualisasinya dalam era global dewasa ini yang penuh dengan tantangan.

Pancasila yang di dalamnya terkandung dasar filsafat hubungan negara dengan agama, adalah merupakan karya besar bangsa Indonesia melalui “The Founding Fathers” Negara Republik Indonesia. Konsep pemikiran para pendiri negara yang tertuang dalam Pancasila, merupakan karya yang khas yang secara antropologis merupakan “local genius” bangsa Indonesia (Ayatrohaedi, 1986). Pemikiran tentang kenegaraan dan kebangsaan yang dikembangkan oleh para pendiri Republik ini merupakan suatu hasil proses pemikiran “eklektis inkorporasi”, menurut istilah Notonagoro. Oleh karena itu karya besar bangsa ini setingkat dengan pemikiran besar dunia lainnya seperti, liberalisme, sosialisme, komunisme, pragmatisme, sekulerisme serta paham besar lainnya. Dalam hubungan ini kita menyadari, bahwa tanpa adanya tanggungjawab moral seluruh unsur bangsa Indonesia untuk memiliki karya besar tersebut, maka bukannya tidak mungkin akan punah di era global dewasa ini. Toynbee dalam A Study of History memperingatkan kepada kita bahwa suatu karya besar budaya dari suatu bangsa dalam proses perubahan akan berkembang dengan baik manakala ada suatu keseimbangan antara challenge dan response (Toynbee, 1984). Kalau Challenge kebudayaan itu tidak akan berkembang dengan baik (Soeryanto, 1986). terlalu besar sedangkan response kecil, maka akibatnya kebudayaan itu akan terdesak dan punah. Sebaliknya jikalau challenge terlalu kecil sedangkan response besar, maka akan terjadi suatu akulturasi yang tidak dinamis.

Namun demikian suatu hal yang sangat ironis, bahwa dalam era yang seperti ini bangsa Indonesia bukannya merapatkan solidaritas kebangsaan untuk meningkatkan respons terhadap globalisasi, melangkah bersama menangani kemiskinan, dan memajukan kesejahteraan rakyat banyak, melainkan justru memutar kembali ke belakang arah ‘jarum jam’, sejarah kebangsaan Indonesia yang berdasarkan filsafat Pancasila. Banyak elemen kebangsaan Indonesia dewasa ini baik secara langsung maupun tidak langsung, memunculkan sentimen primordial yang sering dirumuskan dalam suatu wacana ‘Nasionalis Islami’ dan ‘Nasionalis Sekuler’. Terdapat dua masalah pokok dalam hubungan negara dan agama terutama Islam, yang muncul sebagai suatu ungkapan yang harus dijernihkan. Pertama, kekhawatiran sementara pihak atas munculnya kembali asas syari’at Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga seakan-akan hal ini merupakan upaya untuk mengembalikan negara Indonesia ke dasar negara sebagaimana termuat dalam Piagam Jakarta. Jikalau dipahami secara lurus bahwa sebenarnya tidak ada seorang muslim-pun menolak, bila-mana kehidupan ini berdasarkan pada syari’at yang sesuai dengan agamanya yaitu ‘Islam’. Kedua, namun sayangnya justru yang dikembangkan bukannya aspek praksisnya, melainkan ‘Bi al-lisan’nya, yaitu diramaikan melalui wacana sehingga menimbulkan gejolak yang dapat mengarah pada disintegrasi bangsa. Banyak orang mempersoalkan syariat Islam dalam kehidupan kenegaraan, yang dalam hal ini dikawatirkan akan kembali pada Piagam Jakarta, atau bahkan negara Islam. Sementara itu bagi kalangan elemen kebangsaan Islam, seharusnya hal yang terpenting adalah memperjuangkan nilai-nilai syariat Islam dalam kehi-dupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan melalui tatanan demokrasi yang ada di Indonesia. Oleh karena itu agar lebih memperjelas persoalan tersebut di atas maka penting kiranya dipahami akar sejarah, perkembangan Islam dan Pancasila.

Bilamana dipetakan maka persoalan yang menyangkut hubungan agama (khususnya Islam) dengan Pancasila di negara Republik Indonesia ini dapat dikelompokkan menjadi tiga tahap.

Pertama, terjadi ketika kaum ‘Nasionalis’ mengajukan Pancasila sebagai dasar filsafat negara menjelang kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Sebagaimana para pendiri negara-negara lain, para pendiri Republik ini menyadari betapa pentingnya dasar filsafat dan ideologi dalam suatu negara. Oleh karena itu tatkala menjelang kemerdekaan 17 Agustus 1945, para tokoh pendiri negara dari kelompok Nasionalis Islam dan Nasionalis, terlibat perdebatan tentang dasar filsafat dan ideologi negara Indonesia yang akan didirikan kemudian. The Founding Fathers kita menyadari betapa sulitnya merumuskan dasar filsafat negara Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam etnis, ras, agama serta golongan politik yang ada di Indonesia ini. Perdebatan tentang dasar filsafat negara dimulai tatkala Sidang BPUPKI pertama, yang pada saat itu tampillah tiga pembicara, yaitu Yamin pada tanggal 29 Mei 1945, Soepomo pada tanggal 31 Mei, dan Soekarno pada tanggal 1 Juni, tahun 1945 (Yamin, 1959). Berdasarkan pidato dari ketiga tokoh pendiri negara tersebut, persoalan dasar filsafat negara (Pancasila) menjadi pusat perdebatan antara golongan Nasionalis dan Golongan Islam. Pada awalnya golongan Islam menghendaki negara berdasarkan Syari’at Islam, namun golongan nasionalis tidak setuju dengan usulan tersebut. Kemudian terjadilah suatu kese-pakatan dengan ditandatanganinya Piagam Jakarta yang dimaksudkan sebagai rancangan Pembukaan UUD Negara Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945 (Yamin, 1959).

Dalam membahas hubungan antara Negara dengan Agama Islam tersebut kiranya layak dipertimbangkan berbagai pemikiran dari kalangan intelektual Islam. Teori-teori yang dikembangkan oleh kalangan intelektual Islam modern mengenai hubungan antara agama dengan negara dapat diklasifikasikan ke dalam tiga teori utama. Pemikiran pertama, menyatakan bahwa antara agama dan negara tidak harus dipisahkan, karena Islam sebagai agama yang integral dan komprehensif mengatur baik kehidupan duniawi maupun kehidupan ukhrawi. Menurut pandangan ini, tidak ada aspek dari aktivitas keseharian umat Islam termasuk dalam pengelolaan negara dapat dipisahkan dari agama. Oleh karena itu, konstitusi negara secara resmi harus didasarkan pada syariat Islam. Teori ini antara lain dikemukakan oleh antara lain Abdul A’la Maududi (1903-1979) (Khurshid, 1990), Sayyid Quth (1906-1966) dan para ideolog lain dari Ikhwan al-Muslimin. Baik Jamaat-Islami maupun Ikhwan al-Muslimin dikenal sebagai gerakan fundamentalis. Saudi Arabia, Iran dan Pakistan dapat dilihat sebagai contoh dari negara Islam dalam tipe ini. Mereka mengembangkan ideologi bahwa kesatuan negara dan agama dimanifestasikan dalam qhitoh politiknya bahwa Islam adalah ‘al-din wa al-daulah’ (agama dan negara).

Pemikiran kedua, negara dan agama harus dipisahkan, dan dalam hal ini agama terbatas pada urusan-urusan pribadi. Dalam hubungan negara harus tidak ada campur tangan agama dalam urusan-urusan politik. Konstitusi negara tidak harus didasarkan pada Islam, namun pada nilai-nilai sekuler. Contoh dari teori ini adalah pada negara Turki Modern di bawah Kemal Attaturk (Berkes, 1964).

Pemikiran ketiga, menghendaki pemisahan resmi antara negara dan agama, sehingga negara tidak didasarkan atas Islam namun negara tetap memberikan perhatian terhadap atau mengurusi persoalan-persoalan agama. Dengan kata lain, negara terlibat dalam masalah-masalah agama yang ada dalam wilayahnya. Ketiga kemungkinan hubungan agama dengan negara tersebut nampaknya dapat memberikan gambaran atas pilihan-pilihan yang dapat menentukan semua karakteristik struktur sosial dan politik dari negara Muslim dan bagaimana negara harus dijalankan dalam menghadapi tuntutan dan tantangan modernitas. Dalam hubungan ini Ali Abdul al-Raziq (1888-1966), menegaskan bahwa khalifah pada hakikatnya bukan rezim agama, namun rezim keduniaan tanpa landasan agama. Raziq berpendapat bahwa meskipun mempunyai klaim terhadap kekuasaan, para khalifah tidak mungkin menggantikan Nabi, karena menurutnya, Nabi tidak pernah menjadi seorang raja dan tidak pernah berupaya membangun pemerintahan atau negara. Beliau adalah sebagai utusan Tuhan dan tidak pernah menjadi pemimpin politik (Imarah, 1988). Menurut Raziq bahwa Islam tidak menentukan suatu rezim tertentu dan tidak memaksakan umat Islam untuk mengikuti sistem tertentu dari pemerintahan yang ada, tetapi Islam memberikan kebebasan penuh untuk mengatur negara sesuai dengan kondisi intelektual, sosial dan ekonomi di mana kita berada dengan mempertimbangkan pembangunan sosial kita dan kebutuhan zaman (Imarah, 1988).

Nampaknya formulasi hubungan negara dengan agama Islam dalam proses pendirian negara Indonesia memang tidak secara historis dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran teori-teori tersebut. Dalam perkembangan berikutnya ketika bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada Tanggal 17 Agustus 1945, yang diproklamasikan oleh Soekarno dan Hatta, atas nama selu-ruh bangsa Indonesia, kemudian PPKI (Panitia Persiapan Kemrdekaan Indone-sia) yang diketuai oleh Soekarno dan Hatta sebagai wakil ketuanya memulai tugas-tugasnya. Menjelang pembukaan sidang resmi pertamanya pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta mengusulkan pengubahan rancangan Pembukaan UUD dan isinya, dan hal ini dilakukan oleh karena menerima keberatan dari kalangan rakyat Indonesia timur, tentang rumusan kalimat dalam Piagam Jakarta “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluknya”. Pada pertemuan bersejarah tersebut, kemudian disetujui dengan melaui suatu kesepakatan yang luhur menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Kedua, Respon umat Islam terhadap Pancasila tatkala pada tahun 1978 pemerintah Orde Baru mengajukan P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) untuk disahkan. Dalam hubungan ini pada awalnya banyak tokoh-tokoh Islam merasa keberatan, namun kemudian menerimanya.

Ketiga, ketika pada tahun 1982 pemerintah mengajukan Pancasila sebagai asas tunggal bagi semua organisasi politik dan kemasyarakatan di Indonesia. Kebijaksanaan ini banyak mendapatkan tantangan dari umat Islam, bahkan terdapat beberapa ormas yang dibekukan karena menolak asas tersebut.

Berdasarkan perkembangan respons umat Islam atas Pancasila sebagai dasar Filsafat negara, yang diaktualisasikan oleh pemerintah saat itu, maka muncullah berbagai sikap dan penilaian terhadap Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, yang hasilnya menimbulkan keran-cuan pemahaman tentang Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia.

B. Kekacauan Epistemologis dalam Memahami Pancasila

Berdasarkan pengalaman sejarah negara Indonesia dalam rangka meng-implementasikan Pancasila dalam hubungannya dengan kehidupan keagamaan, maka muncullah respons-respons negatif terhadap Pancasila, khususnya dalam hubungan negara dengan agama, terutama dari kalangan politik Islam. Dalam era reformasi dewasa ini setelah tumbangnya kekuasaan Orde Baru, muncullah berbagai argumen politis yang berkaitan dengan pemahaman atas Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Argumentasi tersebut ada yang memang berpangkal dari suatu ketidaktahuan, namun juga tidak jarang sebagai ungkapan yang sifatnya sinis, sindiran atau bahkan ejekan. Apapun alasan yang dikemukakan tidak didasarkan pada suatu realitas objektif, tetapi yang jelas ungkapan-ungkapan tersebut menunjukkan adanya suatu kekacauan pengetahuan (epistemology mistake) akan Pancasila dan kekerdilan pemikiran anak bangsa tentang filosofi dan kepribadiannya sendiri.

Kekacauan pertama yang sering ditemukan adalah menyamakan antara nilai, norma dan praksis (fakta) dalam memahami Pancasila. Pancasila adalah merupakan suatu sistem nilai yang merupakan suatu kesatuan yang utuh (Notonagoro, 1975: 52). Hal itu merupakan suatu sistem filsafat dan terdapat dalam realitas objektif bangsa Indonesia. Oleh karena itu bangsa Indonesia adalah sebagai (causa materialis) Pancasila. Kemudian The Founding Fathers kita pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan bahwa Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara, sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia dan tercan-tum dalam tertib hukum Indonesia. Konsekuensinya Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dan dalam pengertian inilah maka menurut Notonagoro Pembukaan yang memuat Pancasila itu sebagai Staatsfundamental norm. Konse-kuensinya nilai-nilai pancasila, secara yuridis harus diderivasikan ke dalam UUD negara Indonesia dan selanjutnya pada seluruh peraturan perun-dangan lainnya. Dalam kedudukan seperti ini Pancasila telah memiliki legitimasi filosofis, yuridis dan politis. Dalam kapasitas ini Pancasila telah diderivasikan dalam suatu norma-norma dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan.

Berdasarkan norma-norma peraturan perundang-undangan tersebut dapat diimplementasikan realisasi kehidupan kenegaraan yang bersifat praksis. Oleh karena itu tidak mungkin implementasi dilakukan secara langsung dari Pancasila kemudian direalisasikan dalam berbagai konteks kehidupan, karena harus melalui penjabaran dalam suatu norma yang jelas. Banyak kalangan memandang hal tersebut secara rancu seakan-akan memandang Pancasila itu secara langsung bersifat operasional dan praksis dalam berbagai konteks kehi-dupan masyarakat.

Kekacauan epistemologis yang kedua adalah pada konteks politik, yang menyamakan nilai-nilai Pancasila dengan suatu kekuasaan, rezim atau suatu orde. Hal ini dapat ditangkap dalam konteks politik bahwa berbicara Pancasila seakan-akan sebagai label Orde Baru, identik dengan kekuasaan Soeharto, dan celakanya seakan-akan terjadi suatu indoktrinasi. Fakta sejarah menunjukkan kepada kita bahwa tatkala Orde Baru berkuasa Pancasila diturunkan derajatnya sebagai suatu legitimasi politis. Semua kebijakan pemerintah mengatasnamakan Pancasila, bahkan diistilahkan sebagai “suatu pelaksanaan Pancasila yang murni dan konsekuen”. Kemudian setelah bangsa Indonesia melakukan reformasi dan menimpakan kesalahan itu semua kepada penguasa Orde Baru, maka serta merta dalam dunia politik berbicara Pancasila seakan-akan identik dengan ingin mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Jikalau kita mengkaji sejarah secara objektif, sebenarnya pada zaman Orde Lama-pun juga terjadi penyimpangan dengan mengembangkan Nasakom, Manipol Usdek, Tri Sila dan Eka Sila. Oleh karena itu hal ini secara epistemologis harus diluruskan Pancasila sebagai dasar filsafat negara, sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia harus dibedakan de-ngan kekuasaan suatu rezim atau orde yang justru menyalahgunakan Pancasila. Akibatnya dewasa ini banyak kalangan bahkan kalangan elit politik sendiri enggan untuk berbicara Pancasila, karena tidak akan membawa popularitas politis bahkan dapat dituduh sebagai Neo Orde Baru.

Bahkan kekacauan epistemologis yang sangat fatal adalah memahami dan meletakkan Pancasila sebagai suatu varian yang setingkat dengan agama, atau dengan lain perkataan suatu kesesatan kategori (category mistake) menurut istilah Ryle (1983). Dalam diskursus hubungan agama dengan negara, kalangan politik yang mendasarkan pada pemikiran negara agama, memandang Pancasila sebagai suatu penghalang bahkan mengancam agama. Sebagai suatu contoh dalam buku Reformasi Prematur, menganggap bahwa Pancasila sebagai penghalang agama bahkan menga-jarkan kemusyrikan, sebagaimana menyembah berhala. Dalam buku tersebut diungkapkan sebagai berikut:

Begitu pentingnya memantapkan kesakralan serta karakter Pancasila, maka Pancasila-pun mengisyaratkan bahwa kesadaran akan Tuhan itupun bukan milik siapapun secara khusus. Tuhan menurut terminologi Pancasila adalah Tuhan Yang Maha Esa, yang tak terbagi, yang mampu melingkupi Kristen, Islam, Budha, Hindu dan bahkan juga Animisme (Chaidar, 1998: 36).
Pada ungkapan lain penulis mengemukakan bahwa Pancasila telah menjadi berhala, yang diungkapkan sebagai berikut:
Pancasila telah menjadi berhala yang dipertuhankan oleh seluruh rakyat Indonesia. Semua dosa penyembahan berhala ini harus ditanggung secara personal oleh Soeharto, Soekarno dan semua pengikut sadarnya atau antek-anteknya (Chaedar, 1998: 37).
Selain itu diungkapkan oleh Thalib dan Anwas, dalam Doktrin Zionisme dan Ideologi Pancasila: Manguak Tabir Pemikiran Politik Founding Fathers Republik Indonesia (1999: xxxiii), sebagai berikut:
Soekarno telah berhasil memadukan aspirasi para pemimpin Islam pada masa pendirian negara yang menginginkan negara berdasarkan Islam, dengan cara memasukkan Ketuhanan sebagai salah satu silanya. Ketuhanan model Pancasila ini, kombinasi dari banyak Tuhan dan bermacam-macam kepercayaan yang bernaung di bawah Pancasila. Dalam ide konsepsi ini agaknya ingin berdiri sebagai wakil kepercayaan seluruh umat beragama di negeri ini. Dan dalam perkembangan berikutnya, penguasa ingin mencari kepastian hukum atas keinginan tersebut, yang pada gilirannya, melahirkan doktrin asas tunggal dengan tujuan pokok adalah: “Mempancasilakan umat beragama”. Menurut Abdullah Patani dalam bukunya ‘Freemasonry di Asia Tenggara’ bahwa terdapat kesamaan antara sila-sila Pancasila dengan Khams Qanun Zionis, begitu pula dengan San Min Chui Dr. Sun Yat Sen di China, Pridi Banoyong di Thailand, dan Andres Bonivasio di Filipina. Oleh karena itu terdapat kemungkinan bahwa ideologi Pancasila adalah diilhami oleh ideologi Zionisme dan Freemasonry (Thalib dan S. Awwas, 1999: 185).
Kekacauan epistemologis seperti ini akan membawa konsekuensi yang serius terghadap proses revitalisasi, reaktualisasi serta implementasi nilai-nilai Pancasila. Pancasila adalah hasil pemikiran bangsa Indonesia yang besar yang setingkat dengan pemikiran-pemikiran besar lainnya seperti, sosialisme, liberalisme, sekulerisme, pragmatisme dan isme-isme lainnya. Oleh karena itu Pancasila adalah merupakan suatu budaya dan bukannya agama. Dalam filsafat Pancasila tidak pernah membahas tentang Tuhan, meskipun sila pertama adalah ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’, sebab The Founding Fathers kita adalah orang biasa dan bukannya seorang Nabi. Tatkala meletakkan dasar-dasar pemikirannya para pendiri negara kita menyadari bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, oleh karena itu negara Indonesia tidak mungkin didirikan dengan sistem atheisme, sekulerisme atau liberalisme. Oleh karena bangsa Indonesia memiliki kebebasan dalam memeluk agama dan negara tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai agama, maka para pendiri negara menentukan dan memilih pemikiran “ Negara adalah Berketuhanan Yang maha Esa”. Jadi oleh karena itu sangatlah naif dan menyesatkan jikalau Pancasila itu mengajarkan Ketuhanan, dan jikalau hal itu dipublikasikan dan dibaca serta dipahami oleh masyarakat maka hal itu tidak lebih telah menyebarkan fitnah.
Jikalau hal ini berlangsung terus maka kita justru akan melakukan kesalahan sebagaimana yang dilakukan oleh orde-orde sebelumnya. Apapun yang terjadi pada bangsa dan negara Indonesia, maka nilai-nilai Pancasila secara objektif ada pada bangsa Indonesia. Selama kita masih mengakui bahwa bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang berketuhanan (bangsa yang religius) dalam kehidupan kenegaraan, bangsa yang berkamnusiaan, berpersatuan, berkerakyatan (demokrasi), serta bangsa yang berkeadilan sosial, maka secara objektif kita bernegara dengan dasar filsafat Pancasila.

C. Hakikat sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia. Sebagaimana dikembangkan melalui pemikiran yang dinamis oleh para pendiri negara kita, bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, demokrasi yang religius, humanis dan berkeadilan sosial. Nampaknya ide eklektis yang dikembangkan oleh pendiri negara kita merupakan suatu pemikiran yang khas. Hal ini jikalau kita bandingkan negara Indonesia dengan konsep negara liberal, negara sosialis klas, negara sekuler, ataupun negara teokrasi. Pancasila pada hakikatnya meru-pakan suatu sistem filsafat, sehingga sila-silanya bukan merupakan bagian yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan merupakan suatu kesatuan sistemik. Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari sila Pancasila. Sebagaimana dijelaskan bahwa kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hierarkhis dan mempunyai bentuk piramidal, digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhis sila-sila dalam Pancasila dalam urut-urutan luas (kuantitas) dan dalam pengertian inilah hubungan kesatuan sila-sila Pancasila itu dalam arti formal logis. Selain kesatuan sila-sila Pancasila itu hierarkhis dalam hal kuantitas juga dalam hal isi sifatnya yaitu menyangkut makna serta hakikat sila-sila Pancasila. Kesatuan yang demikian ini meliputi kesatuan dalam hal dasar ontologis, dasar episte-mologis serta dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila (Notonagoro, 1984: 61 dan 1975: 52,57). Secara filosofis Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki, dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya misalnya materialisme, liberalisme, pragmatisme, komunisme, idealisme dan lain paham filsafat di dunia.

1. Dasar Ontologis Sila-sila Pancasila

Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat tidak hanya kesatuan yang menyangkut sila-silanya saja melainkan juga meliputi hakikat dasar dari sila-sila Pancasila atau secara filosofis merupakan dasar onologis sila-sila Pancasila. Pancasila yang terdiri atas lima sila setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri atas lima sila setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologis. Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis. Subjek pendukung pokok sila-sila Pancasila adalah manusia, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut : bahwa yang Berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan , yang berke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawarat-an/perwakilan serta yang berkeadilan sosial, pada hakikatnya adalah manusia ( Notonagoro, 1975: 23 ). Demikian juga jikalau kita pahami dari segi filsafat nega-ra bahwa Pancasila adalah dasar filsafat negara, adapun pendukung pokok negara adalah rakyat dan unsur rakyat adalah manusia itu sendiri, sehingga tepatlah jikalau dalam filsafat Pancasila bahwa hakikat dasar antropologis sila-sila Pancasila adalah manusia.

Manusia sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat , raga dan jiwa jasmani dan rokhani, sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial , serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan inilah maka secara hierarkhis sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa mendasari dan menjiwai keempat sila-sila Pancasila yang lainnya (Notonagoro, 1975 : 53).

Hubungan kesesuaian antara negara dengan landasan sila-sila Pancasila adalah berupa hubungan sebab-akibat yaitu negara sebagai pendukung hubungan dan Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil sebagai pokok pangkal hubungan. Landasan sila-sila Pancasila yaitu Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil adalah sebagai sebab adapun negara adalah sebagai akibat.
Sebagai suatu sistem filsafat landasan sila-sila Pancasila itu dalam hal isinya menunjukkan suatu hakikat makna yang bertingkat ( Notonagoro, tanpa tahun : 7 ) , serta ditinjau dari keluasannya memiliki bentuk piramidal. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut :

“................ sebenarnya ada hubungan sebab dan akibat antara negara pada umumnya dengan manusia karena negara adalah lembaga kemanusiaan, yang diadakan oleh manusia. Adapun Tuhan adalah asal segala sesuatu , termasuk manusia sehingga terdapat hubungan sebab dan akibat pula yang tidak langsung antara negara dengan asal mula segala sesuatu , rakyat adalah jumlah dari manusia-manusia pribadi, sehingga ada hubungan sebab akibat antara negara dengan rakyat, lebih-lebih buat negara kita yang kekuasaannya dengan tegas dinyatakan di tangan rakyat, berasal dari rakyat, sebagaimana tersimpul dalam asas kedaulatan rakyat. Tidak dari satu akan tetapi dari penjelmaan dari pada satu itu, ialah kesatuan rakyat, dapatlah timbul suatu negara, sehingga dengan tidak secara langsung ada juga hubungan sebab dan akibat. Adil adalah dasar dari cita-cita kemerdekaan setiap bangsa, jika sesuatu bangsa tidak merdeka tidak mempunyai negara sendiri itu adalah adil. Jadi hubungan antara negara dengan adil termasuk pula dalam golongan hubungan yang harus ada atau mutlak, dan dalam arti bahwa adil itu dapat dikatakan mengandung unsur pula yang sejenis dengan asas hubungan sebab dan akibat atau termasuk dalam lingkungannya juga sebagai penggerak atau pendorong utama. ( Notonagoro, 1975 : 55,56 ).... selain itu sila keadilan sosial adalah merupakan tujuan dari keempat sila yang mendahuluinya, maka dari itu merupakan tujuan dari bangsa kita dalam bernegara............. “ ( Notonagoro, 1975 : 156 )

Berdasarkan uraian tersebut maka hakikat kesatuan sila-sila Pancasila yang bertingkat dan berbentuk piramidal dapat dijelaskan sebagai berikut :
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa mendasari dan menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal tersebut berdasarkan pada hakikat bahwa pendukung pokok negara adalah manusia, karena negara adalah sebagai lembaga hidup bersama sebagai lembaga kemanusiaan dan manusia adalah sebagai makhluk Tuhan yang maha esa , sehingga adanya manusia sebagai akibat adanya Tuhan yang maha esa sebagai kausa prima. Tuhan adalah sebagai asal mula segala sesuatu, adanya Tuhan adalah mutlak, sempurna dan kuasa, tidak berubah, tidak terbatas serta pula sebagai pengatur tata tertib alam (Notonagoro, 1975 : 78 ). Sehingga dengan demikian sila pertama mendasari, meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya.


Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan yang maha esa serta mendasari dan menjiwai sila persatuan Indonesia ,sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut : negara adalah lembaga kemanusiaan, yang diadakan oleh manusia (Notonagoro, 1975 : 55 ). Maka manusia adalah sebagai subjek pendukung pokok negara . Negara adalah dari, oleh dan untuk manusia oleh karena itu terdapat hubungan sebab dan akibat yang langsung antara negara dengan manusia. Adapun manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa sehingga sila kedua didasari dan dijiwai oleh sila pertama. Sila kedua mendasari dan menjiwai sila ketiga (persatuan Indone-sia), sila keempat (kerakyatan) serta sila kelima (keadilan sosial). Pengertian tersebut hakikatnya mengandung makna sebagai berikut : rakyat adalah sebagai unsur pokok negara dan rakyat adalah merupakan totalitas individu-individu yang bersatu yang bertujuan mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial). Dengan demikian pada hakikatnya yang bersatu membentuk suatu negara adalah manusia, dan manusia yang bersatu dalam suatu negara adalah disebut rakyat sebagai unsur pokok negara serta terwujudnya keadilan bersama adalah keadilan dalam hidup manusia bersama sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.

Sila ketiga persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan yang maha esa dan sila kemanusiaan yang adil dan beradab serta mendasari dan menjiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indone-sia. Hakikat sila ketiga tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut hakikat persatuan didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan dan kemanusiaan , bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa yang pertama harus direali-sasikan adalah mewujudkan suatu persatuan dalam suatu persekutuan hidup yang disebut negara. Maka pada hakikatnya yang bersatu adalah manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa, oleh karena itu persatuan adalah sebagai akibat adanya manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, adapun hasil persatuan di antara individu-individu , pribadi-pribadi dalam suatu wilayah tertentu disebut sebagai rakyat sehingga rakyat adalah merupakan unsur pokok negara. Persekutuan hidup bersama manusia dalam rangka untuk mewujudkan suatu tujuan bersama yaitu keadilan dalam kehidupan bersama (keadilan sosial) sehingga sila ketiga mendasari dan menjiwai sila keempat dan sila kelima Pancasila. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Notonagoro sebagai berikut :
.” .......sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan , meliputi seluruh hidup manusia dan menjadi dasar daripada sila-sila yang lainnya.Akan tetapi sila persatuan atau kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial hanya meliputi sebagian lingkungan hidup manusia sebagai pengkhususan daripada sila kedua dan sila pertama dan mengenai hidup bersama dalam masyarakat bangsa dan negara. Selain itu ketiga sila ini persatuan kerakyatan dan keadilan satu dengan lainnya bersangkut paut dalam arti sila yang di muka menjadi dasar dari pada sila-sila berikutnya dan sebaliknya yang berikutnya merupakan pengkhususan dari pada yang mendahuluinya, hal ini mengingat susunan sila-sila Pancasila yang hierarkis dan berbentuk piramidal............. “ ( Notonagoro , 1957 : 19 ).

Sila keempat adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, makna pokok sila keempat adalah kerakyatan yaitu kesesuaiannya dengan hakikat rakyat. Sila keempat ini didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan dan persatuan. Dalam kaitannya dengan kesatuan yang bertingkat maka hakikat sila keempat itu adalah sebagai berikut , hakikat rakyat adalah penjumlahan manusia-manusia,semua orang, semua warga dalam suatu wilayah negara tertentu. Maka hakikat rakyat adalah sebagai akibat bersatunya manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dalam suatu wilayah negara tertentu. Maka secara ontologis adanya rakyat adalah ditentukan dan sebagai akibat adanya manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa yang menyatukan diri dalam suatu wilayah negara tertentu. Adapun sila keempat tersebut mendasari dan menjiwai sila keadilan sosial (sila kelima Pancasila). Hal ini mengandung arti bahwa negara adalah demi kesejahteraan warganya atau dengan lain perkataan negara adalah demi kesejahteraan rakyatnya. Maka tujuan dari negara adalah terwujudnya masyarakat yang berkeadilan, terwujudnya keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).

Sila kelima kedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia memiliki makna pokok keadilan yaitu hakikatnya kesesuaian dengan hakikat adil. Berbeda dengan sila-sila lainnya maka sila kelima ini didasari dan dijiwai oleh keempat sila lainnya yaitu : Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, dan kerakyatan. Hal ini mengandung hakikat makna bahwa keadilan adalah sebagai akibat adanya negara kebangsaan dari manusia-manusia yang berketuhanan yang maha esa. Sila keadilan sosial adalah merupakan tujuan dari keempat sila lainnya. Secara ontologis hakikat keadilan sosial juga ditentukan oleh adanya hakikat keadilan sebagaimana terkandung dalam sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Menurut Notonagoro hakikat keadilan yang terkandung dalam sila kedua yaitu keadilan yang terkandung dalam hakikat manusia monopluralis, yaitu kemanusiaan yang adil terhadap diri sendiri, terhadap sesama dan terhadap Tuhan atau kausa prima. Penjelmaan dari keadilan kemanusiaan mo-nopluralis tersebut dalam bidang kehidupan bersama baik dalam lingkup masyarakat , bangsa, negara dan kehidupan antar bangsa yaitu menyangkut sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial yaitu dalam wujud keadilan dalam hidup bersama atau keadilan sosial. Dengan demikian logikanya keadilan sosial didasari dan dijiwai oleh sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab ( Notonagoro, 1975: 140, 141 ).
2. Negara dan Agama

Pendiri negara Indonesia nampaknya menentukan pilihan yang khas dan inovatif tentang bentuk negara dalam hubungannya dengan agama. Dengan melalui pembahasan yang sangat serius disertai dengan komitmen moral yang sangat tinggi sampailah pada suatu pilihan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Mengingat kekhasan unsur-unsur rakyat dan bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai macam etnis, suku, ras agama nampaknya Founding Fathers kita sulit untuk menentukan begitu saja bentuk negara sebagaimana yang ada di dunia.

Negara demokrasi model barat lazimnya bersifat sekuler, dan hal ini tidak dikehendaki oleh segenap elemen bangsa Indonesia. Negara komunis lazimnya bersifat atheis, yang menolak agama dalam suatu negara, sedangkan negara agama akan memiliki konsekuensi kelompok agama tertentu akan menguasai negara dan di Indonesia dalam hal ini Islam. Oleh karena itu negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan pilihan kreatif dan merupakan suatu proses eklektis inkorporatif. Artinya pilihan negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, adalah khas dan nampaknya yang sesuai dengan kondisi objektif bangsa Indonesia. Agus Salim menyatakan bahwa dasar Ketuhanan Yang Maha Esa adalah merupakan pokok atau dasar dari seluruh sila-sila lainnya. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pedoman dasar bagi kehidupan kenegaraan yang terdiri atas berbagai elemen bangsa (Salim, 1997). Berdasarkan pandangan Agus Salim tersebut prinsip dasar kehidupan bersama berbagai pemeluk agama dalam suatu negara Republik Indonesia. Dalam kehidupan bersama ini negara maupun semua paham dan aliran agama tidak dibenarkan masuk pada ruang pribadi akidah masing-masing orang.

Demikian pula bilamana kita perhatikan pendapat Mohammad Roem sebagai tokoh Masyumi, sebagai berikut :
Kepercayaan manusia tentang Tuhan Yang Maha Esa, tentang penciptaan bukan bidang untuk campur tangan bagi yang berkuasa, baikpun ia badan eksekutif, maupun ia badan legislatif. Negara yang pada akhirnya dijelmakan oleh orang-orang yang berkuasa, tidak mencampuri penghidupan bathin rakyat sampai sedalam-dalamnya mengenai hubungan manusia dengan Tuhan (Roem, 1977: 115).
Kata sepakat tentang dasar negara mengenai Ketuhanan Yang Maha Esa, berarti bahwa masing-masing percaya kepada Tuhan menurut agamanya sendiri-sendiri, dengan kesadaran bahwa bersama kita dapat mendirikan negara yang kuat sentausa karena esensi dari agama, ialah hidup berbakti, menjunjung keadilan, cinta dan kasih sayang terhadap sesama makhluk (Roem, 1977: 116).

Berdasarkan pernyataan para tokoh agama dan negara Indonesia, maka sebenarnya Ketuhanan Yang Maha Esa, sama sekali bukan merupakan suatu prinsip yang memasuki ruang akidah umat beragama melainkan suatu prinsip hidup bersama dalam suatu negara, dari berbagai lapisan masyarakat yang memiliki keyakinan agama yang berbeda-beda. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan kehidupan manusia yang bermartabat dan berkeadaban.

Oleh karena itu dalam negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, kehidupan agama tidak dipisahkan sama sekali melainkan justru agama mendapatkan legitimasi filosofis, yuridis dan politis dalam negara, hal ini sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Secara filosofis Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung dalam sila pertama Pancasila yang berkedudukan sebagai dasar filsafat negara Indonesia, sehingga sila pertama tersebut sebagai dasar filosofis bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan dalam hal hubungan negara dengan agama. Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia bukan mengatur ruang akidah umat beragama melainkan mengatur ruang publik warga negara dalam hubungan antar manusia. Sebagai contoh berbagai produk peraturan perundangan dalam hukum positif Islam, misalnya UU RI No. 41 tentang Wakaf, UU RI No. 38 tentang Pengelolaan Zakat, ini mengatur tentang wakaf dan zakat pada domein kemasyarakatan dan kenegaraan.

Dalam toleransi kehidupan antar umat beragama di negara Indonesia dijamin dalam konstitusi negara, yaitu kebebasan beragama dijamin dalam UUD 1945 hasil amandemen pasal 28 E, Ayat (1), ”Setiap orang bebas meeluk agama,dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengejaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya dan berhak kembali”; Ayat (2) ”Setiap orang berhak atas kebebasan meyakinikepercayaannya, menyatakan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Dan Pasal 29 Ayat (2), ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Toleransi dalam kehidupan umat beragama di negeri ini, nampaknya pandangan para tokoh pendiri Republik ini senada dengan Piagam Madinah pasal 25 dan pasal 37, bahwa umat muslim hidup secara damai dengan umat agama lainnya dan menciptakan perdamaian (mu’ahad) (Rachman, 2000).


Secara filosofis relasi ideal antara negara dengan agama, prinsip dasar negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti setiap warga negara bebas berkeyakinan atau memeluk agama sesua dengan keyakinan dan kepercayaannya. Kebebasan dalam pengertian ini berarti bahwa keputusan beragama dan beribadah diletakkan pada domain privat atau pada tingkat individu. Dapat juga dikatakan bahwa agama perupakan persoalan individu dan bukan persoalan negara. Negara dalam hubungan ini cukup menjamin secara yuridis dan memfasilitasi agar warga negara dapat menjalakan agama dan beribadah dengan rasa aman, tenteram dan damai. Akan tetapi bagaimanapun juga manusia membentuk negara tetap harus ada regulasi negara khususnya dalam kehidupan beragama. Regulasi tersebut diperlukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada warga negara. Regulasi tersebut berkaitan dengan upaya-upaya melindungi keselamatan masyarakat (public savety), ketertiban masyarakat (public order), etik dan moral masyarakat (moral public), kesehatan masyarakat (public healt) dan melindungi hak dan kebebasan mendasar orang lain (the fundamental right and freedom orders) (Shofan, 2008). Regulasi yang dilakukan oleh negara terhadap kebebasan warga negara dalam memeluk agama, nampaknya masih memerlukan pengembangan lebih lanjut. Misalnya dalam KUHAP, hanya dimuat dalam beberapa pasal saja misalnya Pasal 156 yang mengatur tentang kebencian dan penghinaan pada suatu agama, Pasal 156a tentang penodaan agama, Pasal 175 merintangi dengan kekerasan upacara keagamaan, Pasal 176 tentang mengganggu pertemuan keagamaan.

Secara yuridis Ketuhanan Yang Maha Esa tercantum dalam sila pertama dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam ilmu hukum kedudukan Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung nilai Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan suatu staatsfundamentalnorm dalam negara Indonesia. Dalam pengertian ini Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan prinsip konstitutif maupun regulatif bagi tertib hukum Indonesia, sehingga merupakan suatu pangkal tolak derivasi bagi tertib hukum Indonesia serta hukum positif yang berada di bawahnya.

Dalam suatu pelaksanaan kenegaraan suatu piranti yang harus dipenuhi demi tercapainya hak dan kewajiban warga negara, maupun negara adalah perangkat hukum sebagai hasil derivasi dari dasar filsafat negara Pancasila. Dalam hubungan ini agar hukum dapat berfungsi dengan baik sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, maka hukum seharusnya senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan dan dinamika aspirasi masyarakat. Oleh karena itu hukum harus senantiasa diperbaharui, agar hukum bersifat aktual dinamis sesuai dengan keadaan serta kebutuhan masyarakat. Dalam hubungan ini Pancasila merupakan suatu sumber nilai bagi pembaharuan hukum yaitu sebagai suatu “cita-cita hukum”, yang berkedudukan sebagai Staatsfundamentalnorm dalam negara Indonesia. Sebagai suatu cita-cita hukum Pancasila dapat memenuhi fungsi konstitutif maupun fungsi regulatif. Dengan fungsi konstitutif Pancasila menentukan dasar suatu tata hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri. Demikian juga dengan fungsi regulatif-nya Pancasila menentukan apakah suatu hukum positif itu sebagai produk yang adil atau tidak adil. Sebagai Staatsfundamentalnorm Pancasila merupakan pangkal tolak derivasi (sumber penjabaran) dari tertib hukum Indonesia termasuk Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 (Mahfud, 1999: 59).

Dalam filsafat hukum suatu sumber hukum meliputi dua macam pengertian, yaitu (1) sumber formal hukum, yaitu sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan hukum yang mengikat terhadap komunitasnya, dan (2) sumber material hukum, yaitu sumber hukum yang menentukan materi atau isi suatu norma hukum. Sumber material hukum ini dapat berupa nilai-nilai misalnya nilai kemanusiaan, nilai ketuhanan, nilai keadilan dan dapat pula berupa fakta yaitu realitas perkembangan masyarakat, dinamika aspirasi masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta budaya (Darmodiharjo, 1996: 206). Pancasila yang di dalamnya terkandung nilai-nilai religius, nilai hukum moral, nilai hukum kodrat, dan nilai hukum Tuhan merupakan suatu sumber hukum material bagi hukum positif Indonesia. Dengan demikian Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tersusun secara hierarkhis. Dalam susunan yang hierarkhis ini Pancasila menjamin keserasian atau tiadanya kontradiksi di antara berbagai peraturan perundang-undangan secara vertikal maupun horisontal. Hal ini mengandung suatu konsekuensi jikalau terjadi ketidakserasian atau pertentangan norma hukum yang satu dengan lainnya yang secara hierarkhis lebih tinggi, apalagi dengan Pancasila sebagai sumbernya, maka hal ini berarti jika terjadi ketidak sesuaian maka hal ini berarti terjadi suatu inkonstitusionalitas (unconstitutionality) dan ketidaklegalan (illegality), dan oleh karenanya maka norma hukum yang lebih rendah itu batal demi hukum (Mahfud, 1999: 59).
Konsekuensinya dalam filsafat hukum nilai-nilai hukum Tuhan bersama-sama dengan nilai hukum kodrat, hukum etis dan filosofis merupakan sumber hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu seharusnya hukum di Indonesia memiliki sumber dasar moral yang berpangkal pada nilai-nilai Ketuhanan. Berdasarkan analisis filosofis tersebut, maka sebenarnya sudah tidak ada masalah lagi terhadap Pancasila sebagai dasar filsafat negara dalam kaitannya dengan kehidupan dan eksistensi agama di negara Indonesia yang tercinta ini. Pancasila bukanlah agama, karena Pancasila dirumuskan berdasarkan kausa materialis nilai-nilai agama, sehingga antara Pancasila dengan agama sebenarnya memiliki hubungan kausalitas.

Kesimpulan
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa di dunia nampaknya ditakdirkan memiliki karakteristik, baik dalam konteks geopolitiknya maupun struktur sosial budayanya, yang berbeda dengan bangsa lain di dunia ini. Oleh karena itu para founding fathers Republik ini memilih dan merumuskan suatu dasar filosofi, suatu kalimatun sawa yang secara objektif sesuai dengan realitas bangsa ini, yaitu suatu dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia yang sila pertamanya berbunyi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”, di tengah-tengah negara ateis, sekuler serta negara teokrasi. Perumusan dasar filosofi negara ini dalam suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah. Negara Indonesia dengan dasar filosofi ’Ketuhanan Yang Maha Esa’ memiliki ciri khas jika dibandingkan dengan tipe negara ateis dan negara sekuler. Oleh karena itu dalam negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, kehidupan agama tidak dipisahkan sama sekali melainkan justru agama mendapatkan legitimasi filosofis, yuridis dan politis dalam negara, hal ini sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Secara filosofis Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung dalam sila pertama Pancasila yang berkedudukan sebagai dasar filsafat negara Indonesia, sehingga sila pertama tersebut sebagai dasar filosofis bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan dalam hal hubungan negara dengan agama. Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia bukan mengatur ruang akidah umat beragama melainkan mengatur ruang publik warga negara dalam hubungan antar manusia. Sebagai contoh berbagai produk peraturan perundangan dalam hukum positif Islam, misalnya UU RI No. 41 tentang Wakaf, UU RI No. 38 tentang Pengelolaan Zakat, ini mengatur tentang wakaf dan zakat pada domein kemasyarakatan dan kenegaraan.
Secara filosofis relasi ideal antara negara dengan agama, prinsip dasar negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti setiap warga negara bebas berkeyakinan atau memeluk agama sesua dengan keyakinan dan kepercayaannya. Kebebasan dalam pengertian ini berarti bahwa keputusan beragama dan beribadah diletakkan pada domain privat atau pada tingkat individu. Dapat juga dikatakan bahwa agama perupakan persoalan individu dan bukan persoalan negara. Negara dalam hubungan ini cukup menjamin secara yuridis dan memfasilitasi agar warga negara dapat menjalakan agama dan beribadah dengan rasa aman, tenteram dan damai. Akan tetapi bagaimanapun juga manusia membentuk negara tetap harus ada regulasi negara khususnya dalam kehidupan beragama. Regulasi tersebut diperlukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada warga negara. Regulasi tersebut berkaitan dengan upaya-upaya melindungi keselamatan masyarakat (public savety), ketertiban masyarakat (public order), etik dan moral masyarakat (moral public), kesehatan masyarakat (public healt) dan melindungi hak dan kebebasan mendasar orang lain (the fundamental right and freedom orders). Regulasi yang dilakukan oleh negara terhadap kebebasan warga negara dalam memeluk agama, nampaknya masih memerlukan pengembangan lebih lanjut. Misalnya dalam KUHAP, hanya dimuat dalam beberapa pasal saja misalnya Pasal 156 yang mengatur tentang kebencian dan penghinaan pada suatu agama, Pasal 156a tentang penodaan agama, Pasal 175 merintangi dengan kekerasan upacara keagamaan, Pasal 176 tentang mengganggu pertemuan keagamaan.

Yogyakarta, 1 Juni 2009

Prof. Dr. Kaelan, M.S.















DAFTAR PUSTAKA

Abdoelgani, Roeslan, dalam Kusuma Erwin dan Khairul (ed.), 2008, Pancasila dan Islam, Baur Publishing, Jakarta.
Andrews, W.G., 1968, Constitutions and Constitutionalism, Van Nostrand Company, New Jersey.
Asshiddiqie, J., 2005, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Prss, Jakarta.
Asshiddiqie, J., 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Konstitusi Press, Jakarta.
Ayatrohaedi, 1986, Kepribadian Budaya Bangsa : Local Genius, Pustaka Jaya, Jakarta.
Bahmueller, C.F. 1996, Principles and Practies of Education for Democratic Citizenship: International Perspectives and Projects, Eric Adjunct Clearinghouse for International Civic Education, USA.
Beck, Ulrich, 1996, Kapitalismus Ohne Arbeit, Frankfrut.
Berkes, Niyazi, 1964, The Development of Seculerism in Turkey, Mc. Gill University Press.
Chaidar, Al, 1998, Reformasi Prematur : Jawaban Islam Terhadap Reformasi Total, Darul Falah, Jakarta
Darmodiharjo, Darji, 1996, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Gramedia Pustaka Utama, jakarta.
Fukuyama, F., 1989, “The End of History”, dalam National Interest, No. 16 (1989), dikutip dari Modernity and Its Future, h. 48, Polity Press, Cambridge.
Fukuyama, F., 2004, State Building: Governance and the World Order in the 21 Century, NY: Cornell University Press, Ithaca.
Giddens, A., 1995, The Consequences of Modernity, Polity Press, Cambridge. dalam Modernity and Its Future, h. 48, Polity Press, Cambridge.
Ghazali Abd. Moqsith, 2009, Argumen Pluralisme Agama, Kata Kita, Jakarta.
Hall, Stuart, David Held and Tony Mc. Grew, (ed.), 1990, Modernity and Its Future, Polity Press, Cambridge.
Hantington, Samuel P., 1993, The Clash of Civilization, Foreign Affairs, Edisi Summer.
Hendropriyono, A.M., 2007, Nation State di Masa Teror, Penerbit Rumah Kata, Semarang.
Imarah, Muhammad, 1988, Al Islam wa Uslul al-Hukm Li Ali Abd al-Raziq, edisi ke 2, al-Mu’assasah al-Arabiyah li al-Dirasat wa al-Nashr, Beirut.
Ismail, Faisal, 1999, Ideologi Hegemoni dan Otoritas Agama, Tiara Wacana, Yogyakarta.
Kaelan, 2004, Tantangan Dalam Revitalisasi Nilai-nilai Luhur Universitas Gadjah Mada, Makalah yang disajikan dalam Seminar Ravitalisasi Nilai-nilai Luhur Universitas Gadjah Mada, yang diselenggarakan oleh Majelis Guru Besar Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Kaelan, M.S., 2002, Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa, Paradigma, Yogyakarta.
Kaelan, M.S.,2004, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Kaelan, M.S., 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta.
Kaelan, M.S., 2007, Kesesatan Epistemologis di Era Reformasi dan Revitalisasi Nation State, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Filsafat Universita Gadjah Mada, Yogyakarta.
Kusuma Erwin dan Khairul, 2008, Pancasila dan Islam, Baur Publishing, Jakarta.
Khurshid, Ahmad, 1990, Islamic Law and Constitution, Islamic Publication, Lahore.
Mahfud, M.D., 1999, “Pancasila sebagai Paradigma Pembaharuan Hukum”, dalam Jurnal Filsafat Pancasila, Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Muhtaj E., 2005, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indone-sia, Prenada Media, Jakarta.
Notonagoro, 1975, Pancasila Ilmiah Populer, Pantjuran Tujuh, Jakarta.
Ohmae, Kenichi, 1995, The End of Nation State: The Rise of Regional Economics, The Free Press, London.
Usman, Ali, 2008, Esai-Esai Menegakkan Pluralisme, LSAF Lembaga Sudi Agama dan Filsafat, Yogyakarta.
Poespowardoyo, Soeryanto, dalam Ayatrohaedi, 1986, Kepribadian Budaya Bangsa: Local Genius, Pustaka Jaya, Jakarta.
Robertson, 1990, “Mapping the Global Condition: Globalization as the Central Concept”, dalam Global Culture, Nationalism, Globalisation and Modernity, Mike Feterstone (ed.), Sage Publications, London.
Rachaman, Fazlur, 2000, Islam, Penerbit Pustaka, Bandung.
Rosenau, 1990, dalam Hall, Stuart, David Held and Tony Mc. Grew, (ed.), Modernity and Its Future, Polity Press, Cambridge.
Roem, Mohammad, dan Agus Salim, 1977, Ketuhanan Yang Maha Esa dan Lahirnya Pancasila, Bulan Bintang, Jakarta.
Ryle, Gilbert, 1983, The Concept of Mind, Penguin Books, Middlesex.
Sastrapratedja, M., 1996, Pancasila dan Globalisasi, dalam Seminar Nasional Pendidikan Pancasila, diselenggarakan atas kerjasama Forum Komunikasi Dosen Pancasila (FKDP) Propinsi Jawa Tengah dengan Universitas Tidar Magelang, Magelang 29-31 Juli 1996.
Thalib, Muhammad dan Irfan S. Awwas (ed.), Doktrin Zionisme dan Ideologi Pancasila : Menguak Tabir Pemikiran Founding Fathers Republik Indonesia, Wihdah Press, Yogyakarta.
Winataputra, U.S., 2005, Demokrasi Indonesia, Makalah disampaikan pada Kursus Calon Dosen-dosen Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi se Indonesia, Jakarta.









congtief wrote on Apr 28, '09
QUO VADIS PEREMPUAN DALAM POLITIK?
Oleh: Debbie Prabawati
I. Latar Belakang
Pada prinsipnya semua orang setuju bahwa bentuk pemerintahan yang demokratis
merupakan bentuk yang paling ideal dan didambakan oleh rakyat. Kata demokrasi
sendiri dapat diartikan sebagai sebuah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
Dengan kata lain, rakyatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam proses
pemerintahan. Para pemimpin merupakan pemegang mandat yang harus tunduk
kepada suara rakyat melalui wakil-wakil mereka yang duduk dalam kursi
kepemimpinan.
Sebuah masyarakat dapat dikatakan demokratis jika dalam peri kehidupannya
menghargai hak asasi manusia secara adil dan setara, mengakui dan memajukan akan
kebebasan. Dalam penghargaan terhadap hak yang adil dan setara tersebut tercermin
adanya penghargaan terhadap perbedaan-perbedaan yang ada, khususnya terhadap
kelompok-kelompok minoritas. Hal ini juga mencakup adanya jaminan partisipasi
politik bagi semua warga. Partisipasi dalam sistem politik merupakan tugas yang
kompleks dan menantang, khususnya bagi sektor-sektor masyarakat yang secara
tradisional terpinggirkan. Perempuan mewakili salah satu kelompok yang dirugikan
sebagai akibat dari peran-peran yang diterjemahkan secara sosial dan budaya dan
hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam ranah-ranah produktif, reproduktif
dan politik.1
Perempuan sebagai salah satu kelompok minoritas sampai saat ini masih berada
dalam posisi subordinat dibanding laki-laki. Meskipun secara kuantitatif mereka lebih
banyak tetapi hal ini tidak berarti ada jaminan terhadap hak-hak mereka. Faktor
budaya merupakan salah satu penghambat bagi perempuan untuk tampil dalam forum
publik. Kuatnya peran laki-laki dalam kehidupan publik sangat menentukan setiap
keputusan-keputusan yang diambil meskipun itu menyangkut kehidupan perempuan.
Hal ini menempatkan posisi perempuan semakin termarginalkan, terutama dalam
partisipasi politik semata-mata karena mereka adalah perempuan. Inilah yang disebut
sebagai diskriminasi berbasis gender.
Partisipasi politik perempuan merupakan salah satu prasyarat terlaksananya
demokrasi. Karena tidak ada demokrasi yang sesungguhnya jika masih terdapat
pengingkaran kesetaraan antara laki-laki dan perempuan sehingga berakibat
‘tersingkirnya’ perempuan dari gelanggang politik. Kehidupan demokrasi yang sejati
adalah kehidupan dimana semua anggota masyarakat mendapat kesempatan yang
sama untuk bersuara dan didengar. Peran politik sangat penting untuk mendorong
kebijakan yang berkeadilan sosial, terutama yang berkaitan dengan kehidupan
perempuan. Sementara melalui kebijakan, hukum dapat berlaku melindungi
kepentingan kaum perempuan dari berbagai bentuk kekerasan baik domestik maupun
publik. Seperti yang diungkapkan oleh Ery Seda tentang politik, bahwa politik
1 Ramos, Sylvia Sanz & Tom S. Villarin (eds.); Transformative Power: Case studies on
Political of Community Women Leaders.
2
seharusnya memikirkan kepentingan masyarakat umum dimana demokrasi sebagai
sarana, bukan sebagai arena pencapaian uang dan kekuasaan.2
II. Peran dan Partisipasi Perempuan dalam Politik: Mengapa Perlu?
Lebih dari seratus tahun setelah perempuan memperoleh hak suara di Selandia Baru,
negara pertama yang mengakui hak politik perempuan, masalah partisipasi politik
perempuan selalu menempati agenda internasional, nasional hingga daerah.3
Perempuan harus memperjuangkan dengan keras hak sipil, politik, sosial, ekonomi
dan budaya. Mayoritas masyarakat selalu menempatkan perempuan sebagai warga
kelas dua, bahkan cenderung tidak memiliki status dalam masyarakat. Seperti yang
ditulis oleh Virginia Woolf dalam A Room of One’s Own, tentang kesadaran adanya
pemisahan dunia publik dan domestik bagi perempuan. Perempuan tidak memiliki
akses ke dalam dunia publik, sementara di lingkup domestik perempuan juga tidak
memiliki kekuasaan memutuskan atau hak atas milik.4 Hal ini tercermin dalam sistem
tradisional yang diwakili oleh institusi dominan, mulai dari pendidikan, keluarga dan
masyarakat secara keseluruhan yang sangat patriarki sehingga membatasi dan
mengeluarkan perempuan dari segala aspek kegiatan publik. Melalui institusi-institusi
tersebut keluar kebijakan-kebijakan bagi semua warga termasuk perempuan. Tentu
saja kebijakan-kebijakan tersebut sangat bias laki-laki karena yang terlibat dalam
proses pengambilan keputusan semata-mata hanya laki-laki, yang diandaikan sebagai
kepala keluarga yang berarti adalah representasi keluarga, meskipun hal itu berkaitan
dengan aspek kehidupan perempuan. Melalui kebijakan yang maskulin inilah
dominasi laki-laki menjadi semakin sah.
Dominasi tersebut seringkali dibungkus dengan nilai-nilai sosial, perangkat hukum,
pertimbangan kesehatan, bahkan dengan simbol-simbol agama dan budaya. Hal yang
paling sering dikemukakan adalah masalah kontrasepsi. Bagi sebuah negara,
keberhasilan dalam pengendalian laju populasi dapat dilihat dalam penggunaan alat
kontrasepsi yang notabene penggunanya adalah perempuan. Sementara masalah
kontrasepsi dan teknologi reproduksi sepenuhnya berada di bawah kendali laki-laki.
Artinya, persoalan-persoalan seperti keputusan atau pilihan pemakaian alat
kontrasepsi, jenisnya dan juga waktu pemakaiannya seringkali di luar keputusan
perempuan itu sendiri. Bahkan perempuan cenderung tidak diberi kesempatan untuk
memperoleh informasi yang benar dan obyektif tentang masalah kontrasepsi dan
sistem reproduksinya.
Institusi struktural kekuasaan yang paling tinggi adalah negara, yang secara langsung
maupun tidak langsung terlibat dan berpengaruh terhadap kehidupan perempuan.
Negara sebagai sebuah wilayah dengan struktur ekonomi, sosial, politik dan budaya,
merupakan sebuah kompleksitas kekuasaan yang dominan dan menjadi pusat otoritas
di tingkat publik. Idealnya, negara dengan kekuasaan tertinggi yang dimiliki mampu
menjadi tempat perlindungan bagi perempuan dalam memperoleh keadilan. Tetapi
kenyataannya dalam banyak kasus, negara justru semakin membuat posisi perempuan
makin terjepit dan mengorbankan korban [victimized the victim]. Dalam kondisi
krisis, korban yang paling parah menderita adalah perempuan dan anak. Tetapi
kondisi tersebut tidak menjadikan isu perempuan menjadi sesuatu yang diangap vital.
2 Mariana Amiruddin: Jurnal Perempuan Online; 2004.
3 Azza Karam: UNDP, 2003.
4 Jurnal Perempuan, Edisi 04, 1997.
3
Bahkan partai-partai politik peserta pemilu 2004 [apalagi pemilu-pemilu sebelumnya]
tidak mengangkat isu perempuan sebagai isu vital dalam program sosial politik
mereka. Hasil penelitian Demos menunjukkan kualitas sikap partai terhadap isu-isu
dan kepentingan vital masyarakat sangat buruk [90.1%]. Pasca reformasi kualitas
tersebut bukannya membaik malah cenderung memburuk [56.5%].5 Sementara isu
dan kepentingan yang terkait dengan perempuan semakin hari semakin mendesak
untuk diperhatikan. Persoalan yang berkaitan dengan perempuan semakin menguat
khususnya sejak terjadinya krisis multi dimensi yang melanda Indonesia sejak 1997
hingga sekarang. Dampak yang paling besar menimpa kaum perempuan dengan
meningkatnya kekerasan terhadap perempuan yang cenderung meningkat, baik di
sektor privat maupun publik. Setidaknya pada tahun 2001 terjadi 3.169 kasus
kekerasan terhadap perempuan. Tahun 2002 terjadi peningkatan sebanyak 5.163
kasus. Sementara pada tahun 2003, 53% insiden kekerasan terhadap perempuan
terjadi di lingkungan komunitas termasuk di daerah konflik bersenjata Aceh dan 46%
terjadi di lingkungan keluarga.6 Belum lagi kasus-kasus buruh migran Indonesia di
luar negeri yang terlihat kurang mendapat perlindungan dari pemerintah Indonesia.
Menurut catatan Konsorsium Buruh Migran Indonesia, pada tahun 2001 terdapat
2.231.143 kasus, 33 di antaranya kehilangan nyawa dan 107 mengalami penganiayaan
disertai pemerkosaan. Pada tahun 2002, kasus buruh migran yang tewas meningkat
menjadi 177 orang, termasuk yang meninggal di Nunukan.7 Contoh-contoh kasus
tersebut menunjukkan belum maksimalnya kinerja pemerintah dalam memberikan
perlindungan dan dukungan terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi oleh
perempuan, termasuk mereka yang menjadi pelintas batas sebagai tenaga kerja wanita
di luar negeri. Hal ini terlihat dalam kinerja pemerintah dalam memberikan hak untuk
bekerja/berusaha dan memperoleh jaminan sosial serta terpenuhinya kebutuhan dasar
termasuk kesehatan yang dinilai sangat buruk kualitasnya.
Tabel: Kualitas hak bekerja dan jaminan sosial8
Kualitas Perkembangan pasca 1999
Baik Buruk Membaik Memburuk Sama saja
16.4% 83.6% 14.5% 35.1% 50.4%
Meskipun sudah pemerintah Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Penghapusan
Segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan [The Convention on the Elemination
of All Forms of Discrimination Against Women atau CEDAW], tetapi pemerintah
Indonesia belum melaksanakan dengan maksimal. Hal ini sekali lagi karena negara
merupakan pihak yang ikut melestarikan budaya patriarki dengan produk peraturan
dan kebijakan yang dikeluarkan belum memberikan keuntungan bagi perempuan.
Sehingga perlu adanya gerakan untuk mendesakkan keadilan dan kesetaraan bagi
perempuan di segala bidang. Disinilah pentingnya partisipasi perempuan dalam
politik karena yang sunguh-sungguh memahami dan mengerti persoalan dan kondisi
perempuan adalah perempuan itu sendiri.
5 Demos: Riset Putaran I mengenai Masalah-masalah dan Pilihan-pilihan Demokratisasi di
Indonesia. 2003.
6 Komnas Perempuan, 19 Januari 2004.
7 Konsorsium Pembela Buruh igran Indonesia [Kopbumi]. 2001-2002
8 Supra 3.
4
Dengan masuknya perempuan dalam ranah politik [publik] diharapkan dapat
memberikan pengaruh terhadap produk-produk kebijakan yang dihasilkan, khususnya
yang berkaitan langsung dengan kehidupan perempuan. Apalagi pemerintah Indonesia
telah meratifikasi konvensi yang berkaitan dengan partisipasi politik perempuan, yaitu
Konvensi tentang Hak-hak Politik Perempuan [The Convention on Political Rights for
Women]. Artinya pemerintah Indonesia wajib untuk melaksanakan setiap bagian dan
pasal konvensi tersebut secara maksimal. Karena pada dasarnya hak politik
perempuan dalam arti luas adalah bagian integral dan tidak dapat dipisahkan dari hak
azasi manusia, dan sebaliknya, hak asasi manusia merupakan aspek fundamental dari
berbagai kerangka kerja demokratik.9
III. Persoalan Keterwakilan [dan Perwakilan] Perempuan dalam Politik
Keterlibatan perempuan dalam kehidupan politik pada masa sekarang sudah tidak
terhindarkan lagi. Hal ini menjadikan wacana dan isu perempuan menjadi isu strategis
dalam setiap program baik di tingkat internasional, nasional maupun lokal. Bahkan
seringkali isu perempuan diangkat sebagai sarana untuk menarik simpati publik.
Keterlibatan perempuan dalam struktur kekuasaan formal tidak serta merta
mengindikasikan adanya keadilan dan kesetaraan gender. Tetapi harus dilihat lebih
jauh terhadap produk-produk kebijakan atau keputusan yang ada sudah mempunyai
perspektif gender. Hasil temuan Demos menunjukkan bahwa kualitas kinerja hak dan
institusi yang berkaitan dengan persoalan perempuan, dalam hal ini kesetaraan jender
dan partisipasi dan akses kaum perempuan pada kehidupan publik, adalah baik
meskipun tidak terlalu signifikan. Tetapi pasca 1999 kualitas kinerja hak dan institusi
tersebut mengalami perkembangan yang membaik. Hal ini khususnya berkaitan
dengan kebebasan dan keterbukaan bagi kaum perempuan untuk lebih
mengaktualisasikan diri mereka di ranah publik.
Tabel: Kualitas hak dan institusi yang berhubungan dengan perempuan10
Kualitas Perkembangan pasca 1999 Hak dan Institusi Baik Buruk Membaik Memburuk Sama saja
Kesetaraan jender 51.5% 48.5% 62.9% 4.5% 32.6%
Partisipasi dan akses
perempuan pd kehdpn publik 50.3% 49.7% 63.6% 4.7% 31.7%
Pesta demokrasi lima tahunan telah usai. Menarik untuk dilihat kembali bahwa isu
perempuan menjadi salah satu penarik massa dalam kampanye partai-partai.
Perempuan menjadi ‘primadona’ dalam setiap percakapan politik, kampanye dan
dalam berbagai wacana di media. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa perempuan
memainkan peran penting dalam menentukan perolehan suara suatu partai. Jika kita
kembali merujuk pada pengalaman pemilu legislatif 2004, maka kita dapat melihat
bahwa perempuan sebenarnya mempunyai pengaruh suara yang signifikan dalam
pengumpulan suara bagi partainya. Bahkan pada beberapa partai caleg perempuan
memperoleh suara terbanyak tetapi terpaksa harus “menyerahkan” suaranya kepada
9 Azza Karam: Pendahuluan: Gender dan Demokrasi – Mengapa?. Yayasan Jurnal Perempuan
dan International IDEA. 1999;5-6
10 Demos: Riset Putaran I mengenai Masalah-masalah dan Pilihan-pilihan Demokratisasi di
Indonesia. 2003.
5
caleg dengan nomor urut di atasnya karena mekanisme internal partai dalam
penyusunan nomor urut caleg. Sementara sangat jarang partai yang menempatkan
caleg perempuan di peringkat teratas. Proses eliminasi ini semakin diperkuat dengan
pemberlakuan BPP [Bilangan Pembagi Pemilih]. Hal ini berakibat menghambat dan
merugikan caleg yang berada di nomor urut tengah-bawah untuk memperoleh kursi.
Data di bawah ini menunjukkan caleg perempuan yang mengumpulkan suara
terbanyak tetapi tidak bisa memperoleh kursi karena sistem BPP.
Tabel: Caleg perempuan dengan suara terbanyak yang gagal meraih kursi11
Partai Nama Daerah No urut
Partai Golkar Hj Sukiyawati NAD II 3
Nurul Q Arifin Jabar IV 3
Hj Farida Tanri Abeng Sumbar II 4
Hj Chandra Elia Banten II 3
Puput Novel Jabar VIII 3
PDIP GRAy Koes Moertiyah Jateng V 4
Hj R Kurniati Banten II 3
PKB Maria Ulfah Ansor Jabar VII 2
PPP R Hj Adjeng Suminar Jabar II 7
P. Demokrat Rr Sri Satu Widyastuti Jatim I 7
Hasil tersebut mungkin sangat mengecewakan bagi calon yang bersangkutan
khususnya dan kaum perempuan pada umumnya. Tetapi pada sisi lain kita dapat
melihat bahwa sesungguhnya perempuan mempunyai kemampuan untuk bersaing
memenangkan pemilihan. Sekali lagi kegagalan ini akibat dari sistem politik yang
masih patriarkis dimana persoalan keadilan dan kesetaraan masih menjadi dominasi
laki-laki. Apalagi jika kita benturkan dengan hasil riset Demos mengenai kinerja hak
dan institusi yang berkaitan dengan kesetaraan warga yang menunjukkan kinerja yang
sangat buruk [82%]. Kita juga dapat melihat betapa rendahnya jumlah perempuan
yang berhasil/mampu menduduki jabatan formal baik dalam eksekutif maupun
legislatif. Data di bawah ini menunjukkan minimnya partisipasi perempuan dalam
politik.
Tabel: Jumlah Perempuan di DPR [1982 – 2004]12
Masa kerja DPR Jumlah kursi Anggota perempuan persentase
1982 – 1987 460 39 8,5%
1987 – 1992 500 65 13%
1992 – 1997 500 62 12,5%
1997 – 1999 500 54 10,8%
1999 – 2004 500 45 9%
2004 – 2005 550 61 11,09%
Melihat lambannya kenaikan jumlah perempuan yang berpartisipasi dalam politik,
maka diperlukan metode yang lebih efisien untuk meningkatkan keterwakilan mereka.
Kuota 30% merupakan salah satu jawaban yang tepat untuk peningkatan partisipasi
perempuan dalam politik saat ini. Peraturan yang termuat dalam Undang-undang
11 CETRO berdasarkan data KPU, 2004.
12 Jurnal Perempuan Edisi 19, tahun 2001 dan dari berbagai sumber.
6
Pemilu No.12/1999 pasal 65 ayat 1 tersebut menandaskan bahwa setiap partai politik
peserta pemilu dalam pengajuan calon legislatif dapat memperhatikan keterwakilan
perempuan sekurang-kurangnya 30%. Inilah yang membuat pemilu 2004 menjadi
menarik untuk dicermati karena dalam proses pencalonan anggota legislatif, hampir
semua partai politik mencalonkan perempuan sebagai calon legislatif.
Tabel 1: Komposisi anggota legislatif perempuan di DPR13
Parpol Perolehan Kursi Anggota Perempuan
1. Partai Golkar 128 18
2. PDIP 109 12
3. PKB 52 7
4. PAN 52 7
5. Partai Demokrat 57 6
6. PPP 58 3
7. PKS 45 3
8. PDS 12 3
9. PBR 13 2
Jumlah 526 61
Patut disayangkan bahwa pada akhirnya kuota 30% bagi perempuan masih sebatas
teori semata. Tetapi pada kenyataannya adalah jauh dari apa yang seharusnya
dilakukan oleh pemerintah. Jika kita bicara partisipasi politik perempuan, khususnya
keterlibatan mereka dalam lembaga-lembaga politik formal, maka yang terjadi adalah
rendahnya representasi perempuan di dalamnya.14 Ternyata intervensi politik melalui
aturan tersebut masih belum mampu memberikan pengaruh yang berarti dalam
peningkatan jumlah perempuan di legislatif. Hal ini terlihat dalam jumlah perolehan
kursi bagi wakil perempuan yang berhasil duduk di kursi DPR pada pemilu 2004.
Berdasarkan hasil KPU, dari 550 kursi DPR, perempuan hanya mengisi sejumlah 61
kursi saja atau hanya sekitar 11,09% dari seluruh total kursi yang ada. Dari 17 partai
politik yang mendapat kursi di DPR, hanya 9 partai politik saja yang menempatkan
anggota perempuan. Padahal dalam pencalonan anggota legislatif, rata-rata persentase
nominasi perempuan dari seluruh parpol peserta pemilu mencapai 32,2% atau
sejumlah 2.507 caleg perempuan dari total 7.756 caleg yang terdaftar.15
Menurut Ery Seda, ada anggapan bahwa mekanisme kuota ini adalah proses belas
kasihan. Persoalan paling berat adalah ketidakpedulian orang yang menganggap isu
perempuan adalah hal yang sepele dan tidak strategis. Kedua adalah budaya patriarki
yang masih kuat di kalangan masyarakat baik laki-laki maupun perempuan.16 Kondisi
sosial politik belum sepenuhnya memungkinkan partisipasi perempuan secara utuh
dalam parlemen. Peran serta perempuan dalam kancah politik baru sebatas wacana.
Masih kuatnya nilai-nilai tradisional dan agama yang menghambat kiprah perempuan
tampil dalam kehidupan publik, khususnya sebagai pemimpin. Di banyak negara
termasuk Indonesia, terdapat persoalan dalam masalah peran dan posisi gender antara
laki-laki dan perempuan. Selama ini jika kita bicara masalah politik maka sudah
hampir dipastikan bahwa yang dimaksud adalah dunia publik yang penghuninya
13 Data dari KPU dan berbagai sumber. 2004
14 Nur Iman Subono: Perempuan dan Partisipasi Politik. 2003;3.
15 Republika, Senin, 17 Mei 2004
16 ibid.
7
adalah laki-laki. Hal ini berarti pada saat yang bersamaan kita sudah
mendiskualifikasi perempuan untuk terlibat di dalamnya. Seperti yang diungkapkan
oleh Lies Marcoes mengenai fatwa anti pemimpin perempuan yang dikeluarkan
seorang ulama di Jawa Timur menyikapi pencalonan Megawati menjadi Presiden
untuk periode 2004 - 2009. Fatwa ini merupakan yang kedua kalinya terdengar
setelah rejim Orde Baru jatuh berkaitan dengan majunya calon perempuan menjadi
orang nomor satu di Indonesia.17 Pada titik inilah terjadi diskriminasi politik terhadap
perempuan di dalam kehidupan demokrasi. Konsep-konsep seperti kompetisi,
partisipasi politik dan kebebasan sipil dan politik dalam politik nyata ternyata hanya
sebatas dunia laki-laki [maskulin]. Tetapi jika ada perempuan yang terlibat di sana,
maka mereka pun harus masuk dan berperilaku sebagai laki-laki. Nilai-nilai
tradisional yang mengakar begitu kuat merupakan hambatan yang paling mendasar
dalam pemberdayaan perempuan, khususnya dalam masalah partisipasi politik dan
kepemimpinan politik.
Meskipun telah ditetapkan dalam kebijakan resmi, mekanisme kuota 30% ini menuai
perdebatan, baik yang mendukung maupun menentang, tidak hanya dari kaum lakilaki
tetapi juga dari kaum perempuan. Alasan bagi mereka yang menyatakan
mendukung kuota antara lain:
Kuota bukan diskriminasi tapi kompensasi bagi kendala nyata yang dihadapi
perempuan untuk secara adil dapat berpartisipasi dalam politik;
Kuota sebagai langkah sementara untuk mengatasi ketidakseimbangan yang
terutama dirasakan oleh perempuan;
Sebagai warganegara, perempuan mempunyai hak politik yang sama dengan
laki-laki;
Kualitas perempuan seringkali dipandang rendah dibandingkan laki-laki;
Partai politik yang menentukan calon, bukan pemilih;
Pengalaman perempuan berbeda dari laki-laki.
Sementara yang menentang kuota memberikan argumen mereka sebagai berikut:
Sistem kuota dianggap tidak demokratis karena perempuan dianggap tidak
terpilih sehingga tidak representatif;
Sistem kuota justru melecehkan perempuan karena secara tidak langsung
menganggap perempuan tidak layak atau tidak mampu menduduki posisi
tersebut, sehingga harus dibantu;
Perempuan yang terpilih melalui sistem kuota hanya dianggap sebagai simbol,
sehingga posisinya tidak akan membawa perubahan nyata;
Sistem kuota berlawanan dengan prinsip kesempatan yang sama bagi semua,
karena perempuan mendapat prioritas;
Memberlakukan kuota akan menimbulkan konflik dalam organisasi;
Kuota menyiratkan politisi dipilih berdasarkan gender mereka dan bukan
karena kualitas.18
Selain argumen-argumen yang pro dan kontra tersebut juga terdapat beberapa kendala
yang ikut mempengaruhi terhambatnya partisipasi perempuan dalam ranah politik.
Pertama, faktor sosial politik. Partai politik merupakan faktor esensial dalam
meningkatkan partisipasi perempuan untuk menempati posisi publik. Selain itu jenis
sistem pemilu ikut memberikan andil dalam menentukan dapat tidaknya perempuan
duduk sebagai anggota legislatif. Selama ini sistem pemilu umumnya sangat
17 Radio Nederland, 07 Juni 2004
18 Azza Karam, UNDP: 2003, Juliani Wahjana, Radio Nederland: 12 Mei 2003.
8
diskriminatif gender sehingga cenderung didominasi oleh laki-laki. Kedua, faktor
sosial budaya. Perempuan selama ini selalu menempatkan/ditempatkan dalam ruang
domestik sementara ruang publik merupakan daerah kekuasaan laki-laki. Tetapi jika
ada perempuan yang merambah ruang publik maka dia akan dibebankan dengan peran
ganda sebagai ibu rumah tangga dan wanita karir. Selain itu persoalan kurang
meratanya pendidikan menjadi kendala dalam proses keadilan gender. Ketiga, faktor
sosial ekonomi. Pada dasarnya pembangunan ekonomi dan politik tidak berjalan
seiring dengan kepentingan perempuan. Persoalan kemiskinan menjadi penghalang
besar yang membuat perempuan menjadi korban ganda. Himpitan kemiskinan
membuat perempuan tidak mempunyai waktu dan kesempatan untuk berpolitik.
Kuota 30% ini memang pada akhirnya merupakan sebuah affirmative action dalam
meningkatkan keterwakilan perempuan melalui kebijakan publik. Langkah ini
dilakukan sebagai upaya untuk menghapuskan ketidakseimbangan dalam representasi
politik. Menurut Ery Seda, perempuan merupakan bagian dari kelompok marginal.
Jika ingin mendapatkan keadilan dan kesetaraan di dalam masyarakat akan
membutuhkan waktu yang lama jika harus menunggu perubahan kultur. Maka perlu
ada sedikit intervensi yang mempercepat, yaitu politik. Melalui proses politik, akan
ada instrumen-instrumen hukum yang dicapai dan sifatnya juga adil jender.19
Mekanisme kuota ini dimaksudkan untuk menciptakan garis start yang sama dimana
aturan main ditentukan oleh struktur sosial yang cenderung tidak berperspektif
gender. Mekanisme ini juga sementara sifatnya dan dapat dihentikan ketika kebutuhan
dan suara perempuan sudah terwakili di parlemen dan penerapan affirmative action
sudah terlaksana.
IV. Agenda Politik Perempuan ke Depan
Peran dan partisipasi perempuan merupakan prasyarat mutlak bagi proses demokrasi.
Pada prinsipnya perempuan merupakan pelaku politik yang paling memahami
kepentingan dan kebutuhan mereka sendiri. Sehingga mereka harus terlibat dalam
setiap pengambilan kebijakan publik, khususnya yang berhubungan langsung dengan
kepentingan mereka. Sedikitnya ada empat strategi dan aksi yang bisa diambil yang
perlu dilakukan untuk meningkatkan peran dan partisipasi perempuan dalam ranah
publik [politik]. Pertama, strategi dan aksi politik terhadap negara. Di dalam negara
ini tercakup lembaga-lembaga negara, parlemen dan partai politik. Lembaga-lembaga
negara dalam hal ini adalah pemerintah dan birokrasi merupakan institusi pemegang
kekuasaan untuk mendorong partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam dunia
politik. Upaya melalui parlemen sedikitnya melalui 4 bidang perubahan yang
berdampak pada partisipasi perempuan. Bidang perubahan tersebut adalah (a)
Institusional/Prosedural: membuat parlemen lebih ‘ramah perempuan’ melalui
langkah-langkah yang memajukan kepedulian gender yang lebih besar; (b)
Representasi: Menjamin keberlanjutan dan peningkatan akses perempuan ke
parlemen, dengan mendorong calon-calon perempuan, merevisi undang-undang
pemilu, memajukan legislasi yang berperspektif gender; (c) Dampak/pengaruh
terhadap keluaran (Output): “Feminisasi” legislasi dengan memastikan bahwa ia
sudah memperhitungkan keprihatinan perempuan; dan (d) Diskursus: Mengubah
19 Mariana Amiruddin, Jurnal Perempuan: 2004
9
bahasa parlementer sehingga perspektif perempuan menjadi suatu hal yang wajar dan
mendorong perubahan sikap terhadap perubahan perempuan.
Kedua, strategi dan aksi terhadap masyarakat. Masyarakat disini meliputi keluarga,
komunitas, lembaga pendidikan dan keagamaan, organisasi sosial, kelompok budaya.
Strategi dan aksi disini melalui penyadaran dan sosialisasi tentang pentingnya
partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam politik. 20
Ketiga, membuat jaringan aktivis perempuan yang masuk dalam struktur baik
legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Jaringan yang sudah saat ini misalnya Kaukus
Politik Perempuan Indonesia [KPPI]. Organisasi ini mewadahi aktivis perempuan dari
berbagai partai politik [tetapi mereka tidak mewakili partai dan masing-masing telah
melepas baju kepartaiannya] dan berjuang untuk meningkatkan partisipasi dan
keterwakilan perempuan dalam politik. Sebagai anggota partai mereka mempunyai
peluang untuk melakukan lobi dan negosiasi dengan partai politik masing-masing
untuk meningkatkan partisipasi dan representasi perempuan di dalam politik.
Keempat, konsolidasi gerakan perempuan di Indonesia. Selama ini gerakan
perempuan cenderung mengalami fragmentasi di kalangan aktivis perempuan
berdasarkan aliran-aliran yang mempengaruhi pola gerakan mereka. Hal ini membuat
gerakan perempuan menjadi tidak solid dan nampak terpecah-pecah berdasarkan
kepentingan dan orientasi gerakan para aktivisnya. Selain itu gerakan perempuan di
Indonesia terkesan eksklusif dibandingkan dengan gerakan-gerakan pro demokrasi
dari sektor lain. Sehingga sudah saatnya gerakan perempuan di Indonesia mulai
menentukan strategi dan aksi bersama tanpa memandang aliran maupun mazhab yang
melatarbelakangi gerakan masing-masing aktivis maupun lembaga. Setelah
konsolidasi internal gerakan perempuan, agenda selanjutnya adalah memasuki
gerakan pro demokrasi yang lebih luas dengan memperluas gerakan dan hubungan
dengan kelompok-kelompok pro demokrasi sektor lain. Strategi ini akan mampu
memperluas gerakan dan isu tentang partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam
politik dan diharapkan mampu membantu mempercepat penyebaran proses
penyadaran di kalangan masyarakat.
Pada akhirnya keadilan dan kesetaraan gender menjadi agenda utama dan prioritas
untuk segera dilaksanakan dalam mencapai kesetaraan penuh dengan laki-laki dalam
semua aspek. Demokrasi tidak mungkin tercapai jika perempuan tidak memperoleh
kesempatan dan akses yang setara dengan laki-laki, khususnya dalam pengambilan
keputusan. Karena hal ini berarti menempatkan perempuan sebagai silent majority
yang tidak mempunyai wewenang bahkan terhadap dirinya sendiri. Jaminan
keterwakilan perempuan di lembaga-lembaga publik merupakan wujud dari
kedaulatan rakyat. Jika hal ini terpenuhi maka masyarakat demokratis yang
didambakan akan tercapai.
******
20 Nur Iman Subono; Yayasan Jurnal Perempuan: 2003
congtief wrote on Apr 19, '09
MEMBANGUN KARAKTER BANGSA MELALUI PEMBENTUKAN AKHLAKUL KARIMAH NYATA
Pengertian Akhlak
Secara etimologis, kata akhlak berasal dari bahasa arab ( ????? ) dalam bentuk jama’, sedang mufradnya adalah khuluq ( ??? ), yang dalam Kamus Munjid berarti budi pekerti atau perangai atau tingkah laku (Ma’luf, t.t.: 194). Akhlak bersinonim dengan etika dan moral. Etika dan moral berasal dari bahasa latin, yakni etos dan mores yang memiliki arti sama: kebiasaan. Sedang budi pekerti dalam bahasa Indonesia merupakan kata majemuk dari kata budi dan pekerti. Kata budi berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti yang sadar, pekerti berasal dari bahasa Indonesia sendiri yang berarti kelakuan (Djatnika, t.t.: 25).
Secara terminologis, budi pekerti merupakan perilaku manusia yang didasari oleh kesadaran berbuat baik yang didorong keinginan hati dan selaras dengan pertimbangan akal. Pengertian ini berseberangan dengan konsep khuluk Al-Ghazali dalam Ihya ‘ulumuddinnya, yakni:
?????? ????? ?? ???? ?? ????? ????? ?? ??????????? ?????? ?????? ??????? ??? ??? ?????
Artinya: “Khuluk yakni sifat yang tertanam dalam jiwa yang mendorong lahirnya perbuatan dengan mudah dan ringan, tanpa pertimbangan dan pemikiran mendalam” (Al-Ghazali, 1994: 46)
Menurut penuturan Ibnu Miskawaih dalam Kitab Tahdzibul Akhlak:
????? ??? ????? ????? ?????? ??????? ?? ??? ??? ?????
Artinya: “Khuluk ialah keadaan gerak jiwa yang mendorong ke arah melakukan perbuatan dengan tidak menghajatkan pemikiran” (Ibnu Miskawaih, 1995: 56)
Selanjutnya Ibnu Miskawaih menjelaskan keadaan gerak jiwa tersebut meliputi dua hal. Yang pertama, alamiah dan bertolak dari watak, seperti adanya orang yang mudah marah hanya karena masalah yang sangat sepele, atau tertawa berlebihan hanya karena suatu hal yang biasa saja, atau sedih berlebihan hanya karena mendengar berita yang tidak terlalu memprihatinkan. Yang kedua, tercipta melalui kebiasaan atau latihan. Pada awalnya keadaan tersebut terjadi karena dipertimbangkan dan dipikirkan, namun kemudian menjadi karakter yang melekat tanpa dipertimbangkan dan dipikirkan masak-masak. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa akhlak merupakan manifestasi iman, Islam, dan ihsan yang merupakan refleksi sifat dan jiwa secara spontan yang terpola pada diri seseorang sehingga dapat melahirkan perilaku secara konsisten dan tidak tergantung pada pertimbangan berdasar interes tertentu. Sifat dan jiwa yang melekat dalam diri seseorang menjadi pribadi yang utuh dan menyatu dalam diri orang tersebut sehingga akhirnya tercermin melalui tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari bahkan menjadi adat kebiasaan.
Sementara itu, secara singkat Ahmad Amin dalam bukunya Al-Akhlak menyatakan:
????? ???? ???????
Artinya: “Khuluk ialah membiasakan kehendak” (Rahmat Jatnika, t.t.: 26)
Yang dimaksud dengan ‘adah ialah perbuatan yang dilakukan berdasarkan kecenderungan hati yang selalu diulang-ulang tanpa pemikiran dan pertimbangan yang rumit; sedangkan yang melakukan dengan iradah ialah menangnya keinginan untuk melakukan sesuatu setelah mengalami kebimbangan untuk menetapkan pilihan terbaik diantara beberapa alternatif. Apabila iradah sering terjadi pada diri seseorang, maka akan terbentuk pula pola yang baku, sehingga selanjutnya tidak perlu membuat pertimbangan-pertimbangan lagi, melainkan secara langsung melakukan tindakan yang sering dilaksanakan tersebut. Definisi yang terakhir ini mendukung dua definisi di atas dengan penjelasan secara rinci tentang pembiasaan kehendak.
Klasifikasi Istilah Akhlak, Etika dan Moral
Dalam pembahasan tentang akhlak sering muncul beberapa istilah yang membutuhkan penjelasan, yakni istilah etika, moral, dan susila. Perkataan etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti kebiasaan. Di dalam New Master Pictorial Encyclopedia dikatakan: “ethics is the science of moral philosophy concerned not with fact, but with value; not with the character of, but the ideal of human conduct” (Adams, 1965: 460). Dengan kata lain, etika adalah ilmu tentang filsafat moral, tidak mengenai fakta, melainkan tentang nilai-nilai dan moral berkaitan dengan tindakan manusia, melainkan tentang idenya.
Sementara itu, dalam Dictionary of Education dikatakan olah carter V Good (1973: 219) bahwa etika adalah “the science of human conduct, concerned with judgment of obligation (rightness or wronged ought ness) and judgment of value (goodness and badness)”. Dengan kata lain, bahwa etika adalah ilmu tentang tingkah laku manusia yang berkenaan dengan ketentuan tentang kewajiban yang menyangkut masalah kebenaran, kesalahan, atau keputusan, serta ketentuan tentang nilai yang menyangkut kebaikan maupun keburukan.
Jadi semakin jelas bahwa etika merupakan cabang dari filsafat yang mempelajari tingkah laku manusia untuk menentukan nilai perbuatan tersebut. Untuk memberikan justifikasi baik buruknya suatu perbuatan, akal pikiranlah yang dijadikan parameter. Sekalipun penggunaan istilah etika sering disamakan dengan istilah akhlak, namun jika diteliti secara seksama antara keduanya terdapat perbedaan dan persamaan. Persamaannya terletak pada obyek, yakni sama-sama pembahasan tentang baik-buruknya tingkah laku manusia; sedangkan perbedaannya terletak pada parameter. Kalau etika menggunakan parameter akal, akhlak menggunakan parameter agama, yang dalam hal ini adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Istilah moral berasal dari bahasa latin mores, yaitu jamak dari mos yang berarti adat kebiasaan. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia dikatakan bahwa moral adalah baik buruk dari perbuatan dan kelakuan (Poerwadarminta, 1928:654). Dalam Ensiklopedi pendidikan, moral dikatakan sebagai “nilai dasar dalam masyarakat untuk menentukan baik-buruknya suatu tindakan yang pada akhirnya menjadi adat istiadat masyarakat tersebut.” Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui bahwa baik buruknya suatu tindakan, secara moral hanya bersifat lokal. Persamaannya dengan akhlak dan moral, ketiganya berbicara tentang nilai perbuatan manusia, sedangkan bedanya akhlak menilai perbuatan manusia dengan tolak ukur Qur’an dan Sunnah, etika dengan pertimbangan akal pikiran, sedangkan moral menggunakan tolak ukur adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat tertentu. Perbedaan secara khusus antara moral lebih bersifat praktis. Di samping itu, etika lebih bersifat universal, sedangkan moral lebih bersifat lokal.
Karakteristik Akhlak dalam Ajaran Islam
Islam memiliki dasar-dasar konseptual tentang ahklak yang komprehensif dan menjadi karakteristik yang khas. Di antara karakteristik tersebut adalah:
1. Akhlak meliputi hal-hal yang bersifat umum dan terperinci. Di dalam Al-Qur’an ada ajaran akhlak yang dijelaskan secara umum, tetapi ada juga yang diterangkan secara mendetail. Sebagai contoh, ayat yang menjelaskan masalah akhlak secara umum adalah Q.S. An-Nahl (16):90 yang menyuruh perintah untuk berakhlak secara umum: Untuk berbuat adil, berbuat kebaikan, melarang perbuatan keji, mungkar, dan permusuhan. Sedangkan contoh ayat yang menjelaskan masalah akhlak secara terperinci adalah Q.S. Al-Huujurat (49): 12 yang menunjukkan larangan untuk saling mencela, serta memanggil dengan gelar yang buruk.
2. Akhlak bersifat menyeluruh
Dalam konsep Islam, akhlak meliputi seluruh kehidupan muslim, baik beribadah secara khusus kepada Allah maupun dalam hubungannya dengan sesama makhluk seperti akhlak dalam mengelola sumber daya alam, menata ekonomi, menata politik, kehidupan bernegara, kehidupan berkeluarga, dan bermasyarakat.
3. Akhlak sebagai buah iman
Akhlak memiliki karakter dasar yang berkaitan erat dengan masalah keimanan. Jika iman dapat diibaratkan akar sebuah pohon, sedangkan ibadah merupakan batang, ranting dan daunnya, maka akhlak adalah buahnya. Iman yang kuat akan termanifestasikan oleh ibadah yang teratur dan membuahkan akhlakul karimah. Lemahnya iman dapat terdeteksi melalui indikator tidak tertibnya ibadah dan sulit membuahkan akhlakul karimah.
4. Akhlak menjaga konsistensi dengan tujuan
Akhlak tidak membenarkan cara-cara mencapai tujuan yang bertentangan dengan syariat sekalipun dengan maksud untuk mencapai tujuan yang baik. Hal tersebut dipandang bertentangan dengan prinsip-prinsip ahklakul karimah yang senantiasa menjaga konsistensi cara mencapai tujuan tertentu dengan tujuan itu tersendiri.
Dasar, Tujuan, dan Ruang Lingkup Akhlak
Uraian berikut ini meliputi dasar, Tujuan, dan ruang lingkup akhlak.
Dasar
???? ???? ??? ????
Artinya: “Sesungguhnya engkau (Muhammad) adalah orang yang berakhlak sangat mulia”. (Al-Qolam (68);4).
Pujian Allah ini bersifat individual dan khusus hanya diberikan kepada Nabi Muhammad karena kemuliaan akhlaknya. Penggunaan istilah khulukun ‘adhim menunjukkan keagungan dan keanggunan moralitas rasul, yang dalam hal ini adalah Muhammad SAW. Banyak Nabi dan rasul yang disebut-sebut dalam Al-Qur’an, Tetapi hanya Muhammad SAW yang mendapatkan pujian sedahsyat itu. dengan lebih tegas Allah pun memberikan penjelasan secara transparan bahwa akhlak Rasulullah sangat ;layak untuk dijadikan standar moral bagi umatnya, sehingga layak untuk dijadikan idola yang diteladani sebagai uswah hasanah, melalui firman-Nya:
??? ??? ??? ?? ???? ???? ???? ????
Artinya: “Sungguh bagi kamu pada diri Rasulullah itu terdapat suri tauladan yang baik …”.
Ayat tersebut memberikan penegasan bahwa Rasulullah merupakan contoh yang layak ditiru dalam segala sisi kehidupannya. Disamping itu, ayat tersebut juga mengisyaratkan bahwa tidak ada satu “sisi-gelap” pun yang ada pada diri Rasulullah, karena semua isi kehidupannya dapat ditiru dan diteladani. Ayat diatas juga mengisyaratkan bahwa Rasulullah sengaja diproyeksikan oleh Allah untuk menjadi “lokomotif” akhlak umat manusia secara universal, karena Rasulullah diutus sebagai rahmatan lil ‘alamin. Apalagi beliau pernah bersabda:
???? ???? ????? ???????????
Artinya: “Sesungguhnya saya ini diutus hanyalah untuk menyempurnakan akhlak yang mulia”
Hadis tersebut menunjukkan bahwa karena akhlak menempati posisi kunci dalam kehidupan umat manusia, maka substansi misi Rasulullah itu sendiri adalah untuk menyempurnakan akhlak seluruh umat manusia agar dapat mencapai akhlak yang mulia. Yang menjadi persoalan di sini adalah bagaimana substansi akhlak Rasulullah itu. Dalam hal ini, para sahabat pernah bertanya kepada isteri Rasulullah, yakni Aisyah r.a. yang dipandang lebih mengetahui akhlak rasul dalam kehidupan sehari-hari, maka Aisyah menjawab:
??? ???? ??????
Artinya: “Akhlak Rasulullah itu adalah al-qur’an”
Dari jawaban singkat tersebut diketahui bahwa akhlak Rasulullah yang tercermin lewat semua tindakan, ketentuan, atau perkataannya senantiasa selaras dengan al-qur’an, dan benar-benar merupakan praktek riil dari kandungan al-qur’an. Semua perintah dilaksanakan, semua larangan dijauhi, dan semua isi al-qur’an didalaminya untuk dilaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan
Tujuan akhlak adalah mencapai kebahagiaan hidup umat manusia dalam kehidupannya, baik di dunia maupun akhirat. Jika seseorang dapat menjaga kualitas mu’amalah ma’allah ( Hubungan dengan Allah) dan mu’amallah ma’annas ( Hubungan dengan sesame manusia) , insya Allah akan memperoleh rida-Nya. Orang yang mendapat rida Allah niscaya akan memperoleh jaminan kebahagiaan hidup baik duniawi maupun ukhrawi.
Seseorang yang berakhlakul karimah pantang berbohong sekalipun terhadap diri sendiri dan tidak pernah menipu apalagi menyesatkan orang lain. Orang seperti ini biasanya dapat hidup dengan tenang dan damai, memiliki pergaulan luas dan banyak relasi, serta dihargai kawan dan disegani siapapun yang mengenalnya. Ketenteraman hidup orang berakhlak juga ditopang oleh perasaan optimis menghadapi kehidupan ukhrawi lantaran mua’amalah ma’allahnya sudah sesuai dengan ketentuan Allah. sehing
Ketenteraman dan kebahagiaan hidup seseorang tidak berkorelasi positif dengan kekayaan, kepandaian, atau jabatan. Jika seseorang berakhlakul karimah, terlepas apakah ia seorang yang kaya atau miskin, berpendidikan tinggi atau rendah, memiliki jabatan tinggi, rendah, atau tidak memiliki jabatan sama sekali, insya Allah akan dapat memperoleh kebahagiaan.
Ruang lingkup
Dalam membahas persoalan ruang lingkup akhlak, Kahar Masyhur menyebutkan bahwa ruang lingkup akhlak meliputi bagaimana seharusnya seseorang bersikap terhadap penciptaannya, terhadap sesama manusia seperti dirinya sendiri, terhadap keluarganya, serta terhadap masyarakatnya. Disamping itu juga meliputi bagaimana seharusnya bersikap terhadap makhluk lain seperti terhadap malaikat, jin, iblis, hewan, dan tumbuh-tumbuhan. (Masyhur, 1985: 16)
Ahmad Azhar Basyir (1987: 6) menyebutkan cakupan akhlak meliputi semua aspek kehidupan manusia sesuai dengan kedudukannya sebagai makhluk individu, makhluk sosial, makhluk penghuni, dan yang memperoleh bahan kehidupannya dari alam, serta sebagai makhluk ciptaan Allah. Dengan kata lain, akhlak meliputi akhlak pribadi, akhlak keluarga, akhlak sosial, akhlak politik, akhlak jabatan, akhlak terhadap Allah dan akhlak terhadap alam. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ruang lingkup akhlak yakni:
Pertama, akhlak terhadap Tuhan
Kedua, akhlak terhadap keluarga yang meliputi: akhlak terhadap orang tua, akhlak terhadap isteri, akhlak terhadap suami, akhlak terhadap anak, dan akhlak terhadap sanak keluarga.
Ketiga, akhlak terhadap masyarakat yang meliputi: akhlak terhadap tetangga, akhlak terhadap tamu, akhlak terhadap suami, akhlak terhadap anak, dan akhlak terhadap sanak keluarga.
Keempat, akhlak terhadap makhluk lain seperti akhlak terhadap binatang, akhlak terhadap tumbuh-tumbuhan, dan akhlak terhadap alam sekitar.
Akhlak Rasulullah
Muhammad Rasulullah SAW tercatat dalam tinta emas sejarah sebagai pembawa perubahan dunia yang paling spektakuler. Hanya dalam waktu 23 tahun Muhammad telah berhasil mendekonstruksi seluruh kehidupan umat manusia yang sarat kezaliman dan kebiadaban, kemudian merekonstruksinya menjadi sebuah kehidupan yang sarat nilai luhur. Pada masa kelahiran Rasulullah dikenal sebagai zaman jahiliyah atau zaman kebodohan. Sekalipun pada masa itu bangsa arab telah memiliki kebudayaan tinggi bahkan memiliki tingkat kecerdasan rata-rata, tetapi moralitas etika kehidupan mereka sangat rendah. Hanya dalam waktu yang relatif singkat, Muhammad SAW telah mampu membangun moralitas dunia arab di atas puing-puing jahiliyah, bahkan mampu membangun peradaban Islam yang akhirnya melebar ke beberapa penjuru dunia.
Rasulullah SAW yang mengobarkan revolusi Islam telah berhasil membawa kemenangan gemilang, meski tidak menyadarkan kekuatan pada perlengkapan perang yang canggih . Semua kesuksesan perjuangan Rasulullah tersebut lebih banyak ditopang oleh kearifan, keberanian, kesadaran dan keadilan yang didorong oleh semangat menegakkan akhlakul karimah.
Dengan akhlak, Rasulullah telah memenuhi kewajiban dan menunaikan amanah. mengajak umat manusia untuk bertauhid dan menjauhkan umat dari syirik. Di samping itu, Rasulullah menghargai kepercayaan dan keyakinan orang lain juga dengan akhlak. Dengan akhlak pula Rasulullah menghadapi musuh di medan perang dan membangun negara. Lebih dari itu, Rasulullah dalam kondisi apapun dan berhadapan dengan siapapun senantiasa mempraktekkan akhlakul karimah secara nyata dan konsisten.
Semua orang yang pernah mengenalnya tidak satupun yang tidak mengagumi perilaku dan akhlaknya, sekalipun ia seorang yang kafir. Kalaupun para pemuka kafir Quraisy membenci Muhammad dan memburunya, adalah semata-mata karena gerakan dakwahnya yang dipandang “subversif” karena dianggap telah berbuat makar terhadap “ilah” mereka yakni dewa-dewa dan patung-patung yang mereka sembah dan muliakan dan mengancam kepentingan hawa nafsu mereka.
Dalam kehidupan berkeluarga, Muhammad telah menunjukkan diri sebagai kepala rumah tangga yang tanpa cacat dalam pandangan semua anggota keluarga, masyarakat sekitarnya, bahkan dalam pandangan semua umatnya. Semua gerak langkah, adat kebiasaannya, bahkan keputusan-keputusannya terdokumentasikan dalam sunnah rasul dan diteladani oleh semua umatnya akhir zaman.
Dalam bidang politik Muhammad SAW telah mampu menunjukkan “kelasnya” sebagai politikus terkemuka, semua keputusan dan langkah politiknya mengindikasikan muatan akhlakul karimah. Hal tersebut tercermin melalui kemampuannya untuk meredam konflik antar etnis serta fiksi yang bermuara pada pluralitas, serta penampilannya sebagai sosok yang mampu mengakomodasi berbagai aspirasi dan potensi ummat.
Melalui telaah historis dapat diperoleh serangkaian fakta bahwa sejak masa kanak-kanak, remaja, dan dewasa tidak diperoleh adanya fakta yang menunjukkan bahwa Muhammad SAW pernah melakukan suatu tindakan yang agak tercela, apalagi tercela. Bahkan lingkungan dimana saja beliau berada sepakat memberinya gelar al-amin, yang berarti orang yang terpercaya. Gelar ini diberikan setelah melampaui ujian panjang dalam kehidupannya yang tidak pernah ada cacat kebohongan sama sekali, bahkan selalu diwarnai kejujuran dan kesantunan.
Akhlakul Karimah dalam kehidupan modern
Saat ini kita berada di tengah pusaran hegemoni media, revolusi iptek tidak hanya mampu menghadirkan sejumlah kemudahan dan kenyamanan hidup bagi manusia modern, melainkan juga mengundang serentetan permasalahan dan kekhawatiran. Teknologi multimedia misalnya, yang berubah begitu cepat sehingga mampu membuat informasi cepat didapat, kaya isi, tak terbatas ragamnya, serta lebih mudah dan enak untuk dinikmati. Namun, di balik semua itu, sangat potensial untuk mengubah cara hidup seseorang, bahkan dengan mudah dapat merambah ke bilik-bilik keluarga yang semula sarat dengan norma susila .
Kita harus kaya informasi dan tak boleh ketinggalan, jika tidak mampu dikatakan tertinggal. Tetapi terlalu naif rasanya jika mau mengorbankan kepribadian hanya untuk mengejar informasi dan hiburan. Disinilah akhlak harus berbicara, sehingga mampu menyaring “ampas negatif” teknologi dan menjaring saripati informasi positif.
Dengan otoritas yang ada pada akhlakul karimah, seorang muslim akan berpegang kuat pada komitmen nilai. Komitmen nilai inilah yang dijadikan modal dasar pengembangan akhlak, sedangkan fondasi utama sejumlah komitmen nilai adalah akidah yang kokoh, Akhlak, pada hakekatnya merupakan manifestasi akidah karena akidah yang kokoh berkorelasi positif dengan akhlakul karimah.
Mencermati Fenomena aktual di tengah masyarakat kita dapat memperoleh kesimpulan sementara bahwa sebagian hegemoni media secara umum, hegemoni televisi terasa lebih memunculkan dampak negatif bagi kultur masyarakat kita. Tidak dipungkiri adanya dampak positif dalam hal ini, meski terasa belum seimbang dengan “pengorbanan” yang ada.
Televisi yang sarat muatan hedonistis menebarkan jala untuk menjaring pemirsa dengan berbagai tayangan yang seronok penuh janji kenikmatan, keasyikan, dan kesenangan. Belum lagi penayangan film laga yang berbau darah, atau iklan yang mengeksploitasi aurat. Adanya sekat-sekat kultur dipandang tidak relevan di era global ini, sehingga sensor dipandang sebagai sesuatu yang aneh dan tidak diperlukan lagi. Menghadapi fenomena seperti ini hanya satu tumpuan harapan kita, yakni pendarahdagingan akhlak melalui keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Adanya fenomena sosial yang muncul dalam beberapa tahun belakangan ini membutuhkan terapi yang harus dipikirkan bersama. Banyaknya mall, maraknya hiburan malam, beredarnya minuman keras dan obat terlarang, munculnya amukan massa merupakan fenomena yang harus dicermati dan dicarikan solusi. Munculnya mall di kota-kota besar, satu sisi membuat orang betah berbelanja di ruang-ruang sejuk yang sarat dengan dagangan tertata rapi dan warna-warni, tetapi disisi lain sebagian mall mulai difungsikan untuk mejeng bagi ABG dan mencari sasaran “pasangan sesaat” dengan imbalan materi maupun kepuasan badani. Menghadapi kenyataan ini gerakan bina moral serentak untuk menanamkan akhlakul karimah serasa tidak dapat ditunda lagi.
Belum lagi munculnya tempat hiburan malam yang dilengkapi dengan minuman keras serta peredaran obat-obat terlarang yang banyak menimbulkan korban-korban generasi muda. Menghadapi persoalan ini di samping perlunya pengawasan orang tua terhadap putera-puterinya di rumah disertai contoh yang baik dalam berakhlakul karimah, juga diperlukan tindakan represif dari aparat terkait.
Upaya menumbuhkan-kembangkan akhlakul karimah merupakan taggung jawab bersama, yakni keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat. Keempat institusi tersebut memiliki tanggung jawab bersama untuk mendarah-dagingkan akhlakul karimah, terutama di kalangan generasi muda.
Hampir setiap hari melalui media masa kita disuguhi munculnya fenomena amukan massa di beberapa kota besar yang ditandai dengan pembakaran pusat pertokoan, penghancuran tempat ibadah, bahkan perusakan kantor polisi maupun berbagai kalangan. Untuk menghindari terulangnya serangkaian peristiwa amukan tersebut, di samping perlu dicari akar masalahnya dan diselesaikan, fenomena tersebut hendaknya dijadikan pemicu gerakan pendidikan moralitas bangsa, dengan menjadikan akhlakul karimah sebagai acuan utama.
Urgensi akhlak semakin terasa jika dikaitkan dengan maraknya aksi perampokan, penjambretan, penodongan, korupsi, manipulasi, dan berbagai upaya untuk cepat kaya tanpa kerja keras. Untuk mengatasi semua kenyataan tersebut tidak cukup hanya dilakukan tindakan represif akan tetapi harus melalui penanaman akhlakul karimah. Tanpa upaya prefentif, segala bentuk upaya represif tidak akan mampu menyelesaikan masalah, karena semua pelaku kejahatan selalu patah tumbuh hilang berganti.
Serangkaian fenomena “miring” tersebut merupakan dampak negatif dari modernitas yang ada di tengah-tengah kita. Hidup di era global ini tidak memungkinkan untuk melarikan diri dari kenyataan modernitas. Modernitas tidak perlu dijauhi, karena kesalahannya tidak terletak pada modernitasnya itu sendiri, tetapi pada tingkat komitmen nilai dari moralitas bangsa dan umat dalam merespon arus modernitas yang semakin sulit dibendung.
Di dalam menyongsong kemajuan zaman, bangsa Indonesia harus memiliki moral kualitas unggul. Bangsa yang unggul dalam perspektif Islam adalah bangsa yang berakhlakul karimah. Hal ini selaras dengan sabda Rasulullah:
?? ?? ????? ?????? ????
Artinya: “Sesungguhnya yang paling unggul di antara kamu adalah orang yang paling baik akhlaknya” (H.R. Bukhari).
Bahkan dalam Hadits lain Rasulullah bersabda:
???? ??? ?????
Artinya: “Yang disebut bagus adalah bagus akhlaknya”. (H.R. Muslim).
Akhirnya, jelas urgensi pendarah-dagingan akhlak bagi bangsa yang mayoritas Muslim seperti bangsa Indonesia ini.
congtief wrote on Dec 4, '08
ARTIKE PENDEK 2
2 U

PERAN DAN PELAKSANAAN
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1 Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI.
2 Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 (Perubahan Ketiga) menyebutkan
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan
umum,lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
3 Perubahan UUD 1945 dilakukan antara tahun 1999 sampai
dengan tahun 2002.

pemberhentian presiden dan wakil presiden yang diatur dalam
perubahan UUD 1945. Mekanisme pemberhentian tersebut
melibatkan lembaga-lembaga negara pemegang kekuasaan
sebagai sebuah upaya untuk mengimplementasikan kesejajaran
kedudukan lembaga negara pemegang kekuasaan.4 Keterlibatan
beberapa lembaga negara dalam hal mekanisme pemberhentian
presiden dan/atau adalah untuk melakukan pengujian
kesahihan dalil-dalil dugaan yang dilontarkan oleh DPR sebagai
hasil pengusutan dari fungsi pengawasan yang dimilikinya itu.
Sehingga terdapat kesejajaran (balances) dalam kedudukan
antara presiden dengan DPR, di mana presiden tidak dapat
membekukan dan/atau membubarkan DPR5 serta DPR tidak
dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden
terkecuali dengan mekanisme sebagaimana telah diatur dalam
konstitusi. UUD 1945 sendiri telah membuat bingkai bahwa
dalam melakukan pengawasan (checks) terkait dengan
pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden maka DPR
mengajukan pendapat (usul pemberhentian) tersebut kepada
MK untuk diperiksa, diadili dan diputus pendapat tersebut.6
Kemudian bilamana MK membenarkan pendapat (usul
pemberhentian) tersebut maka proses pemberhentian presiden
dan/atau wakil presiden terakhir berada di tangan MPR.

Konsep “Constitutional Review”
Yang tidak dapat dipungkiri pula bahwa diadopsinya
gagasan untuk pembentukan MK adalah atas pengaruh
perkembangan hukum tata negara di Eropa. Dari sudut pandang
historis, evolusi pemikiran mengenai pembentukan Mahkamah
Konstitusi diawali semenjak Perang Dunia I dan mencapai
puncaknya pada saat jatuhnya komunisme. Evolusi pemikiran
untuk pembentukan MK di Eropa ini adalah atas tujuan untuk
melindungi Konstitusi dari peraturan perundang-undangan
yang disusun dengan kecenderungan untuk menguntungkan
penguasa. Maka dari itu, konsep constitutional review yang
dilakukan oleh lembaga yudikatif khusus (MK) mulai
berkembang di Eropa. Konsep seperti ini disebut sebagai
constitutional review tersentralisasi. Ada model kedua yaitu
model terdesentralisasi. Model yang diterapkan di Amerika
Serikat adalah contoh dari model constitutional review
terdesentralisasi.7 Konsep constitutional review terdesentralisasi
di Amerika ini berdasarkan pada struktur tunggal pemegang
kekuasaan yudikatif (monist structure) di mana hanya ada satu
lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman yaitu Supreme
Court (Mahkamah Agung).
Sistem yang dianut oleh Eropa yaitu model constitutional
review tersentralisasi merupakan model yang berdasarkan atas
dualist structure. Dengan demikian berarti di Indonesia juga
menggunakan model dualist structure. Salah satu keuntungan
dari model dualist structure ini adalah bahwa MK dapat didesain
berbeda dengan Mahkamah Agung. Artinya, model, proses
hingga mekanisme beracaranya dapat secara otonom didesain
berbeda dengan Mahkamah Agung. Misalnya dalam hal
pemilihan hakim konstitusi hingga dalam hal mekanisme/
prosedur beracara dalam pemeriksaan perkara. Di Indonesia,
pemilihan hakim konstitusi menggunakan prosedur yang lebih
7
bersifat “politis” artinya bahwa hakim-hakim konstitusi
diusulkan dari 3 (tiga) lembaga berbeda yaitu Presiden, DPR
dan MA.8 Berbeda dengan model pengangkatan hakim di
lingkungan Mahkamah Agung yang menggunakan pendekatan
“birokratis” atau “karir”. Begitu pula dalam hal masa jabatan
yang dimilikinya, masa jabatan hakim konstitusi terbatas
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.9
Dalam hal prosedur beracara juga MK dapat membuat berbeda
dengan pola atau model yang berlaku di MA. Pada intinya
adalah keuntungan dari dualist structure ini membuka
kemungkinan untuk mengembangkan variasi pola, model dan
sistem yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan dari MK
itu sendiri.
Eksekusi Putusan MK
Sistem peradilan Indonesia menganut dualist structure ini
dengan adanya MA dan MK. Maka keuntungan untuk dapat
mengembangkan varian pola, model serta sistem yang berbeda
dengan lingkungan peradilan lainnya ini harus dapat
dimanfaatkan oleh MK. Salah satunya adalah pengembangan
dalam segi implementasi putusannya. Dalam kurun waktu
hampir lebih dari tiga tahun usia MK serta dari sekian banyak
putusan yang telah dijatuhkan atas perkara yang diperiksa,
ternyata ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam
hal eksekusi putusan MK. Pekerjaan rumah itu adalah berupa
mencari jawaban mengenai efektivitas serta mekanisme
eksekusi putusan MK yang telah dijatuhkan.
Misalnya dalam putusan MK atas pengujian UU Sumber
Daya Air, MK menyatakan bahwa:

Yang berarti bahwa putusan MK mengakui adanya Provinsi
Irian Jaya Barat, namun dalam perkembangannya yang
terkait dengan kasus pemekaran Provinsi Papua, putusan MK
tidak dapat berjalan secara efektif.
Lalu siapa yang harus melakukan eksekusi atas putusan
MK. Dalam UU MK hanya diatur bahwa putusan MK yang
mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara13
dan semua putusan MK atas pengujian UU terhadap UUD
disampaikan kepada DPR, DPD, Presiden dan MA.14 Dalam
kaitannya dengan pemasyarakatan putusan MK pun terkadang
masih terdapat kendala. Misalnya tentang putusan atas
pengujian UU Minyak dan Gas Bumi15 yang terkait dengan
dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005
tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam
konsideran Perpres tersebut tidak mencantumkan putusan MK
yang telah mengabulkan permohonan sehingga dirasakan perlu
bahwa Perpres tersebut juga mencantumkan putusan MK
sebagai rujukan.

Putusan MK bersifat deklaratur, artinya secara normatif
wajib dipatuhi oleh semua pihak terkait, baik lembaga negara
maupun perorangan. Namun demikian, apa yang harus dilakukan
jika (para) pihak dalam kenyataannya tidak melaksanakan
(eksekutorial) putusan itu, sementara MK tidak dilengkapi
dengan aparat yang melaksanakan putusan itu secara paksa.
Adalah ideal, jika semua pihak mempunyai kesadaran
moral, bahwa mereka berkewajiban untuk melaksanakan putusan
MK, dan memang kesadaran moral itu lazim menjadi salah
satu faktor yang menjamin semua pihak untuk melaksanakan
hukum. Namun demikian, kesadaran moral saja tidak
akan cukup sebagai jaminan. Sehingga di masa datang perlu
dipertegas dengan ketentuan hukum (beserta sanksinya) yang
benar-benar dapat menjamin pelaksanaan putusan MK tersebut.
Hal lain yang perlu dikaji lebih mendalam adalah berupa
pertanyaan mengenai bagian mana saja dari putusan MK yang
bersifat mengikat, apakah terbatas pada materi muatan yang
terkandung sebagai amar putusan ataukah termasuk juga materi
muatan yang terkandung dalam pertimbangan hukum? Penulis
berpendapat bahwa putusan MK mencakup keseluruhan, mulai
dari pendahuluan, duduk perkara, pertimbangan hukum, amar
dan penutup. Amar putusan tidak merupakan suatu pernyataan
yang tiba-tiba muncul, tetapi merupakan hasil analisis dari
semua fakta dan hukum yang terungkap dalam persidangan.
Oleh karena itu, pertimbangan hukum merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan yang dapat dijadikan rujukan baik oleh
para pihak terkait maupun oleh masyarakat.
Dalam upaya mengimplementasikan atau bahkan dalam
putusan-putusan MK terdapat penilaian bahwa aroma yang
dibawa MK sangat politis. Akan tetapi batasan politis tersebut
tidak dalam sudut pandang “kepentingan” yang bermain.
Independensi MK tetap merupakan prioritas dalam pengambilan
setiap putusan. Harus diakui bahwa MK adalah sebuah intitusi
politik bahkan ada yang menyebutkan bahwa constitutional
court is a political court.17 Alasannya adalah bahwa MK menangani
perkara-perkara yang terkait dengan konstitusi.

Perkara-perkara konstitusional adalah kasus fundamental yang
membahas mengenai pemerintahan, hak-hak asasi, pembagian
kekuasaan yang kesemuanya bersifat politis. Maka adalah wajar
bila MK disebut sebagai peradilan politik. Bahkan dilihat dari
komposisi serta tata cara pemilihan hakim konstitusi pun lebih
bersifat politis dibanding dengan pemilihan hakim agung yang
lebih berbasis pada karir. Kewenangan yang diberikan konstitusi
kepada MK juga sarat dengan nuansa politis seperti penyelesaian
sengketa hasil pemilu, penyelesaian sengketa lembaga negara,
pembubaran partai politik, pemberhentian presiden dan/atau
wakil presiden serta pengujian konstitusionalitas UU.
Terlepas dari wacana untuk menyempurnakan mekanisme
eksekusi putusan MK, hadirnya MK dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia sendiri telah membawa atmosfer baru
dalam penegakan konstitusi. Gagasan penegakan konstitusi ini
dirintis oleh MK melalui putusan-putusannya.


Meskipun tidak sepenuhnya, tulisan ini disajikan untuk
menganalisis produk hukum Mahkamah Konstitusi yang
bertemakan “Risalah Sidang Pembacaan Putusan Perkara
Nomor 011/PUU-III/2005 mengenai Pengujian UU No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap UUD
1945”, yang terbit pada 19 Oktober 2005. Produk hukum ini
diputuskan oleh MK terkait dengan adanya permohonan anggota
masyarakat yang merasa dirugikan oleh karena diberlakukannya
UU Sisdiknas khususnya akibat diberlakukannya
ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) serta Penjelasan Pasal
49 ayat (1), khususnya mengenai anggaran pendidikan 20
persen APBN dan APBD.
Secara rinci kerugian yang dirasakan oleh para pemohon
meliputi hal-hal berikut:
1. Wajib belajar yang seharusnya dibiayai oleh negara dan tidak
boleh memungut biaya pada kenyataannya belum sepenuhnya
dibiayai oleh negara dan tetap saja memungut biaya
dari siswa wali murid;
congtief wrote on Dec 4, '08
ARTIKEL PENDEK

problem implementasi putusan final yang
tidak mengikat.”
Maka sebenarnya masalah kita sekarang ialah problem implementasi
putusan final yang tidak mengikat. Problem ini kian meluas
setelah MK-RI dianggap unconstrained institutions sekaligus institusi
yang sangat powerfull sehingga relatif dapat menggoyahkan kekuatan
mayoritas di DPR. Itu sebabnya, perlu ada tindakan kolaboratif lintas
lembaga negara yang serius dan intensif dalam rangka implementasi
putusan final. Kekuasaan formal saja tidak akan membantu putusan
bekerja efektif apabila organ konstitusi mengabaikan kesepakatan kolektif
yang terkoordinasi dengan baik antarlembaga negara dalam rangka
implementasi putusan final MK-RI. Penyebabnya adalah bahwa putusan
final belum tentu dianggap mengikat oleh institusi-institusi di luar MKRI.
Pendapat majelis hakim tipikor yang mengatakan, putusan MK bertentangan
dengan Undang-Undang MK-RI adalah contoh paling nyata dari
impotensi putusan final yang tidak mengikat itu. Ibarat pohon yang
tumbuh subur pada lahan sendiri, putusan final layu ketika dipindahkan
ke lahan yang lain.
Tampaknya kita harus belajar dari pengalaman-pengalaman ini.
Karena itu, sikap arogan yang menutup kemungkinan putusan MK-RI
dikritisi harus segera diakhiri. Sebagai institusi penjaga kontinuitas
nilai-nilai demokrasi, MK-RI tidak boleh melarang aktor negara dan nonnegara
mempertanyakan putusan final yang dianggap kontroversial.
Organ ini harus menyadari bahwa putusan final potensial tidak implementatif
jika disiasati tanpa koordinasi intensif antarlembaga negara.
Dalam kaitan ini undang-undang yang mengatur implementasi
putusan final seperti yang berlaku di Rusia, saya kira perlu dipertimbangkan
untuk diadopsi. Hanya saja persoalan ini bukan pekerjaan mudah
untuk segera diwujudkan di tengah putusan-putusan MK-RI yang kontroversial.
Mengingat produk legislasi semacam itu cenderung memperkuat
putusan final MK-RI. Apalagi dewasa ini organ tersebut sedang mendapat
soroton dari masyarakat luas karena operasi kewenangannya yang kurang
diapresiasi positif sehingga wacana undang-undang implementasi putusan
final boleh jadi dianggap kontra-produktif bagi transparansi dan akuntabilitas
kinerja hakim (konstitusi).
124 Jurnal Konstitusi, VOLUME 4, NOMOR 1, MARET 2007
congtief wrote on Jun 14, '08
mkalah hk perikatan

1
ASPEK HUKUM PERJANJIAN PERDAGANGAN
DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK
( ELECTRONIC COMMERCE )1
Mukti Fajar ND., SH.,M.Hum2
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
ABSTRACT
Efficiency and effectively is the main fundamental used by those global
trade, so man’s effort as businessperson is to predominate the limit of space
and time, which followed by the growth of technology. Communication
technology and infrastructure is selected, because of its function and capability
to appreciate with a cyber space, which used by economic global person to
make their dreams come true.
Internet is a spaceway in cyberspace, which space, time, and speed
become an ultimate factor for trade efficiency and effectiveness, both “business
to business (B-B)” or ‘business to consumer (B-C)” trade.
Those trade activities emerges some legal problems. Indonesian positive
legal, both textual and constitutional, not respond those problems yet,
especially some forms and models of trade in global economic age.
Form of this research is normative research that study any forms of
legal textbook that is jurisprudence, regulation, research, article, mailing list,
and form of contract of trade through electronic commerce but there is no
positive legal, regulation, or ratification has ordered
In observed trade as a deal among parties based by agreement that listed
at KUH Perdata may positivism paradigm changed to analogy and
interpretation paradigm as analysis instrument towards principles, norms,
rules, and legal constitutions. The next step is to drafted the concept textually,
and finally realized in national act which applicable to all of e-commerce
activities. Finally, electronic commerce has become preference for actual trade
model; it is not just a dream or fiction. It is reality.
1 Makalah disampaikan dalam diskusi dosen FH UMY.
2 Dosen tetap Fakultas Hukum UMY.
2
I. Pendahuluan
Semakin konvergennya (keterpaduan) perkembangan Teknologi
Informasi dan Telekomunikasi dewasa ini, telah mengakibatkan semakin
beragamnya pula aneka jasa-jasa (features) fasilitas telekomunikasi yang ada,
serta semakin canggihnya produk-produk teknologi informasi yang mampu
mengintegrasikan semua media informasi. Di tengah globalisasi komunikasi
yang semakin terpadu (global communication network) dengan semakin
populernya Internet seakan telah membuat dunia semakin menciut (shrinking
the world) dan semakin memudarkan batas-batas negara berikut kedaulatan dan
tatananan masyarakatnya. Ironisnya, dinamika masyarakat Indonesia yang
masih baru tumbuh dan berkembang sebagai masyarakat industri dan
masyarakat Informasi, seolah masih tampak prematur untuk mengiringi
perkembangan teknologi tersebut. (Group Riset UI, 1999: 1).
Komputer sebagai alat bantu manusia dengan didukung perkembangan
teknologi informasi telah membantu akses ke dalam jaringan jaringan publik
(public network) dalam melakukan pemindahan data dan informasi. Dengan
kemampuan komputer dan akses yang semakin berkembang maka transaksi
perdagangan pun dilakukan di dalam jaringan komunikasi tersebut. Jaringan
publik mempunyai keunggulan dibandingkan dengan jaringan privat dengan
adanya efisiensi biaya dan waktu. Hal ini membuat perdagangan dengan
transaksi elektronik (Electronic Commerce) menjadi pilihan bagi para pelaku
bisnis untuk melancarkan transaksi perdagangannya karena sifat jaringan
publik yang mudah untuk diakses oleh setiap orang ataupun perusahaan.
Sebagai ilustrasi dari pengguna jasa transaksi electronik dapat dilihat
dari tabel berikut :
3
Profil Pengguna Jasa Internet Indonesia
Sumber : Yankee Grup
Tabel : 1
Sementara itu pola dinamika masyarakat Indonesia khususnya
pemerintah sebagai lembaga yang mempunyai otoritas membuat regulasi
seakan masih bergerak tak beraturan ditengah keinginan untuk mereformasi
semua bidang kehidupannya ketimbang suatu pemikiran yang handal untuk
merumuskan suatu kebijakan ataupun pengaturan yang tepat untuk itu.
Meskipun masyarakat telah banyak menggunakan produk-produk teknologi
informasi dan jasa telekomunikasi dalam kehidupannya khususnya dalam
perdagangan, tetapi bangsa Indonesia secara garis besar masih meraba-raba
dalam mencari suatu kebijakan publik atau regulasi dalam membangun suatu
infrastruktur yang handal (National Information Infrastructure) dalam
menghadapi infrastruktur informasi global (Global Information Infrastructure)
Nusantara 21, 1999: 61).
Beberapa pembahasan tentang telematika dan cyberlaw telah banyak
dibahas, namun demikian RUU tentang Informasi elektronik dan transaksi
0
0.5
1
1.5
2
1996 1997 1998 1999 2000 2001
subsciber
user
juta
4
elektronik belum disahkan sebagai hukum positif bagi aspek hukum transaksi
elektronik dalam hukum perdagangan di Indonesia .
Dari uraian di atas memunculkan permasalahan hukum dalam
perdagangan yaitu :
“ Bagaimanakah aspek hukum perjanjian transaksi electronik (Electronic
Commerce) dalam hukum perdagangan di Indonesia ? ”
II. Pembahasan
Dikarenakan belum adanya aturan perundangan (hukum positif) yang
mengatur transaksi perdagangan dengan model transaksi elektronik (electronic
commerce) tersebut maka dalam pembahasan tersebut penulis membatasi pada
beberapa aspek hukum dalam perdagangan di Indonesia yaitu dengan
menggunakan perspektif hukum perjanjian yang berlaku termasuk juga dari
KUHPerdata yang menjadi dasar atau sumber dari perikatan untuk adanya
kesepakatan melakukan transaksi perdagangan yang selama ini telah digunakan
sebagai dasar dari transaksi perdagangan konvensional . Sementara untuk
acuan yuridis dari transaksi elektronik maka penulis mengacu pada UNCITRAL
Model Law on Electronic Commerce 1996 .
Aspek hukum Perjanjian tersebut adalah :
1. Perjanjian dalam perdagangan
2. Legalitas Perjanjian perdagangan
A. Perjanjian dalam perdagangan
Pada dasarnya prinsip-prinsip atau kaidah yang fundamental dalam
perdagangan internasional mengacu pada 2 prinsip kebebasan walaupun tidak
semua ahli hukum internasional sepakat tentang hal ini namun kedua prinsip
kebebasan ini merupakan hasil perkembangan yang telah berlangsung berabad
abad. Karena itu pula prinsip kebebasan yang telah berkembang lama ini disebut
juga sebagai prinsip klasik hukum ekonomi internasional.
5
pertama : prinsip Freedom of Commerce atau prinsip kebebasan berniaga. Niaga
ini diartikan luas dari sekedar kebebasan berdagang (Freedom of
Trade). Niaga disini mencakup segala kegiatan yang berkaitan dengan
perekonomian dan perdagangan. Jadi setiap negara memiliki
kebebasan untuk berdagang dengan pihak atau negara manapun di
dunia .
kedua : prinsip Freedom of Communication ( kebebasan berkomunikasi, yaitu
bahwa setiap negara memiliki kebebasan untuk memasuki wilayah
negara lain, baik melalui darat atau laut untuk melakukan transaksitransaksi
perdagangan internasional ( Huala Adolf, 1997: 26).
Masalah mengenai kaidah-kaidah fundamental sebagian besarnya
didasarkan pada perjanjian-perjanjian dan juga sebagian lain pada hukum
kebiasaan internasional. Karena itu pula sepanjang perjanjian-perjanjian tersebut
sifanya tidak begitu universal, sangatlah sedikit norma-norma khusus hukum
perdagangan internasional yang dianggap sebagai "fundamental".
Kesulitan dalam menetapkan atau menyatakan kateristik kaidah-kaidah
hukum ekonomi internasional ini sebagai "fundamental" juga berasal dari
karakteristik disiplin hukum ekonomi internasional itu. Yakni begitu luasnya
perbadaan-perbadaan sistem ekonomi nasional.
Sistem hukum Indonesia tentang perjanjian diatur dalam pasal-pasal
buku III BW tentang perikatan yang secara mendasar dibedakan menurut sifat
perjanjiannya yaitu :
1. Perjanjian Konsensuil
Perjanjian Konsensuil adalah perjanjian dimana adanya kata sepakat
antara para pihak saja, sudah cukup untuk timbulnya perjanjian.
2. Perjanjian Riil
Perjanjian Riil adalah perjanjian yang baru terjadi kalau barang yang
menjadi pokok perjanjian telah diserahkan
3. Perjanjian Formil
6
Adakalanya perjanjian yang konsensuil, adapula yang disaratkan oleh
Undang Undang, di samping sepakat juga penuangan dalam suatu
bentuk atau disertai formalitas tertentu ( J Satrio, 1995: 45).
Namun demikian adapula kaidah atau prinsip hukum yang seringkali
dimasukan dalam berbagai perjanjian Internasional berkaitan dengan masalahmasalah
ekonomi dan perdagangan yang acap kali juga dianggap sebagai
"fundamental" atau "sentral" dalam pembahasan pembahasan diantara subyeksubyek
hukum Internasional. Beberapa kaidah ini sifatnya bisa lebih
fundamental dari pada kaidah-kaidah lainnya. Namun demikian ada gambaran
sedikit dari kaidah-kaidah yang dapat membantu dalam memahami beberapa
kecenderungan umum dalam hukum ekonomi internasional yaitu kesepakatan
antara para pihak (Contract) yang tertuang dalam berbagai bentuk perjanjianperjanjian
dan konvensi-konvensi internasional.
Kegiatan perdagangan adalah masuk dalam aspek hukum perdata dan
sumbernya diatur dalam buku III KUH Perdata yaitu tentang perikatan yang
secara umum dapat dijelaskan bahwa perdagangan terjadi karena adanya suatu
kesepakatan antara para pihak dan kesepakatan tersebut diwujudkan dalam
suatu perjanjian dan menjadi dasar perikatan bagi para pihak, walaupun
perikatan seperti yang tercantum dalam pasal 1233 KUHPerdata disebutkan
bahwa perikatan lahir dari perjanjian atau dari undang undang. Namun menurut
Pitlo kata undang undang membuat maknanya lebih sempit bagi sebuah sumber
perikatan, atas dasar itu diusulkan agar kata “undang undang” diganti dengan
kata “hukum” dengan kata lain bahwa sumber perikatan adalah “hukum” para
pihak ( J Satrio, 1995: 4).
Transaksi perdagangan elektronik (Electronic Commerce), sebagai
bagian dari Electronic Business (bisnis yang dilakukan dengan menggunakan
electronic transmission, oleh para ahli dan pelaku bisnis dicoba dirumuskan
definisinya dari terminologi E-Commerce. Secara umum e-commerce dapat
7
didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang
atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik.
( Sutedjo SB, 1999: 4).
Media elektronik di dalam tulisan ini untuk sementara hanya difokuskan
dalam hal penggunaan media internet, mengingat penggunaan media internet
yang saat ini paling populer digunakan oleh banyak orang, selain merupakan
hal yang bisa dikategorikan sebagai hal yang sedang ‘booming’. Begitu pula
perlu digarisbawahi, dengan adanya perkembangan teknologi di masa
mendatang, terbuka kemungkinan adanya penggunaan media jaringan lain
selain internet dalam e-commerce.
Penggunaan internet dipilih oleh kebanyakan orang sekarang ini karena
kemudahan-kemudahan yang dimiliki oleh jaringan internet:
1. Internet sebagai jaringan publik yang sangat besar (huge/widespread
network), layaknya yang dimiliki suatu jaringan publik elektronik, yaitu
murah, cepat dan kemudahan akses.
2. Menggunakan electronic data sebagai media penyampaian pesan/data
sehingga dapat dilakukan pengiriman dan penerimaan informasi secara
mudah dan ringkas, baik dalam bentuk data elektronik analog maupun
digital.
Dari apa yang telah diuraikan di atas, dengan kata lain; di dalam
transaksi elektronik (electronic commerce), para pihak yang melakukan
kegiatan perdagangan/perniagaan hanya berhubungan melalui suatu jaringan
publik (public network) yang dalam perkembangan terakhir menggunakan
media internet. Hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa E-commerce yang
dilakukan dengan koneksi ke internet adalah merupakan bentuk transaksi
beresiko tinggi yang dilakukan di media yang tidak aman.Kelemahan yang
dimiliki oleh internet sebagai jaringan publik yang tidak aman tersebut telah
dapat diminimalisasi dengan adanya penerapan teknologi penyandian informasi
8
(Crypthography). Electronic data transmission dalam transaksi elektronik (ecommerce)
disekuritisasi dengan melakukan proses enkripsi (dengan rumus
algoritma) sehingga menjadi cipher/locked data yang hanya bisa dibaca/dibuka
dengan melakukan proses reversal yaitu proses dekripsi sebelumnya telah
banyak diterapkan dengan adanya sistem sekuriti seperti SSL, Firewall. Perlu
diperhatikan bahwa, kelemahan hakiki dari open network yang telah
dikemukakan tersebut semestinya dapat diantisipasi atau diminimalisasi dengan
adanya sistem pengamanan jaringan yang juga menggunakan kriptografi
terhadap data dengan menggunakan sistem pengamanan dengan Digital
Signature ( Arianto Mukti Wibowo, 1998).
Digital Signature selain sebagai sistem tekhnologi pengamanan
berfungsi pula sabagai suatu prosedure tekhnis untuk melakukan kesepakatan
dalam transaksi elektronik atau standart prosedure suatu perjanjian dalam
transaksi elektronik , dari proses penawaran hingga kesepakatan kesepakatan
yang di buat para pihak ( Group Riset FIKom.UI, 1999: 3),
B.Legalitas Perjanjian Perdagangan
Dalam perspektif hukum, suatu perikatan adalah suatu hubungan hukum
antara subyek hukum antara dua pihak, berdasarkan mana satu pihak
berkewajiban atas suatu prestasi sedangkan pihak yang lain berhak atas prestasi
tersebut.
Karena perjanjian sebagai sumber perikatan maka sahnya perjanjian
menjadi sangat penting bagi para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan.
Menurut pasal 1320 KUHPerdata sahnya suatu perjanjian meliputi syarat
subyektif dan syarat obyektif, ( Subekti, 1996: 1).
syarat subyektif adalah :
(1) Kesepakatan, dan
9
(2) Kecakapan (bersikap tindak dalam hukum) untuk membuat suatu
perikatan.
Syarat obyektif, adalah :
(3) suatu hal yang tertentu (obyeknya harus jelas), dan
(4) merupakan suatu kausa yang halal (tidak bertentangan dengan
undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum).
Syarat sahnya perjanjian kesepakatan antara para pihak untuk
mengikatkan diri dalam suatu perjanjian atau perikatan. Kesepakatan inilah
yang menjadikan perbuatan tersebut dapat dilaksanakan kedua belah pihak
tanpa adanya paksaan dan kewajiban yang mutlak setelah perjanjian ini
disepakati, sehingga ini akan melahirkan sebuah konsekuensi hukum bagi
keduanya untuk mentaati dan melaksanakannya dengan sukarela.
Berkaitan dengan perikatan yang lahir berdasarkan perjanjian, J.Satrio
mengatakan bahwa perjanjian adalah sekelompok/sekumpulan perikatanperikatan
yang mengikat para pihak dalam perjanjian yang bersangkutan.
Sehingga apabila salah satu pihak dengan sengaja atau terbukti sengaja
melakukan hal-hal yang merugikan pihak lain, dapat diupayakan hukum untuk
meminta pihak yang bersangkutan ( J Satrio, 1995: 6).
Perjanjian Dalam transaksi elektronik (electronic commerce)
sebenarnya tidak berbeda hanya saja perjanjian tersebut dilakukan melalui
media elektronik, syarat sahnya perjanjian pun dilakukan dengan proses
penawaran hingga terjadi kesepakatan. Hanya tanda tangan “ tinta basah” yang
selama ini digunakan dalam menandai telah adanya kesepakatan para pihak
dalam perdagangan konvensional diganti dengan tanda tangan digital atau
digital signature, yaitu suatu prosedur tekhnis untuk menjamin bahwa para
pihak tidak bisa “mengingkari keberadaanya” sebagai subyek hukum dalam
perjanjiaan transaksi elektronik. artinya fungsi digital signature tersebut dapat
menjadi dasar sahnya suatu perjanjian yang merupakan sumber perikatan bagi
10
para pihak, walaupun secara fisik para pihak tidak bertemu muka 9 mukti Fajar
ND, 2001: 66).
Electronic commerce seperti yang dikutip dari pesan presiden William.
J.Clinton dalam pidato pengantar tentang A Framework for Global Electronic
Commerce bagi para pengguna Internet tertanggal 1 Juli 1997, sebagian
berbunyi :
….One of the most significant uses of the internet is in the world of
commerce .Already it is possible to buy books and clothing, to obtain
business advice ,,to purchase everything from gardening tools to hightech
telecommunication equipment over the internet…”.
”Goverments can have a profound effect on the growthof electronic
commerce . By their actions, they can facilitate electronic trade or
inhibit it. Goverment officials should respect the unique nature of the
medium and recognize that widespread commposition and increased
consumer choice should be the defining features of the new digital
marketplace. They should adopt a market approach to electronic
commerce that fasilitates the emergence of a global, transparent, and
predictable , legal envirounment to support business and commerce.”
(William J Clinton)
Pesan Presiden Clinton di atas sedikit banyak menekankan pada suatu
bentuk baru perdagangan global yang menggunakan tekhnologi tinggi , dimana
hal ini perlu didukung oleh pemerintah dengan mengajak bersama para
pengguna electronic commerce membuat suatu kesepakatan tentang sebuah
tatanan kerjasama yang baru dalam electronic commerce ( A
Framework for Global Electronic Commerce ).
Karena kegiatan Electronic Commerce yang diatur dalam UNCITRAL
Model Law on Electronic Commerce 1996 (adalah salah satu produk dari
UNCITRAL) maka, sekiranya tersebut, UNCITRAL Model Law on Electronic
Commerce 1996 dapat digunakan sebagai "pegangan" atau kepastian dalam
transaksi perdagangan internasional di Electronic Commerce.
Beberapa hal yang perlu digarisbawahi tentang UNCITRAL Model
Law on Electronic Commerce 1996 seperti yang dikutip dari US Framework
11
for Global Electronic Commerce 1997 adalah
“ Internationlly, the United Nations Commision on International
Trade Law ( UNCITRAL ) , has completed work on a model law
that supports the commercial used of internatonal contracts in
electronic commerce . This model law establishes rules and norms
that validate and recognize contract fromed through electronic
means , sets default rules for contract formation and governance of
electronic contract performance, defines the characteristicof a valid
electronic writing and an original document ,provides far the
acceptability of electronic signatures for legal and commercial
purposes and support the admission of computer evidence in court
and arbitration proceedings “ ( UNCITRAL Model Law EC, 1996
: 3).
Dari uraian kutipan tersebut terdapat penekanan pada validity and
recoqnition of electronic contract performance ( keabsahan serta pengakuan
terhadap bentuk kontrak elektronis ) dimana dapat diambil beberapa issues
(Richard Hill and Ian Walden, 1996: 1), yaitu :
a. , “Writing required” ( tulisan yang dikehendaki atau dibutuhkan)
b . “Signature required” ( tanda tangan yang dikehendaki )
(1) Bentuk tulisan
Bentuk tulisan menurut pasal 5 dalam model hukum, secara
eksplisit memberikan nilai legal yang sama kepada transmisi elektronik
seperti halnya bentuk tertulis:( Richard Hill and Ian Walden, 1996: 6).
"(1) Where a rule of law requires information to be in writing
or to be presented in writing, or provides for certain
consequences if it is not, a data message satisfies that rule if
the information contained therein is accessible so as to be
usable for subsequent reference."
Penyamaan nilai legal antara transmisi elektronik dengan bentuk
tertulis ini dimaksudkan untuk mempermudah posisi transmisi ini sehingga
12
dapat digunakan sebagai evidence nyata dalam pembuktian dan sebagai salah
satu pendekatan yang relatif paling mudah sebagai solusi yang ditawarkan.
(2) Tanda tangan
Tanda tangan dalam model hukum secara eksplisit memberikan
solusi teknis yang pas dan sama nilai legalnya dengan tandatangan
tradisional, yang dalam maksud-maksud tertentu para pihak bisa
menyetujuinya jika mereka mau. Teknologi tandatangan elektronik masa
depan ini dapat diperkenalkan sebagai teknologi yang cocok, tanpa harus
mengubah undang-undang. Ketentuan-ketentuan pasal 7 dalam model
hukum berhubungan erat dengan praktik yang sedang berlangsung (
Richard Hill and Ian Walden, 1996:7).
Article 7. Signature
(1) Where the law requires a signature of a person, that requirement is
met in relation to a data message if:
(a) a method is used to identify that person and to indicate that
person's approval of the information contained in the data
message; and
(b) that method is as reliable as was appropriate for the purpose for
which the data message was generated or communicated, in the
light of all the circumstances, including any relevant agreement.
Selain itu tekhnologi digital signature tersebut mampu menjamin
keutuhan isi data (dokument) perjanjian transaksi perdagangan, sehingga
masing-masing pihak tidak bisa mengingkari isi perjanjian yang telah
disepakati, karena teknologi tersebut mempunyai beberapa sifat : (Arianto
Mukti Wibowo, et. All., :1)
1. Authenticity (Ensured) : menunjukan asal muasalnya data
2. Integrity : menjamin keutuhan data yang dikirim
13
3. Non-Repudiation : tidak dapat disangkal siapa pengirim data
tersebut
4. Confidentiality : menjamin kerahasiaan data dari pihak lain
Sehubungan dengan tekhnologi digital signature yang mempunyai sifat
tersebut di atas maka secara hukum dapat dianalogikan bahwa perjanjian yang
dibuat melalui media elektronik adalah sah adanya sebasumber perikatan
sebagaimana perjanjian yang dibuat secara konvensional
III . Kesimpulan
A. Bahwa aspek hukum perjanjian perdagangan dalam transaksi elektronik
( Electronic Commerce) dapat diterap atau diadopsi dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku (hukum positip) dengan mengacu
pada kaidah kaidah hukum perdagangan yaitu dengan menggunakan
asas konsensualitas dimana kesepakatan sebagai suatu hal yang
menjadi dasar adanya perikatan dalam perjanjian perdagangan artinya
apa yang telah disepakati oleh para pihak dalam perdagangan dengan
model transaksi elektronik ( electronik commerce ) menjadi hukum dan
mengikat bagi para pihak walaupun belum secara konkrit diatur oleh
undang undang .
B. Bahwa kepastian atas subjek dan objek perdagangan menjadi hal
yang diharapkan terkait dengan segala aspek hukumnya, khususnyanya
mengenai legalitas dari suatu perjanjian perdangangan menjadi
prosedure resmi adanya formalitas kesepakatan suatu perikatan. Karena
transaksi elektronik (electronic commerce) secara tekhnis berbeda
karena kemajuan tekhnologi informatika sehingga perlu diatur
mengenai standarisasi tekhnis yang secara hukum mempunyai kekuatan
legalitas yang sama dengan model perjanjian konvensional , baik dalam
14
bentuk tulisan maupun tanda tangan .Untuk sementara adanya
tekhnologi tanda digital ( digital signature ) yang merupakan prosedure
standart teknis dapat menjamin legalitas perjanjian perdagangan dalam
transaksi elektyronik (electronic commerce )
DAFTAR PUSTAKA
Adolf, Haula, Hukum Ekonomi Internasional ; suatu pengantar, PT
RajaGrafindo Persada Jakarta 1997
Arrianto Mukti, Edwon Makarim, Leny Helena dkk, Kerangka Hukum Tanda
Tangan Digital Dalam Electronic Commerce Untuk Indonesia tahun
2000
Arrianto Mukti Wibowo, Tanda tangan digital & sertifikat digital: Apa itu?
1998 Artikel ini muncul pada Infokomputer edisi Internet Juni 1998
Atif Latifulhayat, Cyber law dan urgensinya bagi Indonesia, disadur dari
virtual light william Gibson 1993, dipresentasikan Seminar Sehari
Cyber Law 2000
Budi Sutedjo S., Internet lahirkan cara dagang secara electronik, buletin
jendela informatika, vol 1, no. 2, edisi desember 1999
Caldwell, Bruce, Beyond Positivism, G. Allen & Unwin, London, 1982
Clive M. Schmitthoff, Export Trade: The Law and Practice of International
Trade, London: Stevens and Sons, 1990
Erman Radjagukguk, Hukum Kontrak Internasional dan Perdagangan Bebas,
Jurnal Hukum bisnis, vol 2, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis,
1997
Extract from US Framework for Global Electronic Commerce 1997,
UNTRICAL Model Law On Electronic Commerce 1996
http://www.jus.uio.no/lm/un.electronic.commerce.model.law.1996/
Fajar,ND, Mukti. Electronic Commerce dalam persfektif hukum Indonesia,
Thesis 2001
15
Hasil penelitian oleh group riset Digital dan security dan electronic yang
pernah dipresentasikan di hadapan Masyarakat Telekomunikasi
Indonesia pada bulan juni 1999 di Pusat Ilmu Komputer Universitas
Indonesia, Depok Jawa barat, kerangaka hukum digital signature
dalam Electrionic commerce, 1999
lihat>http://www.geocities.com/amwibowo/resource/.htm
J. Clinton William,and Vice president Albert Gore, Jr Washinton, D.C. A
Framework For Global Electronic Commerce, lihat
> http // : iitf.doc.gov/eleccomm/glo_comm.htm
Jackson, John H., The World Trading System: Law and Policy of International
Economic Relations, the MIT Press, 1989
Mochtar Riady, Peranan Hukum Dalam Era Ekonomi Global, Jurnal hukum
Bisnis, yayasan pengembangan hukum bisnis 1998
Onno W. Purbo, artikel, 10 pertanyaan tentang E-com. lihat http://
www.mastel.or.id/indonesia/artikel10.htm
-----------,E-com di Indonesia awal tahun 2000, MikroData media pengemar
komputer Volume 3 seri 15
Richard hill and Ian Walden The Draft UNCTRAL Model Law for Electronic
Commerce ; isues and solutions, terjem. Oleh M. fajar
dipublikasikan maret 1996, hal 1 lihat >http// : www.
Banet.com/_ricard hill
Rosenoer, Jonathan,. Cyber Law The law of the Internet, springer, verlag,
New York, May 1996
Rudhi Prasetra, Analisa Ekonomi terhadap Hukum Kontrak Dalam
menyongsong Era Globalisasi, Makalah dalam jurnal Hukum Bisnis,
Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis tahun 1997
Satrio, J, Hukum Perikatan, perikatan yang lahir dari perjanjian, buku 1 PT
Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995
------------ Hukum Perikatan ; perikatan pada umumnya, cet 3 PT Alumni
Bandung 1999
16
Sekretariat Menristek, Perspektif Perkembangan Jangka Panjang Riset dan
Teknologi Nasional, Jakarta, 1982
Subekti, Hukum Perjanjian, cet XVI, PT Intermasa Bandung tahun 1996
ABSTRACT
Efficiency and effectively is the main fundamental used by those global
trade, so man’s effort as businessperson is to predominate the limit of space and
time, which followed by the growth of technology. Communication technology
and infrastructure is selected, because of its function and capability to
appreciate with a cyber space, which used by economic global person to make
their dreams come true.
Internet is a spaceway in cyberspace, which space, time, and speed
become an ultimate factor for trade efficiency and effectiveness, both “business
to business (B-B)” or ‘business to consumer (B-C)” trade.
Those trade activities emerges some legal problems. Indonesian positive
legal, both textual and constitutional, not respond those problems yet, especially
some forms and models of trade in global economic age.
Form of this research is normative research that study any forms of legal
textbook that is jurisprudence, regulation, research, article, mailing list, and
form of contract of trade through electronic commerce but there is no positive
legal, regulation, or ratification has ordered
In observed trade as a deal among parties based by agreement that listed at
KUH Perdata may positivism paradigm changed to analogy and interpretation
paradigm as analysis instrument towards principles, norms, rules, and legal
17
constitutions. The next step is to drafted the concept textually, and finally
realized in national act which applicable to all of e-commerce activities.
Finally, electronic commerce has become preference for actual trade model; it
is not just a dream or fiction. It is reality.
.
18
congtief wrote on Jun 11, '08
HUKUM ADAT


PENGUATAN DEMOKRASI KOMUNITAS MASYARAKAT ADAT ANTONI PAH METO

OLEH: DRS. F. H. FOBIA


I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Ketika saya mengadakan penelitian tentang Siklus pertanian masyarakat di wilayah bekas kefetoran Mutis pada tahun 1993 saya mewawancarai dua pemangku Adat di sana, masing-masing adalah Salamun Tummini dari Deza Nuapin dan Lazarus Tapatab dari Desa Nenas. Saya menayakan kepada mereka berdua tentang:
"Mengapa proyek-proyek bantuan pemerintah terhadap masyarakat desa, selalu mengalami kegagalan di dalam pelaksanaannya baik proyek prasarana produksi, perhubungan maupun sosial?”
Secara sepontan Lazarus Tapatab, yang dahulunya adalah Temukung Kecil dalam wilayah Ketemukungan Besar Nenas mengatakan bahwa : Pemerintah Desa sekarang tidak seperti pemerintah pada zaman Swaraja, Kefetoran dan ketemukungan. Pada zaman pemerintahan Kerajaan (Swapraja)sebelum Temukung besar melakukan suatu reacana kerja, Teaukung Besar mengundang para Temukung Kecil, Nakaf (kurang lebih sama dengan RT sekarang), para Mnais Kuan (pemuka masyarakat), untuk mengadakan musyawarah guna mendapatkan kesepakatan dukungan bagi pelakasanaan suatu encana kerja. Tanga musyawarah untuk sepakat, masyarakat pasti tidak akan melakukaa rencana itu.
Pada zaman sekarang, pemerintah membuat rencana kerja sendiri tanpa meminta pendapat dari masyarakat. Akibatnya rencana kerja itu tidak didukung oleh masyarakat Desa. Mengapa demikian, karena proyek itu ada uangnya. Merka bermata doi. Kalau dulu, tidak ada uang, jadi kami harus bekerja dengan tenaga dengan dukungan masyarakat semua. Kalau mau membuka ladang baru, kami harus mengadakan musyawarah dulu untuk sepakat, dimana lokasinya, apakah hutannya sudah memungkinkan untuk ditebas, kemana. margasatwa di situ akan beralih lokasi hidup, apakah semua rakyat bisa mendapatkan bagian atau tidak. Sekarang ini, untuk buka ladang baru masing-masing rakyat, memilih lokasi sendiri, untuk memungut madu juga mereka memungut sesuka-hatinya, untuk berburu rusa, babi hutan,sapi liar, mereka melakukan tanpa musyawarah dengan masyarakat lainnya. Akibat dari itu semua hutan rusak, Lebah tidak hinggap, binatang liar beralih, karena tidak dilakukan upacara rithus bersama di lokasi.
Tidak hanya itu, dalam hal potong kayu cendana-pun sama. Akibatnya kayu cendana sekarang sudah tidak ada lagi, karena pencurian cendana terjadi di mana-mana. dahulu untuk memungut kayu cendana Pah- Tuaf besama Ana’a-Tobe keluar meninjau semua lokasi dan menentukan dima rakyat boleh memungut kayu cendana. Semua yang dilakukan berdasarkan hokum adat “banu” (banu hono – huana, banu oni, banu haumeni, banu tune-poes, banu mui-fui, banu puah-noah/hau-wana dll)
Masyarakat sekarang sudqah tidak peduli terhadap hokum adat mereka beranggapan bahwa itu sudah kuno, ketinggalan jaman.
Dari ungkapan di atas, jelas proses musyawarah untuk tercapainya kesepakatan sebagai wujud demokrasi di kalangan masyarakat sudah memudar, karena pelbagai kegiatan selalu dengan bantuan uang. Akibatnya nilai-nilai luhur kegotong0royongan (meup-nonob) mulai berangsu-angsur hilang dalam kehidupan masyarakat adat.
Para pemimpin masyarakat adat zaman dulu, dalam pengambilan keputusan, senantiasa mendengarkan pendapat masyarakat. Tak pernah menyisihkan mereka, karena pelaksanaan suatu rencana kegiatan, hanya dengan tenaga gotong-royong. Jadi musyawarah mufakat sebagai wujud demokrasi, dengan berpegang hukum adatnya selalu dijadikan tonggak kekuatan. Dimana hukum adat.
Para pemimpin masyarakat adat zaman dulu, dalam pengambilan keputusan, senantiasa mendengarkan pendapat masyarakatnya. Tak pernah menyisihkan mereka, karena pelaksanan suatu rencana kegiatan, hanya dengan tenaga gotong royong. Jadi musyawarah-mufakat sebagai wujud demokrasi, dengan berpegang pada hokum adatnya selalu dijadikan tonggak kekuatan. Di dalam hokum adat Atoni Pan Meto, terkandung nilai-nilai sacral, magis religius, dimana bila ada yang melanggarnya akan ditimpa malapetaka, kutukan, laknat dsbnya. Dengan adanya kutuk dan laknat, mendorong masyarakat adat untuk selalu berlaku jujur, adil, taat, setia, tulus dan ikhlas terhadap kesepakatan yang telah diambil.

B. Masalah
Dengan berpijak pada apa yang diutarakan di atas, maka masalah-masalah yang diangkat berkaitan dengan demokrasi komunitas masyarakat adat Atoni Pah Meto dapat dikemukakan sbb:
1. Lemahnya proses musyawarah untuk mufakat dalam kepemimpinan masyarakat adat.
2. Kurangnya kesadaran dan pengetahuan para pemimpin masyarakat adat terhadap adat istiadat bernilai positif.

C. Tujuan
Tulisan yang sederhana ini bertujuan untuk :
1. Memenuhi permintaan dari panitia workshop (Lokakarya), untuk saya dapat menyampaikan pemikiran berkaitan dengan penguatan demokrasi komunitas masyarakat adat Atoni Pah Meto ;
2. Menumbuhkan kesadaran para pemimpin komunitas masyarakat adat tentang pentingnya perwujudan demokrasi dalam komunitas masyarakat adat Atoni Pah Meto dan adat istiadat, bernilai positip dalam kehidupannya.

II. LANDASAN, BATASAN DAN TINJAUAN :

A. Landasan :
Sebagai landasan hokum dalam penguatan demokrasi komunitas masyarakat adat atoni Pah Meto, dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. TAP MPR RI No. X/MPR/1998, tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara ;
2. UUD 1945 (setelah diamandemen), Pembukaannya dan Batang Tubuh, khususnya pasal 28 E ayat (3), pasal 28 I ayat (3) ;
3. UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah ;
4. Peraturan MENDAGRI No.11 tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat ;
5. Khusus untuk kabupaten TTS, Perda Kabupaten TTS No. 17 Tahun 2001, tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangna dan Perlindungan Adat Istiadat dan Lembaga Adat di Kabupaten TTS.

B. Batasan
Di dalam penulisan ini akan dikemukakan beberapa konsep dan batasan pengertiannya sbb :
1. Demokrasi : diartikan sebagai suatu bentuk atau system politik pemerintahan di mana rakyat turut serta menentukan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dalam Negara/daerah dengan baik secara langsugn maupun tidak langsung (melalui perwakilan).
2. Masyarakat : diartikan sebagai sekelompok manusia yang dengan cara teratur bekerja sama atas dorongan-dorongan hasrat sosial yang terdapat dalam jiwanya. (rasa harga diri, hasrat berjuang, hasrat meniru, kesukaan memberi dll) ; (Prof. Mahadi SH dalam buku Sosiologi).
3. Adat : diartikan sebagai perbagai aturan tingkah laku masyarakat, yang didalamnya mengandung unsur kepatutaan, untuk ditaati dan dilaksanakan oleh anggota masyarakat, tak dapat tidak.
Dengan adanya unsure kepatutan itu, berarti jika ada pihak yang melanggar ketentuan adat, maka kepadanya akan dikenakan sanksi baik sanksi moral atau sanksi fisik.
4. Masyarakat adat : diartikan sebagai, mereka yang berdiam di Negara-negara merdeka di mana kondisi-kondisi sosial, budaya dan ekonominya, membedakan mereka dari bagian-bagian masyarakat lain di negara tersebut dan yang statusnya diatur seluruhnya atau sebagiannya dengan adat dan tradisi masyarakat adat tersebut atau dengan hokum dan peraturan khusus. (Konvensi ILO 169, pasal 1 : 2). Jika dikaitkan dengan istilah Atoni Pah Meto, maka yang dimaksudkan adalah seluruh masyarakat yang menghuni pulau yang disebutnya sebagai Pah Meto (P Timor), yang menyebut dirinya sebagai Atoni Meto dan menggunakan bahasa, yang disebut uab-Meto.
Di dalam rumusan di atas, ada beberapa unsure penting yang peran dipahami bersama yakni :
a. Berdiam di dalam suatu negara merdeka : masyarakat adat di dalam suatu negara merdeka : masyarakat adat di dalam suatu negara yang merdeka, pada dasarnya merupakan satu unsur yang penting di dalam suatu masyarakat bangsa yang merdeka. Masyarakat adat di dalam hal ini, tidak boleh dipandang sebagai suatu subordinat yang terpisah dari kesatuan bangsa. Masyarakat adat merupakan satu kesatuan dalam tubuh bangsa yang patut mendapatkan perlindungan dan mempunyai akses dan control terhadap penyelenggaraan pemerintahan dalam negara tanpa meninggalkan identitas keadatannya.
b. Memiliki kondisi social, budaya dan ekonomi yang bersifat khas bermakna :
1) Kekhasan sosial :
Bahwa di dalam suatu negara seperti Indonesia , yang terdiri dari perbagai suku, bahasa dan adat istiadat, tentu memiliki keanekaragaman yang patut diperhatikan untuk dipelihara, dibina dan dilestarikan sebagai suatu kekayaan budaya bangsa Indonesia. Di dalam pelbagai buku literature tentang hokum adat dikemukakan bahwa relasi atau hubungan sosial masyarakat Indonesia berdasarkan kepada unsur geneologis dan unsure territorial. Unsure genealogis, memperlihatkan adanya hubungan darah di kalangan anggota masyarakat adat. Sedang unsure territorial memperlihatkan bahwa masyarakat adat itu menghuni suatu wilayah tertentu dengan batas-batas wilayah yang jelas.
2) Kekhasan Budaya :
Konsep budaya, berasal dari bahasa Sanskerta “budhayah” yang berarti budi atau akal. Dengna demikian maka budaya itu berkaitan dengan proses penciptaan sesuatu oleh budi atau akal manusia. Jadi bertani adalah merupakan suatu kegiatan mengusahakan tanah, menanamkan bibit, membersihkan dan menuai hasil tanaman merupakan suatu proses akal manusia. Aspek kebudayaan itu sangat luas meliputi : bahasa, sistem teknologi, sistem mata pencaharian, sistem pengetahuan, organisasi sosial, sistem keagamaan, kesenian dll.
3) Kekhasan ekonomi :
Di dalam masyarakat adat selalu memiliki sumber-sumber ekonomi, yang diolah dan dikelola berdasar budaya dan sistem sosialnya di mana masyarakat dengan alam lingkungan hidupnya terjalin suatu hubungan yang bersifat mutualistis (saling menguntungkan). Sistem ekonomi ini biasanya dipelihara berdasarkan kearifan-kearifan lokal dari masyarakat adat yang bersangkutan, agar tercipta keseimbangan ekologisnya. Hubungan antara masyarakat dengan alam lingkungan (sumber ekonomi) dapat berupa hubungan perorangan (si A dengan bane/nukenya) tetapi dapat berupa hubungan persekutuan dengan alamnya (masyarakat adat Pitay dengan mamar atau lokasi pemungutan madunya), yang lazimnya disebut hak ulayat. Sebagai obyek hak ulayat ini adalah tanah, sumber air, hutan, margasatwa, mamar, kolam ikan, bekas-bekas pemukiman leluhur dsb nya.
c. Statusnya diatur berdasarkan adat dan tradisi :
Eksistensi masyarakat adat itu tidak ditentukan oleh kekuasaan dari luar, melainkan oleh kekuasaan dari dalam masyarakat itu memiliki nilai positip menunjang pembangunan dan tidak bertentangan dengan hukum positip yang berlaku di dalam negara, maka negara patut melindungi hokum adat masyarakat adat itu. Suatu adat masyarakat adat dapat berkembang menjadi hukum-hukum adat, menurut Wignjodipoero, SH dalam bukunya berjudul Pengantar dan Azas-azas Hukum Adat, halaman 18 ditentukan oleh dua unsure yakni :
­ Unsur kenyataan, yakni bahwa adat dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh masyarakat.
­ Unsur psycologis, yakni adanya keyakinan pada rakyat bahwa adat yang dimaksudkan mempunyai kekuatan hukum.
Meskipun di dalam peraturan perundangan sebagaimana disebut di atas tentang Lembaga Adat dan adat istiadat, namun pemerintah tidak pernah menggunakan istilah masyarakat adat. Pemerintah lebih cenderung menggunakan istilah-istilah : masyarakat primitive, masyarakat tradisional, masyarakat terbelakang, masyarakat terasing, masyarakat perambah hutan, masyarakat peladang berpindah dsb nya. Kecuali di dalam UUPA pasal 3 yang menyebut isti8lah masyarakat hukum adat. Penggunaan istilah-istilah tersebut, mangandung suatu makna pelecehan terhadap masyarakat adat. Apa alasan pemerintah tidak mau menggunakan istilah masyarakat adat tidak diketahui dengan pasti. Rupanya ada suatu kekuatiran di pihak pemerintah dengan penggunaan istilah tersebut yang bias menggeser istilah Desa dan Kelurahan.

C. Tinjauan
Atoni Pah Meto, khususnya di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan, sejak dahulu, sudah merupakan komunitas masyarakat adat yang dapat dikategorikan dalam tiga golongan masyarakat adat yakni masyarakat adat Oenam, Banam dan Onam. Pengkategorian ini didasarkan pada dialek bahasa yang berbeda satu sama lain, adat istiadat dan beberapa pola tingkah laku lainnya.
Dalam perkembangan pemerintahan adat di ketiga wilayah masyarakat adat ini, masyarakat adat sudah mengenal dan menerapkan asas musyawarah untuk mufakat, sebagai perwujudan demokrasi komunitas masyarakat adat. Pengembangan demokrasi itu dilakukan oleh para fungsionaris pemerintahan adat yakni para Usif (tokoh adat), Amaf-amaff (Pemangku Adat), Meo, Feotnai, dengan berpijak pada hukum adat dari masyarakat adat.
Sebagai contoh, dalam hal pemilihan Usif sebagai tokoh adat, mereka dapat menempuh sistem perwakilan oleh Amaf, Meo dan Feotnai, yang bermusyawarah untuk menyepakati seseorang, atau beberapa orang sebagai calon yang kemudian dipilih salah satu dari antaranya sebagai Usif.
Namun dalam kesempatan yang lain, di mana timbul kesulitan untuk melakukan pemilihan dengan sistem perwakilan, maka masyarakat adat dapat menyepakati untuk pemilihan dilakukan secara langsung atau tidak langsung, pada dasarnya merupakan proses demokrasi dalam masyarakat adat.
Mengenai sistem pemilihan dapat ditempuh musyawarah untuk menyepakati seorang sebagai pemimpin dengan suara aklamasi. Tetapi juga dapat ditempuh pemilihan terhadap beberapa calon. Mengenai sistem yang kedua ini, masyarakat adat pemilih melakukan/menggunakan haknya, dengan cara memungut sebutir batu untuk dimasukkan pada kaleng bamboo pihak yang diinginkannya. Proses ini berlangsung maka butir-butir batu itu dalam tiap kaleng dihitung oleh para Amaf untuk mengetahui calon yang mendapatkan suara terbanyak, lalu diumumkan kepada para pemilih.
Calon terpilih, kemudian dikukuhkan dalam suatu upacara adat oleh para Amaf atau seseorang Amaf yang melakukan atas nama semua Amaf. Namun menurut kebiasaan yang berlaku, semua Amaf secara bersama-sama melakukan pengukuhan, dengan masing-maisng memegang sebuah benda untuk dikenakan pada calon terpilih sebagai symbol pengukuhan. Pengukuhan dilakukan dengan disertai ungkapan kata-kata yang mengandung makna sumpahan yang bersifat magis religius. Sebagai contoh, kepada yang dikukuhkan diberi minum arak bercampur tanah, serbuk kikisan pedang, dengan sebutir peluru.
Begitulah proses perwujudan demokrasi di dalam pemilihan pemimpin adat di dalam suatu masyarakat adat.
Tidak hanya di dalam pemilihan pemimpin adat dilakukan azas demokrasi. Di dalam kegiatan lainnya juga dilakukan azas demokrasi. Misalnya di dalam pemilihan lokasi untuk pembukaan lading baru secara bersama-sama, pemungutan kayu cendana, pemungutan madu, berburu, memungut asam, daun lontar, penangkapan ikan di kolam dll. Selalu ditempuh azas musyawarah untuk mufakat, sebagai perwujudan demokrasi.
Masyarakat adat Atoni Pah Meto, yang terdiri dari berbagai marga (kanaf), masing-masing marga memiliki aturan kedisiplinan hidup yang disebut “nono”. Pada masa sekarang, nono ini sudah banyak anggota masyarakat yang meninggalkannya, namun secara tertutup ada keluarga yang masih menerapkannya. Sebagai contoh dari nono-naka di mana hana apabila hasil panen ladang/sawah telah dimasukkan dalam lumbung, maka yang berhak untuk mengambil untuk keperluan konsumsi, hanya si ibu.
Prinsip itu disepakati bersama di dalam marga (kanaf), sehingga merupakan perwujudan azas demokrasi pula.
Pada masa sekarang azas demokrasi dalam komunitas masyarakat adat mulai mengisut atau memudar, sebagai akibat pengaruh budaya dari luar, yang merusak sendi-sendi demokrasi asli yang ada di dalam masyarakat adat. Hal ini berakibat timbulnya pelbagai kasus seperti kerusakan alam hayati dan non hayati, pencurian, ketidakdisiplinan hidup dan lain sebagainya.
Sebagai upaya dalam rangka mengantisipasi pelbagai tindakan yang bersifat negatif, yang muncul di tengah masyarakat adat, maka patut dilakukan beberapa langkah sebagaimana diutarakan di bawah ini.

III. PENGUATAN DEMOKRASI MASYARAKAT ADAT
Telah diutarakan di atas, bahwa dengan adanya pengaruh budaya dari luar, sebagai akibat adanya komunikasi yang semakin cepat, telah membuat sendi-sendi demokrasi masyarakat adat mulai mengisut/memudar. Nilai-nilai demokrasi asli yang dahulunya dipandang sangat positip, dianggap kuno dan ketinggalan zaman.
Untuk menguatkan kembali demokrasi masyarakat adat Atoni Meto khususnya di wilayah Kabupaten T.T.S ini, perlu dilakukan beberapa langkah sebagai berikut :
A. Inventarisasi Masyarakat Adat
Inventarisasi keberadaan masyarakat adat maupun sub masyarakat adat dimaksudkan untuk mengetahui sampai sejauh mana keutuhannya dan bagaimana aktifitasnya dalam pelbagai kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakatnya. Dengan mengetahui keberadaan dan aktifitasnya, maka akan mudah diarahkan untuk mewujudkan azas demokrasi dalam kehidupan masyarakat adatnya, jika kehidupan demokrasinya sudah memudar.
B. Kepemimpinan Masyarakat Adat
Kepemimpinan dalam masyarakat adat, merupakan suatu indicator yang menentukan kuat dan lemahnya suatu masyarakat adat. Jika kepemimpinan masyarakat adat ada, maka pembinaan terhadap masyarakat adat dapat dilakukan untuk memungkinkan tetap langgengnya kehidupan masyarakat adat yang bersangkutan dan meningkatkan peranan pemimpin masyarakat adat.
Tetapi jika kepemimpinan masyarakat adat telah melemah atau pudar, dapat diupayakan car-cara yang berdayaguna dan berhasil guna untuk adanya kepemimpinan dalam lembaga masyarakat adat.
C. Inventarisasi Adat Istiadat
Di dalam suatu masyarakat adat lazimnya adat atau hukum adat merupakan landasan berpijak dari kehidupan masyarakat adat. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian tentang adat istiadat yang masih tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat adat yang bersangkutan, untuk dibina dan ditingkatkan pemanfaatannya. Namun jika adat-istiadat dalam masyarakat adat melemah, maka perlu diteliti sebab musabab kelemahannya. Apakah kelemahan adat istiadat terletak pada pemimpin masyarakat adatnya ataukah pada masyarakat adat pengguna adat istiadat itu. Jika kelemahan terdapat pada pemimpin masyarakat adat karena kurangnya kesadaran maupun pengetahuan tentang aspek-aspek positip dari suatu adat, maka kepada pemimpin dapat diberi tambahan pengetahuan, agar adat istiadat yang bernilai positip dapat dipertahankan.
Jika kelemahan itu terletak pada masyarakat pengguna adat istiadat sebagai akibat masuknya pengaruh dari budaya luar, maka kepada masyarakat pengguna adat istiadat, diberikan pembinaan semestinya, untuk kembali memanfaatkan dan mengembangkan nilai-nili positip dari adat.
D. Pembinaan
Suatu msyarakat adat dengan sistem demokrasinya hanya dapat berkembang secara langgeng jika pembinaan terhadap masyarakat adat dengan sistem demokrasinya dibina secara continue. Pembinaan dapat dilakukan melalui pertemuan-pertemuan diskusi, lokakarya dll untuk menambah wawasan pimpinan masyarakat adat maupun anggota masyarakat adat. Untuk terlaksananya pembinaan terhadap kehidupan masyarakat adat, dibutuhkan biaya/dana yang cukup untuk keperluan pembinaan.

E. Dokumentasi
Untuk memungkinkan suatu masyarakat adat dengan sistem demokrasinya dapat berkembang, maka perlu diadakan penulisan, sehingga dengan adanya penulisan itu, memungkinkan suatu masyarakat adat belajar untuk mengembangkan sistem demokrasinya. Oleh karena itu, dalam masyarakat adat, perlu ditumbuhkembangkan sistem administrasi yang baik sebagai sarana belajar masyarakat adat. Tanpa adanya sarana belajar, maka lama-kelamaan sistem demokrasi dalam masyarakat bias pudar dan punah termasuk di dalamnya, adat istiadat yang bernilai positip.

IV. KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan :
1. Masyarakat adat Atoni Pah Meto, khususnya di wilayah Timor Tengah Selatan dapat digolongkan dalam tiga kesatuan, yakni masyarakat adat Oena/Mollo, masyarakat adat Banam/Amanuban dan masyarakat adat Onam/Amanatun. Di dalam tiga kesatuan masyarakat adat ini, masih terdapat sub masyarakat adatnya.
2. Masyarakat adat di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan pernah mengalami kegoncangan dalam kehidupannya, terutama pada masa Orde Lama, akibat pengaruh dari PKI, yang ingin menghilangkan peranan dari masyarakat adat, sebagai suatu potensi pembangunan.
3. Meskipun mengalami kegoncangan, namun secara kasat mata identitas masyarakat adat di wilayah Timor Tengah Selatan masih dapat dilihat.
4. Di dalam masyarakat adat masih berkembang sistem demokrasinya kendatipun bersifat sederhana, namun jika sistem demokrasinya dibina secara berlanjut, dapat menjadi suatu potensi yang besar dalam menunjang sistem demokrasinya dibina secara berlanjut, dapat menjadi suatu potensi yang besar dalam menunjang sistem demokrasi nasional bangsa Indonesia.
5. Penelitian terhadap keberadaan masyarakat adat, sistem demokrasi masyarakat adat serta adat istiadat masyarakat adat disertai pendokumentasian secara baik, akan merupakan sarana belajar bagi pengembangan kehidupan masyarakat adat.
B. Saran
Pertemuan antara IRE dengan para tokoh/pemuka masyarakat dalam bentuk diskusi, lokakarya atau seminar berkaitan dengan pembinaan masyarakat adat di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan secara berlanjut, akan merupakan wahana potensial bagi tumbuh dan berkembangnya masyarakat adat beserta sistem demokrasinya. Karena itu perlu ada suatu sistem jaringan kerjasama antara IRE dengan Tim Pembina local (Kabupaten) untuk memungkinkan tetap langgengnya kehidupan masyarakat adat dan sistem demokrasinya dalam menunjang pembangunan di Timor Tengah Selatan.

V. PENUTUP
bBhan penyajian ini, masih jauh dari harapan, karena waktu penyusunannya sangat singkat. Namun diharapkan para peserta lokakarya dapat belajar dari bahan-bahan lain berkaitan dengan sistem demokrasi untuk menambah pengetahuan. Semoga Tuhan memberkati kita.
congtief wrote on Jun 11, '08
PROPOSAL
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PATEN ASING YANG DIDAFTARKAN DI INDONESIA


A. Latar Belakang Masalah
HAKI dapat diartikan sebagai hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Karya-karya tersebut merupakan kebendaan tidak berwujud yang merupakan hasil kemampuan intelektualitas seseorang atau manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melalui daya cipta, rasa, karsa dan karyanya (Bambang Kesowo, 1994), yang memiliki nilai-nilai moral, praktis dan ekonomis. Pada dasarnya yang termasuk dalam lingkup HAKI adalah segala karya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan melalui akal atau daya pikir seseorang. Hal inilah yang membedakan HAKI dengan hak-hak milik lainnya yang diperoleh dari alam.
Paten merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual yang merupakan basis industri modern. Dikatakan basis karena paten menjadi dasar pertumbuhan industri secara modern yang bersumber pada penemuan baru, teknologi canggih, kualitas tinggi, dan standar mutu. Industri modern mampu berkembang, mampu menembus segala jenis pasar, produk yang dihasilkan bernilai tinggi, dan dapat menghasilkan keuntungan besar. Hal ini berlawanan dengan industri tradisional yang bersumber pada penemuan tradisional, teknologi sederhana, kualitas rendah, tidak ada standar mutu. Industri tradisional sulit berkembang dan hanya dapat menembus pasar tradisional (lokal), tetapi sulit menembus pasar modern karena produk yang dihasilkan tidak mempunyai mutu standar. Dengan demikian makin tinggi kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi, akan makin maju perkembangan industri suatu negara.
Namun demikian tidak setiap negara mempunyai sendiri teknologi yang dibutuhkan untuk mengembangkan industri di negaranya. Oleh karena itu biasanya negara tersebut akan mengimpor teknologi dari negara yang telah mempunyai teknologi yang dibutuhkannya. Di lain pihak bagi negara yang mempunyai teknologi yang sudah maju, biasanya mempunyai keinginan untuk mengembangkan pasar yang dimilikinya ke manca negara. Sebagai solusi bagi kedua belah pihak, maka ada lisensi. Melalui lisensi paten, sebuah teknologi dapat berkembang di dalam negeri dan ke manca negara. Berdasarkan lisensi paten, sebuah invensi dapat menjadi sumber kekayaan material bagi inventor dan pemegang hak paten dalam bentuk imbalan royalti. Sedangkan bagi pemegang lisensi paten, invensi merupakan sumber keuntungan ekonomi karena ikut memproduksi dan/atau memasarkan produk kepada konsumen.
Agar sebuah paten dapat benar-benar berkembang di dalam negeri dan ke manca negara dibutuhkan perlindungan hukum terhadap invensi tersebut. Inilah yang disebut dengan aspek hukum paten. Latar belakang perlunya aspek hukum paten bermula dari pertimbangan bahwa sebuah invensi merupakan hasil kemampuan berpikir (daya kreasi) seorang inventor. Hasil kemampuan berpikir tersebut hanya dimiliki oleh inventor secara khusus (exclusive) yang kemudian diwujudkan dalam bentuk invensi. Invensi adalah hak milik material (berwujud), di atas hak milik material tersebut melekat hak milik immaterial (tidak berwujud) yang berasal dari akal (intelek) inventornya, sehingga disebut Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Begitu kuatnya eksklusivitas dari suatu invensi, sehingga tidak ada orang yang dapat ikut melaksanakan sebuah invensi tanpa adanya izin dari inventor sebagai pemilik paten ataupun pihak lain sebagai pemegang paten yang telah mendapatkan hak paten tersebut dari pemilik paten. Hal ini berlaku secara umum baik untuk invensi yang dimiliki inventor dalam negeri maupun yang dimiliki oleh inventor dari luar negeri.
Di Indonesia perlindungan hukum terhadap invensi asing juga diberikan dengan syarat bahwa invensi tersebut didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Indonesia. Pendaftaran ini diperlukan guna pembuktian kepada semua pihak yang terkait, termasuk kepada pelanggar hak paten dari invensi tersebut, bahwa invensi yang bersangkutan adalah milik inventor dan oleh karenanya pelaksanaan invensi tanpa izin inventor adalah pelanggaran. Selanjutnya terhadap pelanggaran yang terjadi tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Salah satu kasus pelanggaran paten asing yang terjadi di Indonesia adalah pelanggaran yang dilakukan oleh Subagio Budijono yang mendaftarkan paten atas invensi Tutup Botol Sistem Tarik dan Tekan, yang ternyata adalah paten milik Heinrich Stolz GmbH & Co KG yang sebelumnya telah didaftarkan di Indonesia. Atas gugatan ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan putusan No. 245/Pdt.G/1995 tertanggal 12 Oktober 1995 membatalkan paten yang diberikan kepada Subagio Budijono dengan pertimbangan paten tersebut bukan miliknya sehingga Subagio Budijono tidak berhak atas paten tersebut.
Dengan adanya perlindungan hukum terhadap hasil penemuan di bidang teknologi, diharapkan hal ini dapat merangsang penemu untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menemukan pelbagai temuan di bidang teknologi dan sekaligus memudahkan alih teknologi dalam rangka menunjang pembangunan dan pengembangan di bidang teknologi.
Berkaitan dengan uraian di atas, penulis tertarik untuk mengadakan penelitian terhadap paten asing yang ada di Indonesia dan menuliskan hasilnya dalam proposal berjudul PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PATEN ASING YANG DIDAFTARKAN DI INDONESIA.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang maslaah di atas, maka dirumuskan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap paten asing yang didaftarkan di Indonesia?
2. Bagaimana kendala-kendala dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap paten asing yang didaftarkan di Indonesia?

C. Tujuan Penelitian
Tujuan diadakannya penelitian ini adalah :
1. Untuk mengkaji pelaksanaan perlindungan hukum terhadap paten asing yang didaftarkan di Indonesia
2. Untuk mengkaji kendala-kendala dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap paten asing yang didaftarkan di Indonesia?

D. Manfaat Penelitian
Dengan diadakannya penelitian ini memberi manfaat sebagai berikut :
1. Bagi penulis
Dapat menerapkan ilmu pengetahuan yang diperoleh di bangku kuliah di lapangan serta dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang praktek perlindungan hukum terhadap paten asing di Indonesia.
2. Bagi inventor asing
Bagi inventor asing penelitian ini dapat dimanfaatkan untuk mempelajari sistem perlindungan hukum paten di Indonesia sehingga dapat memanfaatkan semaksimal mungkin sistem hukum di Indonesia guna melindungi invensinya.
3. Bagi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Dapat menambah khasanah kajian tentang Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, khususnya di bidang paten.

E. Keaslian Penelitian
Sepanjang pengetahuan penulis topik penelitian yang sama dengan topik yang penulis teliti, belum pernah diteliti oleh peneliti lainnya, dan ide penelitian ini juga murni berasal dari ide penulis sendiri.


F. Tinjauan Pustaka
1. Istilah dan Pengertian Paten
Pengertian paten di dalam Undang-undang Paten dapat ditemukan dalam rumusan dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 2 UUP 2001, yang berbunyi :
1. Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya;
2. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Istilah paten yang dipakai sekarang dalam peraturan hukum di Indonesia untuk menggantikan istilah octrooi yang berasal dari bahasa Belanda. Istilah oktroi ini berasal dari bahasa latin bahasa Latin dari kata auctor yang berarti dibuka, bahwa suatu penemuan yang mendapatkan paten menjadi terbuka untuk diketahui oleh umum. Namun pada perkembangan selanjutnya dalam hukum Indonesia, istilah patenlah yang lebih memasyarakat. Istilah paten tersebut diserap dari bahasa Inggris patent. Di Perancis dan Belgia untuk menunjukkan pengertian yang sama dengan paten dipakai istilah brevet de inventior (Djumhana dan Djubaedillah, 1997).
Dengan terbuka tersebut tidak berarti setiap orang bisa mempraktekkan penemuan tersebut, hanya dengan izin penemunya suatu penemuan bisa didayagunakan oleh orang lain. Baru setelah habis masa perlindungan patennya, penemuan tersebut menjadi milik umum, pada saat inilah paten benar-benar terbuka. Dengan terbukanya suatu penemuan yang baru, memberi informasi yang diperlukan bagi pengembangan teknologi selanjutnya berdasarkan penemuan tersebut dan untuk memberi petunjuk kepada mereka yang berminat dalam mengeksploitasi penemuan itu (Djumhana dan Djubaedillah, 1997).
Dengan sifatnya yang demikian, paten adalah hak istimewa (eksklusif) yang diberikan kepada seorang penemu (inventor) atas hasil penemuan (invention) yang dilakukannya di bidang teknologi, baik yang berbentuk produk maupun yang berupa proses saja. Atas dasar hak istimewa tersebut, orang lain dilarang untuk mendayagunakan hasil penemuannya, terkecuali atas izinnya atau penemu sendiri yang melaksanakan penemuannya. Hak istimewa ini diberikan untuk jangka waktu tertentu, setelah itu hasil penemuannya menjadi milik umum. Dengan demikian, setiap hasil penemuan yang telah dipatenkan, penemunya akan mendapatkan hak monopoli untuk melaksanakan atau mendayagunakan hasil temuannya tersebut.
Dengan hak monopoli yang dimiliki penemu, maka penemu paten diwajibkan untuk melaksanakan paten tersebut, yang berarti jika yang bersangkutan tidak melaksanakannya, patennya dicabut. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati hasil penemuan itu. Bagi penemu hak monopoli ini dapat dianggap sebagai suatu penghargaan bagi ide intelektualnya (Ita Gambiro, 1995).
Menurut Saidin (1995) kata hasil penemuan atau hasil invensi dalam Pasal 1 angka 1 merupakan pilihan kata yang keliru. Pemakaian kata hasil penemuan menyebabkan penemuan itu menjadi benda nyata (berwujud). Padahal yang dimaksudkan oleh pembuat undang-undang adalah haknya, yaitu berupa ide yang hadir dari penemuan tersebut, bukan hasil penemuannya, bukan bendanya. Oleh karena itu ide itu yang kemudian membuahkan hasil dalam bentuk benda materiil. Ide itu sendiri adalah benda materiil yang lahir dari proses intelektualitas manusia. Oleh karena itu, paten diberikan bagi penemuan dalam bidang teknologi dan teknologi yang dimaksudkan pada dasarnya adalah berupa ide (immateriil) yang diterapkan dalam proses industri. Dengan demikian, paten diberikan terhadap karya atau ide penemuan (invensi) di bidang teknologi, yang setelah diolah dapat menghasilkan suatu produk maupun hanya hanya merupakan proses saja, kemudian bila didayagunakan akan mendatangkan manfaat ekonomi. Inilah yang mendapatkan perlindungan hukum.
Ciri khas dari sesuatu yang dapat dipatenkan adalah adanya kandungan pengetahuan yang sistematis, yang dapat dikomunikasikan, yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan masalah atau kebutuhan manusia yang timbul dalam industri, pertanian atau perdagangan. Berarti pengertian teknologi di sini adalah pengetahuan yang sistematis, artinya terorganisasi dan dapat memberikan penyelesaian masalah. Kemudian pengetahuan itu harus ada di suatu tempat, dalam bentuk tulisan atau dalam pikiran orang dan harus diungkapkan atau dapat diungkapkan sehingga dapat dikomunikasikan dari orang yang satu ke orang yang lainnya. Serta pengetahuan itu mesti terarah pada suatu hasil, yakni memberikan manfaat pada industri, pertanian atau perdagangan (Mochtar, 1993).
Pengetahuan dimaksud tidak hanya menghasilkan suatu produk belaka, tetapi bisa saja penemuan proses yang berkaitan dengan teknologi, artinya penemuan yang dapat dipatenkan tidak harus merupakan hasil produk.
Untuk memberi tahu masyarakat tentang adanya suatu penemuan baru, ditempuh cara publikasi. Harus dipahami bahwa publikasi di sini berbeda dengan publikasi yang umumnya dilakukan dalam suatu presentasi ilmiah atau publikasi ilmiah. Publikasi tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk suatu penemuan yang mengandung aspek perlindungan hukum di dalamnya (Mochtar, 1993).

2. Syarat Invensi yang Dapat Dipatenkan
Dari pengertian paten yang dirumuskan dalam Pasal 1 angka 1 UUP 2001, dapat diketahui bahwa o bjek paten itu adalah hasil penemuan, yang diistilahkan dengan Invensi. UUP 2001 menggunakan terminologi Invensi untuk penemuan, dengan alasan istilah invensi berasal dari kata invention yang secara khusus dipergunakan dalam kaitannya dengan paten. Dengan ungkapan lain, istilah Invensi jauh lebih tepat dibandingkan dengan penemuan, sebab kata penemuan memiliki aneka pengertian. Termasuk dalam pengertian penemuan, misalnya menemukan benda yang tercecer, sedangkan istilah Invensi dalam kaitannya dengan paten adalah serangkaian kegiatan, sehingga terciptakan sesuatu yang baru atau tadinya belum ada.
Tidak semua invensi dapat dipatenkan (patentability) atau mencakup ruang lingkup paten. Di negara manapun pada umumnya mensyaratkan bahwa paten hanya akan diberikan pada invensi yang baru (novelty), mengandung langkah inventif (inventive step) dan dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability) (Usman, 2003). Persyaratan-persyaratan ini merupakan persyaratan yang bersifat substantif, yang akan menentukan apakah suatu invensi akan diberikan atau tidak patennya. Persyaratan yang demikian juga dianut di Indonesia, terbukti dalam Pasal 2 atau (1) UUP 2001 dinyatakan bahwa paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UUP 2001 tersebut, tidak semua invensi dapat diberi paten, hanya invensi yang memenuhi persyaratan saja yang dapat diberi paten, yaitu:
a. Invensi harus baru;
b. Invensi harus mengandung langkah inventif;
c. Invensi harus harus dapat diterapkan dalam industri.

a. Invensi Baru (Novelty)
Kebaruan merupakan ciri mutlak suatu invensi, karena invensi timbul dengan adanya kebaruan invensi. Suatu invensi akan dikatakan baru bila suatu invensi tersebut tidak ada sebelumnya pada saat dimohonkan patennya. Dengan kata lain, jika pada saat dimohonkan patennya ternyata invensi tersebut sudah diungkapkan sebelumnya, invensi tersebut bukan lagi suatu invensi yang dianggap baru, sehingga dengan sendirinya tidak dapat dipatenkan berhubung tidak memenuhi persyaratan sebagai suatu invensi yang baru.
Menurut Pasal 3 ayat (1) UUP 2001 suatu invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Padanan istilah “teknologi yang diungkapkan sebelumnya” adalah state of the art atau prior art, yang mencakup baik berupa literatur paten maupun bukan berupa literatur paten. Dengan demikian, suatu invensi dikatakan baru apabila invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya atau dengan kata lain bahwa suatu invensi dikatakan tidak baru lagi bila invensi tesebut sama dengan teknologi yang pernah diungkapkan sebelumnya. Pengertian tidak sama di sini bukan sekedar berbeda, tetapi harus dilihat sama atau tidak samanya fungsi ciri teknis (features) invensi tersebut dengan ciri teknis invensi sebelumnya.
Selanjutnya, dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) UUP 2001 dijelaskan pengertian kata teknologi yang diungkapkan sebelumnya, meliputi :
1) Teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seseorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas.
2) Mencakup dokumen permohonan yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah tanggal penerimaan yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi tanggal penerimaan tersebut lebih awal daripada tanggal penerimaan atau tanggal prioritas permohonan.
Ketentuan yang terakhir ini dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan yang muncul akibat adanya lisensi yang sama yang diajukan pemohon lain dalam waktu yang tidak bersamaan (conflicting application).
Prior art di sini mencakup hal-hal yang telah diumumkan (disclosed) di Indonesia atau di luar negeri kepada umum melalui penguraian. Penguraian di sini dapat dilakukan dengan cara :
1) Penguraian invensi dalam suatu tulisan, kemudian diumumkan kepada umum.
2) Penguraian invensi dalam bentuk lisan, yaitu penguraian dengan pengucapan kata-kata secara lisan di muka umum.
3) Penguraian invensi dalam bentuk peragaan, yaitu penguraian melakukan peragaan penggunaan yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi sebelum tanggal penerimaan atau prioritas.
4) Penguraian invensi dalam bentuk lainnya yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi sebelum tanggal penerimaan atau prioritas.
Selain itu, invensi yang telah diumumkan dalam jangka waktu paling lama 6 atau 12 bulan sebelum tanggal penerimaan, invensinya dapat diberi paten. Ketentuan ini dicantumkan dalam Pasal 4 UUP 2001, yang menyatakan :
1) Suatu invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaan :
a) Invensi tersebut telah dipertunjukkan dalam suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi. Pameran yang resmi adalah pameran yang diselenggarakan oleh pemerintah, sedangkan pameran yang diakui sebagai pameran resmi adalah pameran yang diselenggarakan oleh masyarakat tetapi diakui atau memperoleh persetujuan pemerintah.
b) Invensi tersebut telah digunakan di Indonesia oleh inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan.
2) Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal penerimaan, ternyata ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan invensi tersebut.

b. Invensi Mengandung Langkah Inventif
Invensi yang baru tersebut harus mengandung langkah inventif, yang merupakan persyaratan kedua. Artinya, walaupun suatu invensi telah memenuhi syarat kebaruan, masih belum dapat diberi paten jika belum memenuhi syarat mengandung langkah inventif. Suatu invensi dikatakan mengandung langkah inventif apabila invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya (non obvious) bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik.
Di sini berarti bahwa invensi tersebut merupakan hal yang nyata tampak berbeda dengan state of the art. Perbedaan itu merupakan unsur utama invensi tersebut. Penetapan ini merupakan bagian tersulit dalam pemeriksaan paten (Mochtar, 1993).
Langkah inventif ini dalam pemeriksaan substantif merupakan bagian yang paling sulit dan selalu mengalami perdebatan. Kata-kata langkah inventif ini terdiri dari kata “langkah” dan kata “inventif”. Adapun kata inventif berkaitan dengan pemikiran yang kreatif, sedangkan kata langkah berkaitan dengan jarak : satu langkah, dua langkah, lebih dahulu dari keadaan semula. Langkah inventif berarti ada kemajuan daripada state of the art (Harsono Adisumarto, 1990).
Persyaratan kedua invensi yang dapat diberi paten tersebut dicantumkan dalam pasal 2 ayat (2) UUP 2001, yang menyatakan bahwa suatu Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
Dalam berbagai Undang-undang Paten dan Patent Cooferation Treaty, istilah langkah inventif diartikan sebagai adanya perbedaan antara Invensi yang telah diklaim dan yang telah ada sebelumnya yang tidak jelas/terduga (non abvious). Sesuatu merupakan hal yang jelas/nyata (obvious) apabila pada saat pandangan pertama sesuatu tersebut secara otomatis telah ada dalam pikiran pengamat. Sedangkan sesuatu dianggap tidak terduga (non obvious) bila orang yang melihat sesuatu tersebut tersebut merasa kagum dan mengatakan pada dirinya sendiri, bahwa dia tidak pernah memikirkan pemecahan/invensi seperti itu sebelumnya (M. Mochtar, 1993).
Orang yang diperlukan untuk memberikan pertimbangan bahwa sesuatu mempunyai sifat tidak dapat diduga sebelumnya dalam hal ini adalah orang yang mempunyai keahlian yang dibidangnya. Selanjutnya orang yang ahli tersebut selain mempunyai kesimpulan bahwa sesuatu itu memang benar-benar tidak dapat diduganya sebelumnya (berdasarkan keahlian yang dimilikinya), juga membandingkan dengan invensi–invensi yang telah ada sebelumnya. Jika dari perbandingan dengan invensi yang telah ada tersebut memang tidak terdapat kesamaan, barulah suatu invensi itu dianggap memenuhi syarat kebaruan (Mochtar,1993).
Penilaian bahwa suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya tersebut, menurut Pasal 2 ayat (3) UUP 2001 harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan diajukan permohonan pertama dalan hal permohonan itu diajukan dengan hak prioritas. Permohonan pertama dalam hal permohonan itu diajukan dengan hak prioritas adalah permohonan yang telah diajukan untuk pertama kali di negara lain yang merupakan anggota Paris Convention atau anggota WTO.

3. Invensi Tersebut dapat Diterapkan dalam Industri (Industrial Applicability)
Pasal 5 UUP 2001 menyatakan syarat bahwa suatu invensi dapat dipatenkan adalah bahwa invensi dapat diterapkan dalam industri. Kemudian penjelasannya menyatakan : jika Invensi tersebut dimaksudkan sebagai produk, produk tersebut harus mampu dibuat secara berulang-ulang (secara massal) dengan kualitas yang sama, sedangkan jika Invensi berupa proses, maka proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktek”.
Dalam bunyi Pasal 5 ini dan dihubungkan dengan penjelasannya, jelas bahwa suatu Invensi dapat diberi paten jika Invensi tersebut dapat diterapkan atau digunakan dalam praktek atau dengan kata lain Invensi tersebut dapat didayagunakan secara berulang-ulang atau praktis dalam skala ekonomis bagi dunia industri dan perdagangan. Dengan sendirinya jika Invensinya bersifat murni teoritis, tidak dapat diberi paten. Jika invensi tersebut merupakan produk, produknya dapat diproduksi secara massal dengan kualitas yang sama dan jika invensi tersebut merupakan proses, prosesnya juga harus dapat dijalankan atau dilaksanakan. Karena itu, paten dapat meliputi paten produk (product patent) dan paten untuk proses (process patent). Pengertian produk disini mencakup alat, komposisi, formula, product by process, sistem, dan lain-lain. Misalnya, alat tulis penghapus, komposisi obat, dan tinta, sedangkan pengertian proses disini mencangkup proses, metode atau penggunaan, misalnya proses pembuatan tinta dan proses pembuatan tisu.
Pengertian industri dalam industrial applicability disini diartikan secara luas, tidak hanya secara industri dan perdagangan tertentu saja, tetapi juga pada industri pertanian dan industri yang menghasilkan barang baku dan semua produk-produk buatan atau alami. Pasal 1 ayat (3) Paris Convention antara lain menyatakan : Industrial property shall be understood in the broadest sense and shall be industry and commerce proper, but likewise to agricultural and extractive industries and to all manufactured or natural producs.
Pada prinsipnya, semua Invensi di bidang teknologi yang memenuhi ketiga persyaratan tersebut di atas, dapat diberi paten. Namun, mengingat prinsip yang bersifat terbuka ini juga akan menyulitkan dalam menentukannya, kemudian diadakan pengecualian atau dirumuskan secara negatif. Artinya, yang diatur di dalam undang-undang hanyalah invensi yang tidak dapat dipatenkan, sehingga selain yang masuk dalam undang-undang itu berarti dapat dipatenkan.
Dalam pasal 7 UUP 2001 diatur mengenai Invensi-invensi yang tidak dapat diberi paten (non patentability subject matter), yakni tentang :
a. Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan;
b. Metode pemeriksaan , perawatan, pengobatan dan/atau pembedahaan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan. Dalam hal pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan tersebut menggunakan peralatan kesehatan, ketentuan ini hanya berlaku bagi Invensi metodenya saja, sedangkan peralatan kesehatan termasuk alat, bahan maupun obat, tidak termasuk dalam ketentuan ini;
c. Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika ; atau
d. 1) Semua makhluk hidup, yang mencakup manusia, hewan, atau
tanaman, kecuali jasad renik, yaitu makhluk hidup yang berukuran sangat kecil dan tidak dilihat secara kasat mata melainkan harus dengan bantuan mikroskop, misalnya amuba, ragi, virus, dan bakteri;
2) Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman dan hewan, yaitu proses penyilangan yang bersifat konvensional atau alami, misalnya melalui teknik stek, cangkok, atau penyerbukan yang bersifat alami, kecuali proses non-biologis atau proses mikro biologis untuk memproduksi tanaman atau hewan, yaitu proses memproduksi tanaman atau hewan yang biasanya bersifat transgenik/rekayasa genetika yang dilakukan dengan menyertakan proses kimiawi, fisika, penggunaan jasad renik, atau bentuk rekayasa genetika lainnya.
Kemudian dalam Penjelasan Umumnya dinyatakan bahwa Invensi tidak mencakup:
1) Kreasi estetika; 2) Skema; 3) Aturan dan metode untuk melakukan kegiatan;
a. yang melibatkan kegiatan mental ;
b. permainan;
c. bisnis;
4) Aturan dan metode mengenai program komputer;
5) Presentasi mengenai suatu informasi.
UUP kita menganut prinsip yang terbuka berdasarkan pemikiran bahwa memang sepantasnya UUP bersifat terbuka. Hanya dengan sikap terbuka, tercipta iklim guna merangsang kegiatan untuk menemukan teknologi dapat diwujudkan. Dengan perdekatan ini, hanya bidang-bidang Invensi yang tidak dapat diberi paten saja yang dinyatakan tegas dalam UUP. Sebaliknya, berarti dapat diberi. Masalah ini juga sebenarnya lebih bersifat teknis perundang-undangan. Jelasnya, karena bidang yang tidak dapat diberi paten lebih sedikit, penyebutan bidang-bidang tersebut lebih mudah dilakukan daripada bidang-bidang Invensi yang dapat diberi paten, yang harus disebutkan secara rinci. Selain hal itu menimbulkan problema mengenai teknis penuangan dalam undang-undang, sehubungan dengan jumlah yang sangat banyak dan faktor pengembangan teknologi itu sendiri, kelemahan yang timbul dari kekhilapan untuk mencantumkan, akan dapat menimbulkan keraguan atau ketakpastian (Bambang Keswoyo, 1995).

3. Jangka Waktu Perlindungan Paten
Perlindungan hukum terhadap Invensi yang dipatenkan diberikan untuk masa jangka waktu terentu. Selama masa jangka waktu tertentu, penemunya dapat dilaksanakan sendiri Invensinya atau menyerahkan kepada orang lain untuk melaksanakan, baru setelah itu Invensi yang dipatenkan tersebut berubah menjadi milik umum atau berfungsi sosial. Masa jangka waktu perlindungan hukum terhadap paten ini dicantumkam dalam Pasal 8 ayat (1) UUP 2001 yang menyatakan, bahwa paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Berbeda dengan ketentuan yang lama, masa jangka waktu perlindungan hukum paten selama 14 (empat belas) tahun terhitung sejak penerimaan permintaan paten dan dapat diperpanjang lagi satu kali untuk masa jangka waktu selama 2 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 43 UUP 1989.
Perhitungan masa jangka waktu perlindungan hukum terhadap paten tersebut, dimulai sejak tanggal penerimaan. Sejak tanggal penerimaan paten inilah dilakukan perhitungan perlindungan paten tersebut harus dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten. Kewajiban ini menyatakan, bahwa : tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan. Dalam ayat ini dan dalam ketentuan-ketentuan selanjutnya dalam undang-undang ini adalah dicatat dalam Daftar Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
Di negara-negara yang sudah maju ekonominya umumnya paten diberikan untuk jangka waktu antara 15 tahun

4. Hak Ekonomi, Hak Moral Dan Fungsi Sosial
a. Hak Ekonomi
Salah satu aspek hak khusus pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah Hak Ekonomi (economic right). Hak ekonomi adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas kekayaan intelektual. Dikatakan Hak Ekonomi karena Hak Intelektual (HKI) adalah benda yang dapat dinilai dengan uang. Hak Ekonomi tersebut berupa keuntungan sejumlah uang yang diperoleh karena penggunaan sendiri Hak Kekayaan Intelektual (HKI), atau karena penggunaan oleh pihak lain berdasarkan lisensi. Hak Ekonomi itu diperhitungkan karena Hak Ekonomi Intelektual (HKI) dapat digunakan/dimanfaatkan oleh pihak lain dalam perindustrian atau perdagangan yang mendatangkan keuntungan. Dengan kata lain, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah obyek perdagangan.
Jenis Hak Ekonomi pada setiap klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat berbeda-beda. Pada Paten dan Merek, jenis Hak Ekonomi ini lebih terbatas. Hak Ekonomi pada Paten hanya 2 (dua) jenis, yaitu berupa hak penggunaan sendiri dan penggunaan melalui lisensi tanpa variasi lain. Walaupun jenisnya sedikit, lisensi yang dapat diberikan banyak jumlahnya. Artinya walaupun lisesi paten telah diberikan pada satu pihak, tidak menutup kemungkinan diberikannya paten yang sama pada pihak lain dalam jumlah yang tidak terbatas.

b. Hak Moral
Disamping Hak Ekonomi, ada lagi aspek khusus yang lain pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Yaitu Hak Moral (moral right). Hak Moral berasal dari hukum kontinental, yaitu dari Perancis. Hak Moral adalah hak yang melindungi kepentingan pribadi atau reputasi pencipta atau penemu. Hak Moral melekat pada pribadi Pencipta atau Penemu. Apabila Hak Cipta atau Paten dapat dialihkan kepada pihak lain, maka Hak Moral tidak dapat dipisahkan dari Pencipta atau Penemu karena bersifat pribadi dan kekal. Sifat pribadi menunjukkan ciri khas yang berkenaan dengan nama baik, kemampuan, dan integritas yang hanya dimiliki oleh Pencipta atau Penemu. Kekal artinya melekat pada Pencipta atau Penemu selama hidup bahkan setelah meninggal dunia.
Termasuk dalam Hak Moral adalah hak-hak yang berikut ini :
1) Hak untuk menuntut kepada Pemegang Hak Cipta atau Paten supaya nama Pencipta atau Penemu tetap dicantumkan.
2) Hak untuk tidak melakukan perubahan pada Ciptaan atau Penemuan tanpa persetujuan Pencipta, Penemu, atau ahli warisnya.
3) Hak Pencipta atau Penemu untuk mengadakan perubahan pada Ciptaan atau Penemuan sesuai dengan perkembangan dan kepatutan dalam masyarakat.
Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 (Konsolidasi) tentang Paten, hak moral diatur dalam Pasal 75. Menurut ketentuan pasal tersebut :
“Peralihan pemilikan Paten tidak menghapis Hak Penemu untuk tetap dicantumkan nama dan identitas lainnya dalam Paten yang bersangkutan.”


c. Fungsi Sosial
Menurut sistem hukum di Indonesia, setiap hak milik mempunyai fungsi sosial termasuk juga Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Fungsi sosial tersebut mengandung makna bahwa hak milik di samping untuk kepentingan pribadi pemiliknya, juga untuk kepentingan umum. Kepentingan umum merupakan pembatasan terhadap penggunaan hak milik pribadi yang diatur dengan undang-undang. Pembatasan tersebut berupa :
1) Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tidak boleh merugikan kepentingan umum, berbau SARA, sehingga menimbulkan konflik antara kelompok masyarakat. Hak milik perseorangan tetap dihormati asal tidak merugikan masyarakat.
2) Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) selain untuk kesejahteraan pemilik secara perseorangan, juga untuk kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Pemilik harus bersedia mengorbankan haknya bila kepentingan masyarakat umum menghendakinya.
3) Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk kepentingan masyarakat harus dialihkan secara tertulis, baik dalam bentuk perjanjian biasa maupun perjanjian lisensi.

G. Batasan Pengertian
1. Paten asing
Paten asing adalah paten yang dimiliki orang asing yang diajukan pendaftarannya di Indonesia guna mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Terhadap paten tersebut diberikan hak prioritas.
2. Hak prioritas
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
3. Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

H. Metode Penelitian
1. Sifat Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian dengan menerangkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dihubungkan dengan kenyataan yang ada di lapangan, kemudian dianalisis dengan membandingkan antara tuntutan nilai-nilai ideal yang ada dalam peraturan perundang-undangan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Untuk itu penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan yang dilengkapi dengan penelitian lapangan. Dari peenlitian ini dapat diketahui kesenjangan yang terjadi antara das sollen dengan das sein.
2. Materi Penelitian
Materi penelitian yang dibutuhkan bersumber dari :
a. Data Primer
Yaitu data yang diperoleh langsung peneliti di lapangan .
b. Data Sekunder
Yaitu data yang diperoleh dari bahan kepustakaan, yang terdiri dari :
1) Bahan Hukum Primer
Bahan hukum primer dalam penelitian ini terdiri dari :
a) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
b) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
c) Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
2) Bahan Hukum Sekunder
Bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer berupa buku-buku, hasil penelitian, karya ilmiah, dan putusan pengadilan yang relevan dengan penelitian ini.
3) Bahan Hukum Tertier
Bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu berupa kamus umum, kamus hukum, majalah, dan jurnal-jurnal ilmiah di bidang hukum.
3. Lokasi Penelitian
Penelitian ini mengambil lokasi di Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Tangerang.
4. Narasumber dan Responden
a. Narasumber
Narasumber dalam penelitian ini antara lain :
1) Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
2) Bidang Litigasi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
b. Responden
Pihak yang menjadi responden dalam penelitian ini adalah pemegang
paten asing.
5. Alat Penelitian
a. Studi dokumentasi
Studi dokumentasi adalah pengumpulan data yang berasal dari
kepustakaan seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, majalah, dokumen, serta makalah yang relevan dengan topik penelitian.
b. Penelitian lapangan
Penelitian lapangan adalah pengumpulan data dengan cara penelitian langsung ke lapangan untuk mencari keterangan dan informasi yang relevan dengan obyek penelitian dengan cara wawancara secara langsung dengan menggunakan pedoman wawancara dan kuesioner.
6. Analisa Data
Data yang diperoleh dari penelitian, selanjutnya akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisa data Deskriptif Kualitatif, yakni dengan memberikan interpretasi terhadap data yang diperoleh secara rasional dan obyektif, yang diatur, diurutkan dan dikelompokkan dengan memberikan kode dan mengkategorikan, kemudian menggambarkan hubungan antara variabel yang satu dengan variabel lain yang diteliti agar dapat menggambarkan fenomena tertentu secara lebih konkret dan terperinci.
congtief wrote on Jun 11, '08
HUKUM PERIKATAN:

Aspek Hukum dalam perjanjian baku pada layanan parkir valet - Sampe L. Purba
Aspek hukum dalam perjanjian baku pada karcis Layanan Parkir Valet dikaitkan dengan ketentuan KUHPerdata dan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Bab IPendahuluanDalam sistem Hukum Perdata Indonesia, perikatan dapat timbul dari dua hal, yaitu pertama dari perjanjian atau kesepakatan para pihak dan kedua yaitu yang timbulnya karena undang-undang. Perikatan diartikan sebagai perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain ( pemenuhan prestasi) dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu (kontra prestasi).Hukum perjanjian dalam KUHPerdata menganut asas konsensualisme. Konsensualisme berasal dari akar kata konsensus yang berarti sepakat. Kesepakatan dapat berupa suatu perjanjian tertulis, atau lisan atau kebiasaan yang terjadi dalam satu sifat atau lingkup transaksi tertentu[1]. Pihak yang berhak menuntut prestasi (kreditur) mendapatkan perlindungan hukum untuk meminta pemenuhan, atau pemulihan atau ganti rugi dalam hal pihak yang harus memenuhi prestasi (debitur) dalam keadaan tidak dapat (baik karena tidak mampu atau sebab lainnya) memenuhi prestasi dimaksud. Perjanjian pada umumnya bersifat bilateral dan timbal balik, artinya suatu pihak yang memperoleh hak-hak dari perjanjian itu, juga menerima kewajiban-kewajiban yang merupakan kebalikan dari hak hak yang diperolehnya. Sebaliknya suatu pihak yang memikul kewajiban kewajiban juga memperoleh hak-hak yang dianggap merupakan kebalikan dari kewajiban yang dibebankan padanya[2].Asas umum perjanjian dalam KUHPerdata terdapat dalam pasal 1320 dan pasal 1321 KHUPerdata yang berbunyi : Pasal 1320. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat :a) sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.b) Kecakapan untuk membuat suatu perikatanc) Suatu hal tertentu,d) suatu sebab yang halal.Pasal 1321. Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.Jasa pelayanan parkir valet (valet parking service), adalah salah satu contoh perjanjian yang berdasarkan asas konsensualisme dianggap telah disepakati para pihak, secara serta merta ketika konsumen pengguna jasa valet parkir (untuk kesederhanaan diartikan sebagai pemilik mobil) menyerahkan kunci mobilnya untuk diparkirkan oleh petugas parkir. Ketentuan-ketentuan yang mengatur (general terms and conditions) pada perjanjian valet parking terdapat dan tercetak pada lembaran kartu valet parkir yang diterima oleh konsumen. Ketentuan yang mengatur hak-hak dan kewajiban antara konsumen (dalam hal ini dapat dipersamakan dengan kreditur jasa pelayanan valet parkir) dan Perusahaan (dalam hal ini dapat dipersamakan dengan debitur yang menyediakan jasa pelayanan valet parkir), merupakan perjanjian baku, yaitu perjanjian yang telah diberlakukan sepihak dan dianggap diterima oleh pihak lain seketika pihak lain tersebut menerima penawaran (accept the offer) jasa dimaksud. Dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dinyatakan bahwa Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.Prosedur baku dalam pelayanan jasa valet parkir adalah konsumen segera menyerahkan mobilnya dalam keadaan mesin menyala kepada petugas berseragam valet parking di tempat yang ditentukan (biasanya di depan lobby), dan menerima secarik tiket atau kertas sebagai bukti telah menyerahkan mobil untuk diparkirkan.Mengingat kedudukan para pihak dalam penentuan terms and conditions perjanjian baku tidak seimbang, dimana satu pihak (dalam hal ini konsumen) berada pada posisi take it or leave it, maka perjanjian baku diharapkan tetap memenuhi asas-asas lain dalam perjanjian seperti asas keseimbangan, asas kepatutan, asas itikad baik dan tidak ada cacat tersembunyi serta memenuhi rasa keadilan hukum bagi konsumen dalam meningkatkan posisi tawarnya terhadap Perusahaan yang menawarkan jasa valet parkir. Bunyi perjanjian standar pada Layanan Parkir Valet pada umumnya adalah sebagai berikut :
1. Perusahaan tidak bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan atau kehilangan kendaraan berikut isinya dan atau kendaraan pihak ketiga maupun kecelakaan terhadap seseorang selama kendaraan Anda berada di lingkungan parkir perusahaan atau dikemudikan oleh petugas Layanan Parking Valet
2. Apabila anda kehilangan kartu parkir, Perusahaan tidak bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat penyerahan kendaraan serta isinya kepada pihak lain yang menyerahkan kartu parkir perusahaan.
Sedangkan dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai klausul baku untuk tetap tegaknya asas kebebasan berkontrak berbunyi antara lain sebagai berikut : Pasal 18(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;….e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;….. (2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini. Makalah ini akan mengkaji dan menguji secara hukum apakah ketentuan yang tercetak pada perjanjian baku tersebut telah memenuhi asas-asas umum hukum perjanjian dan perlindungan bagi konsumen berdasarkan asas-asas hukum yang hidup di masyarakat. Bab IIAsas-asas umum dalam suatu perjanjian
1. Asas-asas umum perikatan
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa perikatan dapat timbul dari dua hal yaitu karena perjanjian dan atau karena undang-undang. Perikatan yang lahir dari perjanjian adalah perikatan yang timbul atas dasar sepakat berdasarkan asas kebebasan berkontrak antar para pihak. Kesepakatan tersebut berlaku dan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang terikat dengan kesepakatan tersebut (pasal 1338 KUHPerdata).Terlepas dari sumber timbulnya perikatan, setiap perikatan harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut[3] :a. Hubungan hukumHubungan hukum tersebut melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pada pihak lainnya. Pelanggaran oleh satu pihak atas hubungan tersebut, menempatkan hukum untuk berperan dalam pemenuhan atau pemulihannyab. Kekayaan dan immaterialitasHubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang merupakan suatu perikatan. Namun, sekalipun hubungan hukum tidak dapat dinilai dengan uang, apabila rasa keadilan masyarakat menghendaki agar suatu hubungan diberi akibat hukum, maka hukumpun akan melekatkan akibat huykum pada hubungan tadi sebagai suatu perikatanc. Pihak – pihakPada setiap perikatan setidak-tidaknya harus ada satu pihak yang bertindak sebagai kreditur dan satu pihak sebagai debitur. Kreditur dan debitur dalam hal ini adalah pengertian yang luas menyangkut kepada prestasi yang dituntut dan kontraprestasi yang diharapkan. Satu kreditur dapat menjadi debitur pada saat yang sama, namun dengan prestasi dan kontraprestasi yang resiprokal. Misalnya seorang penjual adalah kreditur terhadap harga penjualannya namun adalah merupakan debitur yang mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang atau jasa yang diperjanjikan. Hal yang sebaliknya berlaku bagi pembeli.d. Prestasi (objek hukum)Pasal 1234 KUHPerdata membedakan prestasi dalam bentuk :1) Memberikan sesuatu2) Berbuat sesuatu3) Tidak berbuat sesuatu
1. Asas-asas umum perjanjian
Asas-asas umum perjanjian ini pada umumnya berlaku secara universal baik dalam sistem hukum kontinental maupun dalam sistem hukum anglo saxon. Asas-asas tersebut terdapat baik secara eksplisit maupun dalam sifatnya yang implisit dalam buku III KUHPerdata tentang PerikatanAsas-asas umum perjanjian adalah[4] :a. Asas kebebasan mengadakan perjanjian (partij otonomi)Para pihak bebas menentukan isi serta persyaratan perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa, baik ketentuan umum maupun perundang-undangan. b. Asas konsensualisme (persesuaian kehendak)Timbulnya berdasarkan perjumpaan atau persesuaian kehendak, tanpa terikat dengan bentuk formalitas tertentuc. Asas kepercayaand. Asas kekuatan mengikatMengikat bagi para pihak, tidak saja untuk hal-hal yang secara tegas dinyatakan tetapi juga untuk yang menurut sifat persetujuan diharuskan oleh suatu kepatutan, kebiasaan, atau undang-undange. Asas persamaan hukumf. Asas keseimbanganAsas keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pemenuhan prestasi melalui kekayaan debitur. Debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik g. Asas kepastian hukumh. Asas morali. Asas kepatutanj. Asas kebiasaanSuatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk apa yang secara tegas diatur, akan tetapi juga hal-hal yang menurut kebiasaan lazim diikuti
1. Perjanjian baku
Dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dinyatakan bahwa Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.Secara sepintas, dapat terkesan bahwa perjanjian baku bertentangan atau tidak sejalan dengan asas-asas umum perjanjian seperti asas sepakat dan konsensual, mengingat terms and conditionnya telah ditetapkan (pre determined) secara sepihak. Namun demikian, bahwa dengan diterimanya syarat syarat tersebut oleh pihak lainnya dapat diartikan bahwa secara sukarela yang bersangkutan telah mengikatkan diri untuk menerima persyaratan persyaratan dimaksud. Mengingat penundukan sukarela yang demikian, maka penting dijaga bahwa terms and condition tersebut memenuhi unsur-unsur keadilan, kepatutan, keseimbangan dan perlindungan bagi pihak yang secara objektif faktual berada dalam posisi yang tidak seimbang. Kondisi objektif faktual tersebut antara lain dapat berupa tidak adanya alternatif untuk mendapatkan pilihan-pilihan yang terbuka, atau tidak adanya waktu yang cukup bagi satu pihak untuk merundingkan terms and conditions atau posisi tawar yang relatif lebih lemah baik karena kedudukan monopolistis atau karena sifat barang dan/atau jasa yang menjadi objek perjanjiannya. Kontrak baku adalah kebutuhan nyata dalam sebuah bisnis. Kebutuhan tersebut timbul mengingat sifat-sifat dari transaksi seperti berulang-ulang dan relatif homogen, berlaku umum dan massal serta telah merupakan kebiasaan dalam dunia perdagangan.Namun demikian, Undang-undang membatasi kebebasan dari satu pihak untuk mendiktekan ketentuan dan syarat-syaratnya untuk tidak bertentangan dengan asas-asas umum pada perikatan. Undang-undang no. 8 tahun 1999 dalam konsideransnya menyatakan bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab; Selain itu juga dalam pasal 3 dinyatakan bahwa penting untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;Berdasarkan penjelasan pasal 18 ayat 1 Undang-undang nomor 8 tahun 1999, pembatasan-pembatasan pada kontrak baku justru diperlukan untuk melindungi asas kebebasan berkontrak yang berlaku secara universal itu. Selengkapnya bunyi pasal 18 Undang undang nomor 8 tahun 1999 adalah sebagai berikut : Pasal 18(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.(2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini. Sebenarnya pengaturan perundang-undangan perlindungan konsumen ini adalah semacam lex specialist dari pengaturan umum yang ada pada perikatan dalam KUHPerdata, pada pasal 1493 dan pasal 1494 yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 1493Kedua belah pihak, dengan persetujuan-persetujuan istimewa boleh memperluas atau mengurangi kewajiban yang ditetapkan oleh undang-undang ini dan bahkan mereka boleh mengadakan persetujuan bahwa penjual tidak wajib menanggung sesuatu apa pun.Pasal 1494Meskipun telah diperjanjikan bahwa penjual tidak akan menanggung sesuatu apa pun, ia tetap bertanggung jawab atas akibat dari suatu perbuatan yang dilakukannya, segala persetujuan yang bertentangan dengan ini adalah batal. Satu hal yang sangat jelas pada kedua produk perundang-undangan di atas adalah tidak diperbolehkannya satu pihak yang seyogianya bertanggungjawab tetapi mengalihkan atau tidak mengakui tanggungjawab tersebut, atau yang disebut sebagai klausul eksonerasi. D. Perjanjian valet parkir sebagai perjanjian jasa untuk penitipan barangDari sisi KUHPerdata, perjanjian valet parkir dapat digolongkan sebagai perjanjian penitipan barang pada umumnya. Perjanjian penutupan barang diatur dalam KUHPerdata mulai dari pasal 1694 sampai dengan pasal 1729. Perjanjian penitipan barang ini dapat dianggap sebagai penitipan sukarela, karena pada dasarnya konsumen dapat memilih untuk memanfaatkan jasa valet parkir atau tidak.Dalam pasal 1706 dan 1707 dinyatakan sebagai berikut :Pasal 1706Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.Pasal 1707Ketentuan dalam pasal di atas im wajib diterapkan secara lebih teliti:a. jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;b. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;c. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentmgan penerima titipan;d. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu. Dari pemaparan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya perjanjian penitipan barang adalah hal hal yang lumrah dan telah mendapat pengaturan dasar dalam KUHPerdata. Pengaturan lanjut seperti dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah mengenai hal ikhwal perparkiran pada umumnya atau valet parkir pada khususnya harus memperhatikan ketentuan hukum-hukum dasar dan hukum lainnya yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan konsumen. Bab IIIAspek hukum dalam perjanjian baku pada karcis Layanan Parkir Valet dikaitkan dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenBunyi perjanjian standar pada Layanan Parkir Valet pada umumnya adalah sebagai berikut :
1. Perusahaan tidak bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan atau kehilangan kendaraan berikut isinya dan atau kendaraan pihak ketiga maupun kecelakaan terhadap seseorang selama kendaraan Anda berada di lingkungan parkir perusahaan atau dikemudikan oleh petugas Layanan Parking Valet
2. Apabila anda kehilangan kartu parkir, Perusahaan tidak bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat penyerahan kendaraan serta isinya kepada pihak lain yang menyerahkan kartu parkir perusahaan.
3. Segera laporkan kepada manager on duty apabila kartu parkir anda hilang. Kendaraan yang tidak diambil sampai dengan pukul ….. WIB akan disimpan di Posko Security Perusahaan
4. Kendaraan yang tidak diambil sampai dengan pukul …. WIB, akan dikenakan denda Rp …….,-
Perjanjian tersebut dibuat dalam dalam dua bahasa, dengan versi bahasa Inggeris sebagai berikut :
1. The Company does not accept any responsibility for any damage or loss however caused to the car and its content and or to any third party’s cas being driven by Valet Parking Staff
2. In the event of a ticket loss, the Company will not be held liable for loss and damage to the vechicle or its content, following release to the individual in possession of the ticket
3. Please report to the Manager on Duty immediately in the event of ticket loss. Car that is not retrieved until 11.00 PM will be kept at Company’s Post
4. A Rp. ……,- fine will be charged if the car is not retrieved by … AM
Apabila diperhatikan bunyi perjanjian baku yang bunyinya tercetak seperti di atas, pada dasarnya memiliki beberapa kekeliruan mendasar. Penyimpangan dan kekeliruan dari sisi legal adalah :a. Pengelakan, pengalihan dan pembatasan tanggungjawab perusahaan valet parkirPengelakan, pengalihan dan pembatasan tanggungjawab perusahaan valet parkir dibedakan dalam dua hal, yaitu :1) Ketika berada dalam lingkungan parkir perusahaanLingkungan parkir perusahaan sepenuhnya adalah dalam domain dan wilayah penjagaan Perusahaan. Jadi adalah sesuatu yang naif dan tidak bertanggungjawab suatu perusahaan yang lingkungan kegiatan dan usahanya adalah untuk menerima penitipan barang, tetapi tidak bertanggungjawab kalau ada kehilangan di wilayah yang merupakan domainnya tersebut. Perusahaan harus berusaha dengan standar keamanan dan perlindungan yang wajar terhadap kendaraan yang dititipkan dalam lingkungan usahanya berdasarkan ketentuan yang umumnya berlaku. Suatu disclaimer atau exemption atau eksonerasi yang demikian harus dianggap batal demi hukum. Perjanjian yang ada adalah perjanjian penitipan bukan perjanjian penyewaan lahan parkir. Perjanjiannya sendiri tetap dianggap sah, namun klausul pembatasan tersebutlah yang tidak sah.[5]2) Ketika dikemudikan oleh petugas parkir perusahaanKlausul yang mengelak dari tanggungjawab oleh perusahaan, ketika dikemudikan petugas parkir perusahaan baik terhadap kerusakan dan kehilangan kendaraan maupun isinya serta terhadap pihak ketiga lainnya adalah salah satu klausul yang sangat naif dan menjungkir balikkan logika. Pada hal asas yang umum dalam hukum, adalah bahwa hukum itu harus mengikuti dan bersetuju terhadap hal-hal yang rasional, atau yang dikenal dengan istilah Lex semper intendit quod convenit rationi.[6]Perusahaan atau petugas perusahaan ketika menerima mobil dari konsumennya untuk diparkirkan, berarti telah mengambil alih tanggungjawab untuk memarkir, menyimpan dan akan mengembalikan kendaraan dan isinya dalam keadaan sebagaimana diterima. Prinsip kecermatan, trust, due pofessional care dan fiduciary duties dapat dianggap melekat pada perusahaan[7].Tidak ada klausul manapun pada peraturan perundang-undangan yang lain, seperti peraturan perlalu-lintasan atau peraturan asuransi kecelakaan yang mengindemnify pelaku atas kemungkinan adanya celaka, loss atau damage yang diakibatkannya.b. Ketidakseimbangan hak dan kewajiban pada terms bakuPeraturan baku perusahaan menyatakan bahwa apabila karena konsumen kehilangan kartu valet parkir, yang mengakibatkan secara keliru petugas parkir menyerahkan kendaraan kepada orang lain, maka pihak perusahaan tidak dapat dimintakan tanggungjawab atas kerugian atau kehilangan kendaraan maupun isinya. Sebagaimana diketahui dalam undang-undang perlindungan konsumen, tujuan utamanya adalah untuk :
1. Mendorong pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggungjawab dalam menjalankan usahanya
2. Meningkatkan daya tawar konsumen terhadap pelaku dunia usaha
Terms di atas tidak mendorong dan tidak mencerminkan pemenuhan terhadap amanat dan cita-cita undang-undang itu. Perusahaan seyogianya menerapkan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, alertness dan lain-lain sesuai dengan spesialisasinya di bidang jasa valet parkir. Dalam hal konsumen kehilangan bukti valet parkir, perusahaan seyogianya terlebih dahulu meminta surat tanda nomor kendaraan dan bukti tambahan atau aksesorial lainnya mengenai kepemilikan kendaraan, dan tidak serta-merta membangun tembok imunitas apabila petugas valet parkir salah memberikan kendaraan kepada orang lain (yang bukan pemilik atau pengguna yang sah), hanya karena orang lain tersebut mampu menunjukkan bukti valet parkir yang mungkin tercecer dan ditemukannya.Akibat lebih jauh adalah apabila ada sindikasi kejahatan yang memalsukan kartu valet, dan menggunakannya untuk mengambil kendaraan segera setelah ditinggalkan pemiliknya yang sah, akan menjadikan pemilik kendaraan pada posisi sulit dan rawan untuk mendapatkan kembali kendaraannya. Di sisi lain, sebagaimana dilihat pada terms baku nomor satu, sekalipun pemilik kendaraan tetap menyimpan dan mampu menunjukkan kartu valet parkir pada saat dia mau mengambil kendaraannya, tidak ada jaminan bahwa dia akan diganti rugi atau dipulihkan hak-haknya manakala kendaraan dan/ atau isi kendaraan tersebut berkurang, rusak atau hilang. Seperti telah dikutip pada bab sebelumnya mengenai ketentuan-ketentuan KUHPerdata, pada dasarnya undang-undang dan ketentuan yang berlaku sebagai hukum positif tidak memberikan ruang untuk melakukan penyimpangan dari ketentuan yang ada. Terms and conditions pada lembar karcis tanda parkir valet tidak boleh diartikan sebagai lex specialist dari ketentuan undang-undang yang lebih tinggi. Justru sebaliknya asas yang semestinya digunakan untuk menguji dan mengukur keabsahan klausul baku tersebut adalah adagium yang menyatakan bahwa ketentuan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi atau lex superior derogat legi inferiori. Berdasarkan asas tersebut, maka peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah yang mengatur materi yang sama, maka peraturan perundang-undangan yang lebih tinggilah yang berlaku.[8] Selanjutnya apabila diuji berdasarkan ketentuan keabsahan perjanjian sebagaimana dimaksud pada pasal 1320 KUHPerdata, seyogianya perjanjian yang demikian harus dianggap bertentangan dengan kausa halal. Selanjutnya berdasarkan pasal 1324 KUHPerdata, dinyatakan bahwa suatu perjanjian sudah mengandung unsur paksaan apabila perbuatan itu sedemikian lrupa hingga dapat menakutkan seorang yang berpikiran sehat, dan apabila perbuatan itu dapat menimbulkan ketakutan pada orang tersebut bahwa dirinya atau kekayaannya terancam dengan suatu kerugian yang terang dan nyata. Demikian juga, apabila diuji dengan semangat, maksud dan diktum-diktum pada Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, klausul baku yang ada pada karcis valet parkir adalah bertentangan dan tidak sejalan dengan undang-undang tersebut. Pertentangan atau ketidak sesuaian dengan Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen antara lain adalah [9]: (1) a. pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;b. pembuktian atas hilangnya barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;c. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;(2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. (3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum. (4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini. Khusus mengenai diktum nomor (2) mengenai kesulitan membaca atau pengungkapan yang sulit dimengerti, sifatnya agak debatable karena tingkat kesulitan tersebut adalah relatif, sekalipun dengan ukuran yang normal lay-out dan font huruf-hurufnya adalah sedemikian kecil, jauh dibawah besar huruf yang normal digunakan seperti huruf-huruf surat kabar atau buku-buku bacaan.Namun demikian, andaikanpun huruf-hurufnya sedemikian tebal dan terang tercetak, hal tersebut tidak mengurangi makna bahwa konsumen tidak dalam posisi seimbang antara hak-hak dan kewajibannya dengan produsen atau pengusaha valet parkir. Kondisi take it or leave it adalah karakteristik nyata jasa valet parkir sejak konsumen memutuskan untuk menggunakan jasa tersebut. Kondisi tersebut adalah nyata dan sulit bagi konsumen untuk menegosiasikan kekhususan, kepantasan dan kepatutan dalam membuat perjanjian atau klausul baku. Bab IVSIMPULANBerdasarkan uraian sebelumnya mengenai hakekat perjanjian berdasarkan KUHPerdata dan Undang-undang Perlindungan Konsumen, ketentuan perjanjian baku pada karcis valet parkir adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya menyangkut :
1. Pengelakan dan pengalihan tanggungjawab pengelola jasa valet parkir kepada konsumen
2. Ketidak seimbangan terms and conditions pada klausul valet parkir yang cenderung lebih memberatkan kepada konsumen
3. Harapan untuk penguatan posisi tawar konsumen dan pemberian dorongan tanggungjawab kepada pengelola jasa valet parkir yang tidak atau sangat kurang
Jakarta, Desember 2007 Sampe L. Purba Daftar PustakaA. BukuBlack’s Law dictionary, fifth edition, St Paul Minn, West Publishing Co., 1979Herlien Budiono, Asas keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006IG Ray Widjaya, Hukum Perusahaan, Megapoin, Jakarta, 2007Mariam Darus Badrulzaman et.al, Kompilasi Hukum Perikatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung 2001R. Subekti, Aneka Perjanjian, cetakan ke 10, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995————–, Hukum Perjanjian, cetakan ke 21, PT Intermasa, Jakarta 2005Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Penerbit Liberty Yogyakarta, 2004B. Perundang-undanganKitab Undang-Undang Hukum PerdataUndang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Aktivitas bisnis yang berkembang dengan pesat yang ditandai dengan tingginya frekuensi perdagangan barang maupun jasa, memerlukan adanya bentuk perjanjian yang dapat digunakan untuk mewadahi kegiatan transaksional itu secara efektif, efisien, praktis dan memiliki kepastian hukum (rechtzekerheid). Bentuk perjanjian yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan transaksional ini adalah Perjanjian Baku. Dalam perjanjian baku ini, aturan atau syarat-syarat dalam perjanjian telah disusun dan ditetapkan secara sepihak oleh produsen dalam kapasitasnya sebagai penjual, sehingga cenderung untuk lebih menonjolkan hak-hak penjual dibandingkan dengan kewajibankewajibannya. Pembeli dalam kapasitasnya sebagai konsumen hanya dihadapkan pada dua pilihan, menerima atau menolak persyaratan-persyaratan dalam perjanjian. Konsumen yang terdesak akan kebutuhannya terhadap barang atau jasa tersebut, cenderung untuk menerima syarat-syarat dalam perjanjian walaupun memberatkannya, sehingga dalam Perjanjian Baku, posisi konsumen sangatlah lemah. Menyadari fenomena ini, Pasal 18 Undang-undang Perlindungan Konsumen mengatur larangan pencantuman klausula baku yang substansinya berisi hal-hal tertentu.



Klausula Baku dalam Kontrak Baku
oleh sihar roni sirait
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata[1] :
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Beberapa ahli telah mencoba memberikan rumusan perjanjian baku, Hondius merumuskan :
”Perjanjian baku adalah konsep janji-janji tertulis, disusun tanpa membicarakan isinya dan lazimnya dituangkan ke dalam sejumlah tak terbatas perjanjian yang sifatnya tertentu.
Perjanjian baku adalah perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir”.
Perjanjian baku mengandung sifat yang banyak menimbulkan kerugian terhadap konsumen. Perjanjian baku yang banyak terdapat di masyarakat dapat dibedakan dalam beberapa jenis, antara lain :
· Perjanjian baku sepihak, adalah perjanjian yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat kedudukannya di dalam perjanjian itu. Pihak yang kuat di sini adalah pihak kreditur yang lazimnya mempunyai posisi ekonomi kuat dibandingkan pihak debitur, kedua pihak lazimnya terikat dalam organisasi, misalnya pada perjanjian buruh kolektif.
· Perjanjian baku yang ditetapkan oleh pemerintah, ialah perjanjian baku yang isinya ditentukan pemerintah terhadap perbuatan hukum tertentu, misalnya perjanjian yang mempunyai objek hak atas tanah.
· Perjanjian baku yang ditentukan di lingkungan notaries atau advokat. Adalah perjanjian yang konsepnya sejak semula disediakan. Untuk memenuhi permintaan anggota masyarakat yang meminta bantuan notaries atau advokat yang bersangkutan. Dalam perpustakaan Belanda jenis ini disebutkan contract model.
Walaupun belum dilakukan penelitian secara pasti, dewasa ini sebagian besar perjanjian dalam dunia bisnis berbentuk perjanjian baku/perjanjian standar/standard contract.Adapun yang dimaksud dengan perjanjian baku adalah suatu perjanjian yang isinya telah diformulasikan oleh suatu pihak dalam bentuk-bentuk formulir.
Lahirnya perjanjian baku dilatarbelakangi antara lain oleh perkembangan masyarakat modern, dan perkembangan keadaan sosial ekonomi. Tujuan semula diadakannya perjanjian baku adalah alasan efisiensi dan alasan praktis sebagai contoh dapat ditemukan perjanjian baku seperti dalam perjanjian kredit perbankan, perjanjian asuransi, perjanjian penitipan barang, perjanjian antara konsumen dengan PT. Telkom, perjanjian antara konsumen dengan PDAM, perjanjian antara pemilik hotel dengan konsumen, perjanjian antara konsumen dengan perusahaan chemical laundry, dsb.
Ketentuan yang sangat penting dalam hubungan dengan perjanjian menurut KUHPerdata, anatara lain adalah Pasal 1320 dan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Pentingnya Pasal 1320 KUHPerdata disebabkan dalam pasal tersebut diatur mengenai syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:
1. adanya kata sepakat;
2. adanya kecakapan;
3. terdapat objek tertentu;
4. terdapat klausa yang halal.
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang merupakan tiangnya hukum perdata berkaitan dengan penjabaran dari asas kebebasan berkontrak, yaitu:
1. bebas membuat jenis perjanjian apa pun;
2. bebas mengatur isinya;
3. bebas mengatur bentuknya.
Kesemuanya dengan persyaratan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Timbul pertanyaan apakah perjanjian baku memenuhi asas konsensualisme dan asas kebebasan berkontrak seperti yang tertuang dalam Pasal 1320 dan 1338 ayat (1) KUHPerdata? Mengenai hal ini terdapat 1 (satu) pendapat:
1. perjanjian baku tidak memenuhi unsur-unsur perjanjian seperti yang diatur pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata;
2. perjanjian baku memenuhi unsur-unsur perjanjian seperti yang dimaksud pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.
Seperti telah diuraikan, isi perjanjian baku telah dibuat oleh satu pihak, sebagai pihak lainnya tidak dapat mengemukakan kehendak secara bebas. Singkatnya tidak terjadi tawar menawar mengenai isi perjanjian sebagaimana menurut asas kebebasan berkontrak. Dengan demikian, dalam perjanjian baku berlaku adagium, “take it or leave it contract”. Maksudnya apabila setuju silakan ambil, dan bila tidak tinggalkan saja, artinya perjanjian tidak dilakukan.
Memperhatikan keadaan demikian, banyak isi perjanjian baku yang memberatkan atau merugikan konsumen sebagaimana diketahui lazimnya syarat-syarat dalam perjanjian baku adalah mengenai:
1. cara mengakhiri perjanjian;
2. cara memperpanjang berlakunya perjanjian;
3. cara penyelesaian sengketa;
4. klausula eksonerasi.
Sehubungan dengan perlindungan terhadap konsumen, yang perlu mendapat perhatian utama dalam perjanjian baku adalah mengenai klausula eksonerasi (exoneratie klausule exemption clausule) yaitu klausula yang berisi pembebasan atau pembatasan pertanggungjawaban dari pihak pelaku usaha yang lazimnya terdapat dalam jenis perjanjian tersebut.
Menurut Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan mengenai klausula-klausula yang dilarang dicantumkan dalam suatu perjanjian baku yaitu:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Dalam penjelasan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan tujuan dari larangan pencantuman klausula baku yaitu “Larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak” sehingga diharapkan dengan adanya Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen akan memberdayakan konsumen dari kedudukan sebagai pihak yang lemah di dalam di dalam kontrak dengan pelaku usaha sehingga menyetarakan kedudukan pelaku usaha dengan konsumen.
Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Pencantuman klausula baku tersebut dapat berupa tulisan kecil-kecil yang diletakkan secara samar atau letaknya ditempat yang telah diperkirakan akan terlewatkan oleh pembaca dokumen perjanjian tersebut, sehingga saat kesepakatan tersebut terjadi konsumen hanya memahami sebagian kecil dari perjanjian tersebut. Artinya perjanjian tersebut hanya dibaca sekilas, tanpa dipahami secara mendalam konsekuensi yuridisnya, yang membuat konsumen sering tidak tahu apa yang menjadi haknya.
Mengenai letak, bentuk dan pengungkapan klausula baku dapat juga dilihat dari itikad pelaku usaha sesuai Pasal 7 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa kewajiban pelaku usaha adalah beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan perbaikan dan pemeliharaan.



UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB 5
KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
Pasal 18
(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang/jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya,
h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
(2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.
congtief wrote on Jun 11, '08
MAKALAH ASURANSI:

PERLINDUNGAN HUKUM TTERHADAP PEMEGANG POLIS ASURANSI DALAM KLAUSULA BAKU MENURUT UU NO. 8 TH 1999 TentangPPERLINDUNGAN KONSUMEN


LATAR BELAKANG LATAR BELAKANG

Dalam Dalam industri industri jasa jasa yang paling yang paling banyak banyakdiatur diaturlewat lewat regulasi regulasi pemerintah pemerintah adalah adalah industri industri jasa jasa yang yang bergerak bergerakdi di bidang bidang sektor sektor jasa jasa keuangan keuanganyang yang menghimpun menghimpun dana dana dari darimasyarakat masyarakat, , sepert sepert pada pada perbankan perbankan dan danasuransi asuransi.
Salah Salahsatu satu yang yang semakin semakinberkembang berkembangseiring seiring dengan dengan meningkatnya meningkatnya kemakmuran kemakmuran rakyat rakyat adalah adalah perkembangan perkembangan industri industri asuransi asuransi. . Dewasa Dewasa ini ini industri industri asuransi asuransi telah telah menjadi menjadi suatu suatu bidang bidang usaha usaha atau atau bisnis bisnisyang yang menarik menarik dan danmempunyai mempunyai peranan perananyang yang tidak tidak kecil kecil dalam dalamkehidupan kehidupan ekonomi ekonomi maupun maupun dalam dalam pembangunan pembangunan ekonomi ekonomi terutama terutamadalam dalam bidang bidangpendanaan pendanaan. . Perkembangan Perkembangan usaha usaha asuransi asuransi tidak tidak hanya hanya memberi memberi dampak dampakpositif positifpada pada pemegang pemegangpolis, polis, perusahaan perusahaan asuransi asuransi dan danmereka mereka yang yang terlibat terlibat didalamnya didalamnya, , tetapi tetapi juga jugamemberikan memberikan kenikmatan kenikmatan pada pada seluruh seluruhanggota anggotamasyarakat masyarakat. Hal . Hal ini ini dapat dapat dilihat dilihat pada pada dana danayang yang dikumpulkan dikumpulkan oleh oleh perusahaan perusahaanasuransi asuransi melalui melalui penarikan penarikanpremi premibagi bagi pemegang pemegang polis yang polis yang oleh oleh perusahaan perusahaanasuransi asuransi akan akan di di investasikan investasikan lebih lebihlanjut lanjut di di bidang bidang-bidang bidang bisnis bisnisyang yang produktif produktif. . Investasi Investasi tersebut tersebutakan akan sangat sangat berperan berperandalamdalammeningkatkann meningkatkann laju laju pertumbuhan pertumbuhan ekonomi ekonomi yang yang hasilnya hasilnya dapat dapat dinikmati dinikmatioleh oleh seluruh seluruh lapisan lapisan masyarakat masyarakat.

LANJUTAN LANJUTAN…… ……
• Seiring Seiring dengan dengan perkembangan perkembangan bisnis bisnis asuransi asuransi yang yang
semakin semakin cepat cepat maka maka perusahaan perusahaan asuransi asuransi pun pun mulai mulai
meningkatkan meningkatkan layanannya layanannya dengan dengan menciptakan menciptakan layanan layanan
yang yang cepat cepat , , efisien efisien dan dan efektif efektif.
• Salah Salah satu satu upaya upaya untuk untuk menciptakan menciptakan efisiensi efisiensi tersebut tersebut, ,
perusahaan perusahaan asuransi asuransi meyiapkan meyiapkan draf draf-draf draf perjanjian perjanjian
dalam dalam polis polis asuransinya asuransinya, , dalam dalam bentuk bentuk tercetak tercetak dan dan
menjadikan menjadikan kontrak kontrak atau atau perjanjian perjanjian menjadi menjadi baku baku. .
Dalam Dalam situasi situasi kontrak kontrak yang yang diciptakan diciptakan dalam dalam keadaan keadaan
tercetak tercetak dan dan diupayakan diupayakan dalam dalam bentuk bentuk baku baku oleh oleh
perusahaan perusahaan asuransi asuransi, , sering sering terjadi terjadi pihak pihak konsumen konsumen
menjadi menjadi pihak pihak yang yang lemah lemah.
RUMUSAN MASALAH RUMUSAN MASALAH
• Seperti Seperti gambaran gambaran yang yang telah telah dipaparkan dipaparkan dalam dalam latar latar belakang belakang
diatas diatas, , maka maka sering sering timbul timbul permasalahan permasalahan yang yang berupa berupa, , perilaku perilaku para para
usaha usaha cenderung cenderung meyalahfungsikan meyalahfungsikan ide ide efisiensi efisiensi dan dan kecepatan kecepatan
pelayanan pelayanan, yang , yang melatarbelakangi melatarbelakangipenyiapan penyiapan draf draf-draf draf perjanjian perjanjian
asuransi asuransi (draf draf polis polis asuransi asuransi) ) dalam dalam bentuk bentuk model model tercetak tercetak, , menjadi menjadi
kontrak kontrak-kontrak kontrak yang yang secara secara situasional situasional atau atau teknis teknis diupayakan diupayakan agar agar
bersifat bersifat baku baku dalam dalam upaya upaya melindungi melindungi kepentingan kepentingan pelaku pelaku usaha usaha, ,
termasuk termasuk untuk untuk membebaskan membebaskan terhadap terhadap tanggung tanggung atau atau membatasi membatasi
tanggung tanggungjawab jawab pihak pihak pengusaha pengusaha tersebut tersebut terhadap terhadap potensi potensi
kerugian kerugian ataupun ataupun kewajiban kewajiban-kewajiban kewajiban lain yang lain yang secara secara normal, normal,
sebenarnya sebenarnya masih masih merupakan merupakan suatu suatu konsekuensi konsekuensi yang yang harus harus
ditanggungnya ditanggungnya. . Sehubungan Sehubungan dengan dengan tingkah tingkah laku laku dari dari pelaku pelaku usaha usaha
yang yang tersebut tersebut diatas diatas, , dapat dapat dirumuskan dirumuskan pokok pokok permasalahan permasalahan yaitu yaitu :
• Bagaimanakah Bagaimanakah perlindungan perlindungan terhadap terhadap
konsumen konsumen atas atas penerapan penerapan klausula klausula baku baku
pada pada polis polis asuransi asuransi berdasarkan berdasarkan Undang Undang-
Undang Undang Nomor Nomor 8 8 Tahun Tahun 1999 ? 1999 ?

• Sebagai Sebagai suatu suatu perjanjian perjanjian asuransi asuransi
merupakan merupakan perjanjian perjanjian khusus khusus maka maka, , maka maka
disamping disamping ketentuan ketentuan syarat syarat sahnya sahnya
perjanjian perjanjian yang yang diatur diatur dalam dalam pasal pasal 1320 1320
KUHPdt KUHPdt juga juga berlaku berlaku syarat syarat-syarat syarat khusus khusus
yang yang diatur diatur dalam dalam KUHD. KU

LANJUTAN PEMBAHASAN LANJUTAN PEMBAHASAN
• Sebagai Sebagai suatu suatu perjanjian perjanjian yang yang menegaskan menegaskan
tentang tentang pemenuhan pemenuhan hak hak dan dan kewajiban kewajiban yang yang
mengikat mengikat pihak pihak penaggung penaggung dengan dengan tertanggng tertanggng, ,
maka maka kedua kedua belah belah pihak pihak harus harus menaati menaati seluruh seluruh
isi isi perjanjian perjanjian, , karena karena jika jika salah salah satu satu pihak pihak tidak tidak
memenuhi memenuhi maka maka dapatlah dapatlah dikatakan dikatakan pihak pihak yang yang
ingkar ingkar janji janji tersebut tersebuttelah telah wanprestasi wanprestasi dan dan
berhak berhak menunt menunt ganti ganti kerugian kerugian, , seperti seperti yang yang
tecantum tecantum dalam dalam pasal pasal 1239 1239 dan dan 1240 1240 Kitab Kitab
Undang Undang-Undang Undang Hukum Hukum Perdata Perdata (KUHPdt KUHPdt). ).



HD.

congtief wrote on Jun 11, '08
UU PATEN DAN DAMPAKNYA BAGI INDONESIA

I. PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Salah satu perkembangan yang menonjol dan memperoleh perhatian seksama dalam masa sepuluh tahun terakhir ini adalah semakin meluasnya arus globalisasi yang berlangsung baik di bidang sosial, ekonomi, budaya, maupun bidang-bidang kehidupan lainnya. Dalam dunia perdagangan, terutama karena perkembangan teknologi informasi dan transportasi telah menjadikan kegiatan-kegiatan dalam sektor ini meningkat secara pesat dan bahkan telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersama. Dengan memperhatikan kenyataan dan kecendrungan seperti itu, maka menjadi hal yang dapat dipahami bila adanya tuntutan kebutuhan bagi pengaturan dalam rangka perlindungan hukum yang lebih memadai. Apalagi beberapa negara semakin mengandalkan kegiatan ekonomi dan perdagangannya pada produk-produk yang dihasilkan atas dasar kemampuan intelektual manusia, seperti penelitian yang menghasilkan penemuan di bidang teknologi.
jDalam kerangka perjanjian multilateral GATT (saat ini menjadi WTO), pada bulan April 1994 di Marakesh, Maroko, telah berhasil disepakati satu paket hasil perundingan perdagangan yang paling lengkap yang pernah dihasilkan oleh GATT. Perundingan yang telah dimulai sejak tahun 1986 di Punta del Este, Uruguay, yang dikenal dengan Uruguay Round antara lain memuat persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPs). Persetujuan TRIPs memuat norma-norma dan standar perlindungan bagi karya intelektual manusia dan menempatkan perjanjian internasional di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai dasar. Di samping itu, persetujuan tersebut mengatur pula aturan pelaksanaan penegakan hukum di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual secara ketat.
Sebagai salah satu negara yang telah menandatangani persetujuan Putaran Uruguay, Indonesia telah meratifikasi paket persetujuan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing The World Trade Organization). Persetujuan ini tentunya mendukung kegiatan pembangunan nasional, terutama sejak tahun 1989, Indonesia telah memiliki Undang-undang tentang Paten nasional. Namun demikian kita belum mengetahui manfaat UU ini bagi dunia bisnis di Indonesia.

I.2. Rumusan Masalah
Dengan telah dikeluarkannya UU tentang Paten Nasional maka kita perlu mengetahui tentang dampak yang ditimbulkannya. Yang menjadi permasalahan dari tulisan ini adalah apakah dampak positif UU tentang paten nasional bagi dunia bisnis Indonesia.
I.3. Batasan Masalah
Dalam tulisan ini hanya akan dibahas tentang dampak positif UU paten nasional dengan mendasarkannya hanya pada beberapa pasal yang ada dalam UU No.13 tahun 1997. Selain itu topik pembahasannya lebih difokuskan pada dunia bisnis di Indonesia.
II. PATEN
II.1. Pengertian Dasar
Sebelum membicarakan paten lebih jauh kita perlu mendefinisikan beberapa istilah yang akan digunakan dalam tulisan ini. Hal ini bertujuan untuk menyamakan pendapat agar tidak menimbulkan salah pengertian.
Yang dimaksud dengan paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.
Penemu adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.
Pemegang paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
II.2. Penemuan
Suatu penemuan dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten penemuan tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu. Penemuan terdahulu adalah penemuan yang :
· Pada saat tanggal pengajuan permintaan paten, atau
· Pada saat sebelum tanggal penerimaan paten telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut, atau telah diumumkan di Indonesia dengan penguraian lisan atau melalui peragaan penggunaannya atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.
II.3. Hal-hal yang tidak dapat diberi hak paten
Paten tidak diberikan untuk :
· Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.
· Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
· Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

II.4. Jangka waktu paten
Paten diberikan untuk jangka waktu selama dua puluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
II.5. Hak khusus pemegang paten
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
· dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
· dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam (a).

II. 6. Pengumuman permintaan paten
Kantor paten mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan pasal 30 UU No. 13/1997) serta permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman dilakukan :
· Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten;atau
· Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas.
· Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan :
· nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa
· judul penemuan
· tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas:tanggal, nomor dan negara di mana permintaan paten yang pertama kali diajukan
· abstrak
· klasifikasi penemuan
· gambar (bila ada)
II.7. Berakhirnya paten
Suatu paten dapat berakhir bila :
· Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
· Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.

II.8. Hak menggugat
Jika suatu paten diberikan kepada orang lain selain daripada orang yang berhak atas paten tersebut, maka orang yang berhak atas paten tersebut dapat menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar paten tersebut berikut hak-hak yang melekat pada paten tersebut diserahkan kepadanya untuk seluruhnya atau untuk sebagian ataupun untuk dimiliki bersama.
III. DAMPAK POSITIF UU PATEN BAGI DUNIA BISNIS DI INDONESIA
Undang-undang mengenai paten nasional yang telah ada sejak tahun 1989 mampu memberikan suatu manfaat bagi dunia bisnis di tanah air, karena dengan adanya UU paten ini akan terdapat kejelasan hukum bagi penemuan-penemuan yang dilakukan oleh seseorang. Dengan makin banyaknya penemuan, maka terbukalah kesempatan bagi dunia bisnis untuk menciptakan produk-produk baru ataupun proses-proses baru yang mampu meningkatkan mengefisienkan operasi perusahaan sehingga dapat memaksimumkan profit perusahaan.
III.1. Pembentukan pusat riset di perusahaan
Dengan adanya UU paten, memungkinkan perusahaan untuk mendirikan suatu pusat riset untuk menghasilkan penemuan-penemuan baru. Perusahaan-perusahaan akan berlomba-lomba untuk menghasilkan penemuan-penemuan baru agar ia mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain. Perlombaan ini tentu saja memberikan manfaat bagi masyarakat karena masyarakat akan selalu memperoleh produk baru dengan harga yang terjangkau.
Dengan adanya pusat riset ini, maka akan menambah kesempatan kerja, karena pusat riset ini memerlukan banyak tenaga kerja, misalnya saja untuk posisi peneliti, staf administrasi, dan sebagainya. Hal ini kembali akan menguntungkan bagi masyarakat.
Bila setiap perusahaan telah memiliki suatu pusat riset, tidaklah mengherankan bila suatu saat kita akan memiliki pusat riset yang sangat baik seperti yang terdapat di Amerika Serikat, yaitu misalnya :
· Bell Labs : telah menghasilkan transistor, sistem operasi UNIX.
· IBM Research Labs : telah menghasilkan mikroprosesor yang terbuat dari tembaga.
· Xerox Palo Alto Research Center : telah menghasilkan ide mengenai Graphical User Interface, mouse komputer, mesin foto kopi.
III.2. Beberapa bidang usaha yang dipengaruhi paten
Berikut ini akan diuraikan mengenai beberapa bidang usaha yang akan memperoleh keuntungan dengan adanya UU paten nasional.
a. Konsumsi
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, yang terdiri dari berbagai suku bangsa. Setiap suku bangsa memiliki bahasa dan makanan khasnya masing-masing. Keanekaragaman makanan khas ini bila dimanfaatkan secara optimal akan sangat menguntungkan.
Bilamana untuk setiap makanan khas tersebut dibuatkan paten (yang disesuaikan agar tidak sama dengan makanan khas aslinya) maka kita mungkin akan dapat memiliki restoran-restoran waralaba yang mampu bersaing dengan restoran-restoran waralaba dari luar negeri, seperti misalnya Kentucky Fried Chicken, PizzaHut, Burger King, dan sebagainya.
Paten tersebut dapat diterapkan untuk proses pengolahan makanannya, namun demikian agar proses pengolahan makanan ini dapat dipatenkan, ia haruslah tidak sama dengan proses pengolahan makanan aslinya. Misalnya saja bila dalam proses pengolahan makanan aslinya hanya menggunakan dua belas bahan, maka dalam proses pengolahan makanan yang dipatenkan kita dapat mengurangi ataupun menambah jumlah bahan yang akan diolah tersebut.
b. Kerajinan
Suatu paten dapat pula diterapkan untuk produk-produk kerajinan, misalnya kerajinan ukiran, kursi, batik, dan sebagainya. Paten tersebut misalnya mengenai model (pola), bahan, ataupun teknik khusus yang digunakan dalam pembuatan kerajinan tersebut. Dengan adanya paten ini, maka perusahaan-perusahaan Indonesia mampu lebih berperan di dunia internasional, sehingga tidak terjadi bahwa produk yang hanya ada di Indonesia, namun patennya dipegang oleh negara lain, misalnya paten untuk rotan Indonesia dipegang oleh Jerman dan Singapura.
c. Industri komputer
Dalam era informasi saat ini, maka kemajuan dalam bidang teknologi komputer (perangkat keras dan perangkat lunak) sangatlah berperan. Untuk saat ini suatu negara yang mampu menguasai teknologi ini akan memiliki peluang yang lebih besar untuk memperoleh pendapatan tinggi. Untuk dapat memajukan bidang ini, adanya kepastian hukum tentang produk ataupun proses sangatlah diperlukan.
Dengan telah dikeluarkannya UU tentang paten nasional, maka negara Indonesia berpeluang untuk menghasilkan sejumlah produk atau proses unggulan di bidang teknologi komputer.
Kemampuan bangsa Indonesia di bidang ini (perangkat lunak komputer) tidak perlu diragukan lagi. Karena pada saat negara tetangga lain belum menguasainya, kita telah mampu menguasainya. Sebagai contoh pada sekitar tahun 1980-an, di Indonesia telah berhasil dibuat sebuah program komputer yang sekelas dengan program Norton Utilities (program utilitas komputer yang sangat populer) yang ada pada saat itu. Namun oleh karena belum adanya UU paten, maka program tersebut tidaklah mampu memberikan pendapatan kepada pembuatnya. Mereka yang memerlukan program tersebut hanya perlu menuliskan perintah penyalinan untuk memperoleh program tersebut tanpa membayar, yaitu perintah COPY (untuk sistem operasi DOS).
Dengan adanya paten, diharapkan situasi seperti yang disebutkan di atas, tidak lagi ada, karena hal ini akan sangat merugikan bagi kemajuan bangsa Indonesia. Sebab bila hal tersebut berlanjut, bukan tidak mungkin, orang-orang yang memiliki kemampuan di bidang teknologi komputer ini akan berpindah ke negara yang lebih menghargai hasil karyanya, misalnya saja Amerika Serikat, ataupun bila ia tidak pindah ke negara lain, ia akan menggunakan kepandaiannya untuk hal-hal yang tidak produktif, misalnya membuat virus komputer.
Sedang untuk bidang perangkat keras komputer, saat ini kita telah memiliki produk-produk yang memiliki kualitas yang baik dan telah diakui dunia internasional misalnya monitor komputer. Dengan adanya UU paten, kita mungkin akan dapat menghasilkan inovasi-inovasi baru yang akan lebih mampu memberi nilai tambah kepada produk-produk yang kita hasilkan, sehingga kita tidak lagi berperan sebagai perakit, namun lebih kepada perancang.
IV. KESIMPULAN
Adanya perkembangan kehidupan yang berlangsung cepat, utamanya di bidang ekonomi, mendorong semakin diperlukannya pemberian perlindungan hukum yang semakin efektif terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual, khususnya di bidang paten.
Dengan adanya UU tentang Paten Nasional maka akan mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya kegiatan penelitian yang menghasilkan penemuan dan pengembangan teknologi yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Sehingga bukan tidak mungkin, bila suatu saat kita akan memiliki lembaga-lembaga riset yang memiliki reputasi internasional, seperti yang dimiliki oleh Amerika Serikat, yaitu Bell Labs. (kini Luscent Technologies), IBM Thomas J. Watson Research Lab.
V. SARAN
Adanya UU tentang paten nasional juga perlu dibarengi kemauan dan kemampuan aparat dalam menegakkan UU tersebut sehingga apa yang ingin dicapai oleh UU tersebut dapat terlaksana.
Dalam UU tentang paten nasional perlu pula mencakup mengenai hukuman dan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar UU tersebut.
congtief wrote on Jun 9, '08, edited on Mar 15, '09
satu untuk semua....
saya tunggu diskusi anda
congtief wrote on Jun 9, '08
Latief Ali Assagaf
cong_tief@yahoo.co.id
.